Konsep Pengembangan Dana Sehat
di Lingkungan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Islam
Dr H Abdul Mukty
Wakil Direktur Bidang Medis RS Islam Surabaya
ABSTRAK
Dalam upaya mengatasi masalah keterbatasan dana pemeliharaan kesehatan, ter-
utama bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu perlu adanya usaha dari LSM
untuk mendirikan suatu Organisasi Penghimpun Dana Sehat (OPDS) atau Jaminan Pe-
meliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Sebuah Konsep Pengembangan Dana Sehat
di Lingkungan LSM Islam dapat dicoba dikembangkan di Pondok Pesantren, khususnya
di Jawa Timur, mengingat potensi ke arah itu sangat menunjang
.
Untuk itu dicoba suatu konsep Pengembangan Dana Sehat di Lingkungan LSM
Islam, yang berisi: (a) Petunjuk umum dan pedoman dasar dalam penyelenggaraan OPDS;
(b) Struktur Organisasi OPDS; (c) Dasar-dasar organisasi; (d) Direksi dan Staf serta
penjabaran tugas masing-masing; (e) Pedoman dalam mempersiapkan pembentukan
OPDS dan (f) Langkah-langkah yang harus ditempuh
.
Dasar-dasar organisasi yang terpenting adalah OPDS dimiliki bersama oleh para
anggotanya dan kepentingan bersama lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi
dari tiap anggota, Staf yang profesional perlu diusahakan untuk menjamin kelangsungan
hidup organisasi serta peningkatan mutunya
.
PENDAHULUAN
Seperti diketahui Sistim Kesehatan Nasional di Indonesia
adalah tatanan yang mencerminkan upaya bangsa Indonesia
untuk meningkatkan kemampuan mencapai derajat kesehatan
yang optimal sebagai salah satu perwujudan kesejahteraan umum
seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
.
Sistim Kesehatan Nasional (SKN) adalah penjabaran dari pola
atau arah dan strategi pembangunan kesehatan yang ditetapkan
dalam GBHN
.
Pada dasarnya kesehatan masyarakat adalah menyangkut
semua segi kehidupan, baik untuk perorangan, keluarga, kelom-
pok manusia, masyarakat luas maupun bangsa. Ruang Iingkup
dan jangkauannya sangat luas
.
Makalah ini disajikan pada Kongres VI PERSI Hospital Expo, Jakarta,
21-- 25 November 1993.
Kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan jangka panjang
bidang kesehatan berdasarkan Paneakarya Husada antara lain
adalah (a) Setiap warga negara berhak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal, oleh karena itu upaya kesehatan harus
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dapat di-
terima dan terjangkau oleh seluruh masyarakat; (b) Semua
potensi dalam penyelenggaraan upaya kesehatan diarahkan dan
dimanfaatkan sejauh mungkin atas dasar kekeluargaan dan ke-
gotongroyongan serta jelas fungsi sosialnya; (c) Peranan ma-
syarakat termasuk swasta di bidang kesehatan sangatpenting dan
perlu dibina serta dikembangkan oleh pemerintah pada semua
tingkatan. Upaya tersebut meliputi pula kegiatan-kegiatan untuk
membudayakan sikap dan perilaku hidup sehat di masyarakat
.
Cermin Dunia Kedokteran Edisi Khusus No. 91, 1994
13 7
(d) Penyelenggaraan upaya kesehatan ditujukan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah baik di desa maupun di kota. Perhatian
khusus diberikan kepada daerah terpencil, daerah pemukiman
baru dan daerah perbatasan. Penyelenggaraan upaya kesehatan
tersebut diutamakan untuk bayi, anak-anak balita dan ibu. Per-
hatian ditujukan pula kepada angkatan kerja dan kelompok
remaja. Dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya
.
Permasalahan yang dihadapi menjelang tahun 2000 adalah:
(1) Jumlah penduduk akan meningkat terus walaupun upaya di
bidang KB cukup berhasil, angka kematian akan menurun se-
jalan dengan usaha-usahaperbaikan kesehatan, perlu penambah-
an Rumah Sakit; (2) Meningkatkan kecerdasan masyarakat,
akan meningkat pula kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan;
(3) Kemajuan di bidang teknologi dan ilmu kedokteran meng-
akibatkan digunakannya peralatan eanggih yang biayanya sangat
mahal; (4) Biaya kesehatan dibandingkan dengan total Produk
Domestik Bruto masih rendah; (5) Harga obat-obatan masih
mahal, meskipun sudah ada obat generik. Dan masalah-masalah
lainnya yang sangat kompleks
.
