P.T. KALBE FARMA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2009, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2008;
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan tahun buku 2008 yang diantaranya meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan tahun buku 2008 serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang dilakukan pada tahun buku 2008, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2008;
3.a. Menyetujui penggunaan keuntungan/laba bersih Perseroan tahun buku 2008 sebagai berikut :
i. Dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 12,5,- (duabelas koma lima rupiah) per saham kepada para pemegang saham, tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi;
ii. Sebesar Rp 7.068.221.462,- dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan/rekomendasi Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan lainnya anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
5. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2009, dan menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya.
Jakarta, 15 Mei 2009
Direksi Perseroan