Rating : ratings 0.0%

Pemberitahuan Keputusan Rapat Pemegang Saham Tahunan 2011

(27-May-2011)
Print Preview
Pemberitahuan Keputusan Rapat Pemegang Saham Tahunan 2011Kalbe.co.id -

PT KALBE FARMA Tbk
(“Perseroan”)

PEMBERITAHUAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)  yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2011, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 serta rencana kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disampaikan dalam Rapat.

2. a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja.
 b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang akan berakhir masa jabatannya segera setelah ditutupnya Rapat atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 (acquit et decharge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.

3. a. Dalam tahun buku 2010, Perseroan telah membukukan laba bersih sebesar Rp1.286.330.026.012,- (satu triliun dua ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh juta dua puluh enam ribu dua belas rupiah), dan atas laba bersih tersebut menyetujui untuk menetapkan penggunaannya sebagai berikut:
i. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp70,- (tujuh puluh rupiah)   per saham kepada para pemegang saham, tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi;
ii. Sebesar Rp12.863.300.260,- (dua belas miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus ribu dua ratus enam puluh rupiah)   dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan; dan
iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, termasuk tidak terbatas untuk menentukan waktu, tanggal dan cara pembayaran dividen tunai tersebut.

4. a. Mengangkat dan menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi  Perseroan dan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ke 3 yaitu pada tahun 2014 (dua  ribu empat belas) adalah sebagai berikut :


Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris  : Bapak JOHANNES SETIJONO;
Komisaris   : Bapak SANTOSO OEN;
Komisaris   : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA;
Komisaris   : Bapak FERDINAND ARYANTO;
Komisaris Independen : Bapak WAHJUDI PRAKARSA;
Komisaris Independen : Bapak FARID ANFASA MOELOEK;

Direksi:
Presiden Direktur  : Ibu BERNADETTE RUTH IRAWATI SETIADY;
Wakil Presiden Direktur : Bapak JOHANES BERCHMAN APIK IBRAHIM;
Direktur   : Bapak BUDI DHARMA WREKSOATMODJO;
Direktur   : Bapak HERMAN WIDJAJA;
Direktur   : Bapak VIDJONGTIUS;
Direktur   : Bapak ONGKIE TEDJASURJA


b. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

5. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan serta untuk menetapkan jumlah gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

6.  Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2011, dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
  

Jakarta, 27 Mei 2011
Direksi Perseroan

 

 


Bookmark and Share
http://www.kalbe.co.id/files/product/banner/staforin_(120x50)
http://www.kalbe.co.id/files/product/banner/clinimix_(120x50)
http://www.kalbe.co.id/files/product/banner/banner_default_120x50
Calendar of Events