Untuk mengantisipasi keadaan tersebut, pemerintah telah
mengambil kebijaksanaan terobosan, antara lain: (1) Gerakan
imunisasi untuk semua (UCI) mencapai 80% tahun 1990; (2) Pe-
nempatan bidan baru di desa sebanyak 18.900 orang; (3) Ke-
wajiban penggunaan obat generik di sarana kesehatan pemerin-
tah; (4) Pengembangan Program Jaminan Pemeliharaan Kese-
hatan Masyarakat (JPKM) yang merupakan pengembangan
asuransi kesehatan (Askes); (5) Rumah Sakit Pemerintah men-
jadi Unit Swadana. Dan kebijaksanaan lainnya
.
Di samping itu adanya peluang untuk mengatasi per-
masalahan tersebut di kalangan masyarakat, khususnya LSM
Islam perlu dioptimalisasikan. Misalnya banyaknya Pondok
Pesantren di Jawa Timur ini dapat dirangsang untuk meng-
usahakan semacam JPKM atau Organisasi Penghimpun Dana
Sehat (OPDS) yang seeara bergotongroyong menghimpun dana
dari masyarakat Pondok Pesantren untuk membiayai pelayanan
kesehatan bagi anggotanya yang memerlukan pengobatan di
PolikliniklPuskesmas sampai perawatan di Rumah Sakit. Sikap
bergotong-royong ini sesuai dengan ajaran Islam, yang meminta
kepada segenap umat Islam untuk berbuat kebajikan dan suka
bertolong-menolong sesamanya dalam kebaikan
.
Dalam makalah ini akan disajikan suatu konsep pengem-
bangan Dana Sehat di Lingkungan LSM Islam, yang terbagi atas:
Pedoman Umum dan Pedoman Dasar dalam Pelaksanaan Dana
Sehat, Pedoman dalam Persiapan dan Organisasi Masyarakat
untuk Penyelenggaraan Dana Sehat, kemungkinannya untuk
diterapkan di Pondok Pesantren di Jawa Timur, Langkah-langkah
apa yang perlu ditempuh
.
PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN DASAR DALAM
PENYELENGGARAAN OPDS
A) Pedoman Dasar
1) OPDS atau Organisasi Penghimpun Dana Sehat direnca-
nakan untuk membantu masyarakat menengah dan bawah yang
tidak dapat dilayani oleh sarana pelayanan kesehatan dengan
138
Cermin Dunia Kedokteran Edisi Khusus
No. 91, 1994
tarip tinggi. Pendirian OPDS semacam ini harusa didahului
dengan persiapan masyarakat dan organisasi masyarakat yang
tepat.
2) OPDS dipereaya untuk penyediaan asuhan medis dan kese-
hatan bermutu tinggi, dengan pertimbangan ekonomi, efisiensi
dan efektivitas
.
3) Manajemen keuangan yang sehat dan cermat merupakan
kunci bagi kelangsungan hidup OPDS. Masalah ini harus di-
amati secara ketat sepanjang masa demi mutu pelayanan kepada
para anggota
.
4) OPDS didasari atas pembagian keuntungan yang seadil-
adilnya dan sejujur-jujurnya kepada para anggota: setiap ikhtiar
harus diusahakan untuk menjamin bahwa kebijakan yang di-
ambil tidak akan merugikan atau menguntungkan sebagian
anggota saja, tetapi harus menguntungkan semua anggota
.
5) Profesionalisme harus mengisi semua aspek manajemen
OPDS
.
6) Para anggota harus berperan aktif dalam pembuatan ke-
bijakan melalui Dewan Direksi, yang dipilih di antara para
anggota yang mampu
.
7) Semua OPDS yang didirikan harus dari masyarakat untuk
masyarakat dan harus otonom. Namun, Kelompok Manajemen
Tehnik (Pemerintah atau Swasta) yang akan membantu pelak-
sanaan proyek OPDS, harus memberikan supervisi manajerial
terus-menerus selama pelaksanaan semua OPDS yang telah ada
sebagai jaminan dari dan untuk masyarakat. Untuk pengembang-
an selanjutnya yang dimungkinkan, staf harus diambil dari para
anggota OPDS yang berkualitas
.
