Rating : ratings 0.0%

Bantahan BPOM tentang email aspartam

(19-Feb-2010)
Oleh: Pelbagai Sumber
Sumber: Pelbagai Sumber
Print Preview
Bantahan BPOM tentang email aspartamKalbe.co.id - Sehubungan dengan maraknya e-mail/SMS/BBM mengenai Aspartam akhir-akhir ini, bersama ini disampaikan bahwa informasi tersebut berasal dari email yang sudah beredar sejak tahun 2003 yang lalu, kemudian marak pada tahun 2005 dan marak kembali pada tahun 2010 ini. Berikut kami sampaikan bantahan dari pelbagai pihak termasuk dari BPOM sendiri dan para ahli. Semoga pembaca web ini menjadi jelas. Terima kasih atas pengertiannya. Mari kita menerapkan prinsip Internet Sehat dengan hanya meng-forward berita/info yang terpercaya dan berasal dari sumber yang kompeten. Berikut Surat Bantahan dari BPOM dan link ke media terpercaya lainnya.

 

BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010

Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
  2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
  3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
  4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
  5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.


Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala

Dra. Kustantinah Apt. M.App.Sc
NIP. 19511227 198003 2 001

Sumber: http://tinyurl.com/aspartam

 

Tulisan lainnya:

- Rumor Bahaya Aspartam bukan Statement IDI

- http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/bpom-aspartam-aman-digunakan/

- http://web.ipb.ac.id/~tpg/de/pubde_fdsf_aspartam.php

- http://www.tempo.co.id/kliniknet/artikel/2002/16092002-2.htm

- http://www.pom.go.id/public/berita_aktual/detail.asp?id=134&qs_menuid=2


Bookmark and Share

Related Articles:

http://www.kalbe.co.id/files/product/banner/banner_default_120x50
http://www.kalbe.co.id/files/product/banner/plantacid_forte_(120x50)
Calendar of Events