8) Dalam penetapan iuran anggota, OPDS harus memper-
timbangkan tingkat kesanggupan para langganan (clientele) dan
biaya pelayanan medis dan kesehatan yang bermutu yang diberi-
kan secara efisien dan efektif. Keseimbangan yang layak antara
biaya dan mutu pelayanan harus dipertahankan selama-lamanya
.
B) Struktur Organisasi OPDS
Struktur organisasi OPDS disarankan sebagai berikut :
C) Dasar-dasar Organisasi
1) OPDS dimiliki bersama oleh para anggotanya. Kepenting-
an bersama lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dari
tiap anggota.
2) Dewan Direksi, suatu badan pembuat kebijakan, memberi-
kan pelayanan yang baik kepada para anggota secara kolektif
.
Anggota Dewan Direksi disahkan oleh para anggota
.
3) Staf yang profesional, yang dilatih dan disupervisi oleh Ke-
lompok Manajemen Tehnik bertugas mengelola pelaksanaan
sehari-hari OPDS. Mereka harus berpengalaman baik pada pe-
laksanaan OPDS dan mampu berlaku adil serta mempunyai per-
timbangan perikemanusiaan dalam melaksanakan dan mene-
rapkan kebijakan dan dasar-dasar OPDS
.
4) Pada kapasitas puncak pelaksanaan, sebagai syarat mini-
mum bagi pelayanan yang efektif, Staf manajemen OPDS
harus
mempunyai 5 unit pelaksana utama, seperti: a) Unit Tata Usaha;
b) Unit Pelayanan Anggota; c) Unit Pelayanan Medis; d) Unit
Pemasaran dan e) Unit Keuangan. Seorang Kepala Kantor atau
Pejabat yang ditunjuk, bertugas melakukan supervisi pelaksana-
an semua unit tersebut di atas
.
5) Semua Staf harus mengalami masa percobaan 3-5 bulan
sebelum diangkat secara tetap pada posisinya. Pelatihan dan
orientasi jabatan harus dilakukan selama masa percobaan. Per-
sonil dari Kelompok Manajemen Teknik harus melaksanakan
supervisi pekerjaan Staf dan harus menilai penampilan staf pada
masa percobaan
.
6) Jabatan-jabatan utama dan penjabaran tugas pada jabatan
tersebut dari Staf kunci OPDS dan pejabat-pejabat lainnya akan
diuraikan lebih lanjut
.
7) Koordinator OPDS adalah pekerja yang semi-otonom yang
dipercaya untuk tugas mencari anggota-anggota baru. Mereka
bekerja tanpa terikat oleh jam kerja dan menerima kompensasi
berdasarkan jumlah sebenarnya dari anggota baru yang dapat
direkrut sebagai anggota OPDS. Dalam beberapa hal, mereka
dapat meminta uang transportasi atas persetujuan Kepala Unit
Pemasaran atau Pejabat yang ditunjuk. Insentif juga dapat di-
berikan kepada koordinator OPDS yang sangat berprestasi, atas
persetujuan Dewan Direksi. Secara alamiah koordinator OPDS
merupakan sukarelawan yang berniat baik atau pengusaha keeil
yang mendapat kesempatan untuk peran serta yang sangat ber-
manfaat dalam OPDS, tetapi tidak diangkat menjadi staf atau
pegawai OPDS. Hanyalah anggota-anggota yang mampu dan
sah saja yang dapat dipercaya sebagai koordinator OPDS
.
8) Koordinator OPDS juga diberikan pelatihan orientasi oleh
Staf Pemasaran OPDS. Mereka secara dinas terkait pada Unit
Pemasaran dan bertugas sebagai perpanjangan tangan Staf
Pemasaran. Peranan utama mereka adalah membuka pintu yang
memungkinkan Staf Pemasaran mendapatkan banyak anggota
.
Mereka membantu Staf Pemasaran dalam menentukan peneri-
maan anggota baru, menyelenggarakan seminar orientasi atau
informasi bagi calon-calon anggota.
-
D) Dewan Direksi
1) Dewan Direksi harus merupakan pembuat kebijakan per-
tama dari OPDS. Kebijakan yang ditempuh harus sesuai dengan
dasar-dasar pedoman umum dan tidak boleh berprasangka buruk
terhadap kelangsungan hidup OPDS. Dengan kata lain, tiada
kebijakan tak benar ditempuh, yang dapat membahayakan posisi
keuangan OPDS.
2) Hanyalah anggota-anggota yang sah dan mampu saja di-
terima menjadi anggota Dewan Direksi. Anggota-anggota
Dewan yang memilih menarik diri dari keanggotaannya, baik
oleh karena tercela maupun atas kehendak sendiri, akan kehi-
langan kedudukannya dalam Dewan Direksi secara otomatis
.
3) Kualifikasi untuk keanggotaan dalam Dewan Direksi harus
meliputi hal-hal berikut :
a) Anggota yang mampu dan baik selama sekurang-kurang-
nya 12 bulan.
b) Bermoral baik
.
c) Mempunyai kepedulian akan kesejahteraan masyarakat.
d) Memahami konsep dasarpelaksanaan OPDS dan mengikuti
seminar orientasi OPDS dasar bagi para anggota.
4) Seleksi anggota Dewan harus berdasarkan prosedur
berikut
.
a) rekomendasi oleh para anggota dan pengurus OPDS
b) penilaian prakualifikasi oleh Kelompok Manajemen Tehnik
c) orientasi tentang dasar-dasar OPDS dan mekanisme pe-
laksanaan OPDS
d) persetujuan dari sebagian besar anggota OPDS melalui pe-
milihan atau referendum (Hanya para anggota yang sekurang-
kurangnya menjadi anggota pada tahun kedua yang dapat me-
milih dan dipilih sebagai anggota Dewan)
.
5) Idealnya, Dewan Direksi harus mempunyai anggota/peng-
urus sebagai berikut :
a) profesional dalam hukum
b) profesional dalam medis atau kesehatan masyarakat
c) ahli analisa keuangan atau ahli ekonomi
d) ahli manajemen atau berpengalaman dalam manajemen
e)
p
rang awam
f)
ahli pemasaran atau berpengalaman dalam pemasaran
g) ahli atau berpengalaman dalam bidang penaksiran
.
6) Dewan Direksi akan bertugas selama 2 tahun; separuh
anggotanya harus dipilih dan disetujui tiap tahun
p
leb sebagian
besar suara para anggota. Kepala Kelompok Manajemen Teknik
atau wakilnya ditunjuk secara otomatis menjadi anggota Dewan
dalam kapasitas
ex
-officio dan harus memberikan petunjuk teknis
kepada Dewan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan
yang benar yang disarankan.
7) Pengurus harus dipilih oleh Dewan di antara mereka dan
harus meliputi :
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Kepala Hubungan Masyarakat
f)
Penasehat Hukum
g) Penasehat Medis
h) Penasehat Tehnis dan Manajemen.
8) Tidak boleh lebih dari dua jabatan dipegang oleh seorang
anggota atau pengurus yang sama dari Dewan pada saat yang
Cermin Dunia Kedokteran Edisi
Khusus
No. 91, 1994
13 9
sama. Tanggung jawab minimum dari pengurus Dewan seperti
tersebut di bawah. Dewan, dengan keputusannya yang pokok,
dapat menambah tanggung jawab tersebut.
a) Ketua Dewan :
(i) Memimpin semua rapat-rapat Dewan
(ii) Mengawasi proses formulasi kebijakan OPDS
b) Wakil Ketua Dewan :
(i) Mengawasi dan memantau pelaksanaan OPDS
(ii) Memimpin rapat Dewan bila Ketua berhalangan
(iii) Memimpin Panitia Eksekutif, yang harus dibentuk oleh
Dewan Direksi.
c) Sekretaris :
(i) Menyimpan arsip semua penetapan dan membuat notulen
rapat Dewan.
(ii) Menyiapkan agenda dan dokumen lainnya untuk rapat
Dewan.
(iii) Bertindak selaku petugas penghubung yang mewakili De-
wan dalam hubungan dengan pihak pemerintah
.
d) Bendahara :
(i) Mengawasi dan memantau keadaan keuangan OPDS.
(ii) Menyiapkan atau menyetujui laporan keuangan yang dibuat
oleh Staf OPDS.
e) Kepala Hubungan Masyarakat
:
(i) Bertanggung jawab akan pekerjaan hubungan masyarakat
pada OPDS.
(ii) Memberikan masukan atau saran pada Dewan tentang
masalah yang ada kaitannya dengan hubungan masyarakat.
f)
Penasehat Hukum :
(i) Membantu Dewan dalam menyiapkan bahan-bahan atau
dokumen yang terkait dengan hukum.
(ii) Memberi masukan dan saran kepada Dewan tentang bahan-
bahan yang dibutuhkan tindakan hukum.
g) Penasehat Medis :
(i) Memberi masukan dan saran tentang masalah yang terkait
dengan pelayanan medis dari OPDS.
(ii) Membantu dalam menetapkan kebijakan yang terkait
dengan pelayanan medis.
h) Penasehat Teknis/Manajemen :
(i) Memberi masukan dan saran kepada Dewan tentang ma-
salah yang terkait kebenaran dalam penaksiran dan pelaksanaan
kebijakan manajemen.
(ii) Membantu Dewan dalam menilai sehatnya manajemen pe-
laksanaan OPDS.
E) Jabatan Utama dan Penjabaran Tugas dari Staf/Pejabat
Kunci OPDS
1) Pejabat/Staf Bagian Tata Usaha :
a) Melaksanakan tugas dalam bidang manajemen personalia
dan hak milik.
b) Memelihara rumah tangga dan pelaksanaan pemeliharaan
kantor.
c) Bertanggung jawab akan pemeliharaan dan keamanan hak
milik.
d) Bertanggung jawab tentang manajemen pengadaan dan
persediaan.
140
Cermin Dunia Kedokteran Edisi
Khusus
No. 91, 1994
2) Pejabat/Staf Bagian Pelayanan Anggota :
a) Memproses surat permohonan (lamaran) dari ealon
anggota dan memberikan rekomendasi persetujuan.
b) Memberikan orientasi (pengarahan) kepada para anggota
baru tentang prosedur mendapatkan pelayanan, manfaatnya,
kekecualian dan pembatasan-pembatasan yang diberikan.
c) Memproses tagihan (claim) untuk pelayanan/benefit.
d) Memberikan pelayanan non-medis yang diperlukan
anggota.
e) Memantau pemanfaatan pelayanan dari para anggota.
f) Melayani keluhan para anggota dan memecahkan masalah
sesuai dengan kebutuhan.
g) Memelihara daftar terbaru para anggota OPDS yang aktif
dan menyerahkannya kepada pemberi pelayanan yang telah
diakreditasi.
3) Pejabat/Staf Bagrian Pelayanan Medis :
a) Memberikan pelayanan medis dasar kepada anggota.
b) Memelihara rujukan yang layak dari para anggota yang
memerlukan pelayanan medis lebih tinggi tingkatannya dan
menerbitkan Surat Rujukan/Surat Pengantar yang tepat.
c) Memantau pelayanan yang diperluas bagi para anggota oleh
pemberi pelayanan yang sudah diakreditasi.
d) Bertanggung jawab terhadap akreditasi spesialis, fasilitas/
institusi diagnostik dan rumah sakit sebagai fasilitas rujukan
OPDS.
e) Membentuk dan memelihara hubungan yang efektif den
,
gan
fasilitas rujukan yang diakreditasi untuk pelayanan yang bar-
,
moms dan efisien bagi para anggota yang dirujuk.
f)
Bertanggung jawab terhadap skrining medis dari anggota
baru untuk diusulkan pemeriksaan fisik pendahuluan dan pe-
nentuan penyakit yang sudah diderita.
4) Pejabat/Staf Bagian Pemasaran :
a) Bertugas dalam semua kegiatan promosi untuk meningkat-
kan keanggotaan dalam OPDS.
b) Membentuk dan memelihara jaringan komunikasi fungsio-
nal dari para koordinator yang harus melayani sebagai mata
rantai pasar antara OPDS dan masyarakat.
c) Mengelola kegiatan pengerahan anggota, yang meliputi pe-
nyelenggaraan kursus orientasi OPDS bagi calon-calon anggota/
kelompok.
d) Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan tingkat ke-
anggotaan yang hidup melalui pengerahan secara aktif dari para
anggota baru dan mempertahankan anggota lama.
e) Bertanggung jawab terhadap koleksi uang pendaftaran dan
uang iuran keahggotaan dari para anggota baru dan anggota
lama yang mampu.
5) Pejabat/Staf Bagian Keuangan :
a) Bertanggung jawab terhadap pembuatan anggaran, akun-
tansi, dan fungsi kasir OPDS.
b) Memelihara catatan laporan anggota yang terbaru dan me-
lengkapi daftar terbaru dari anggota yang aktif dari Pejabat/Staf
Bagian Pelayanan Anggota.
c) Bertanggung jawab atas rekening para anggota dan pe-
mantauan pembayaran para anggota. Menyerahkan daftar para
anggota yang belum membayar iuran kepada Pejabat/Staf Ba-
gian Pemasaran untuk pengumpulan.
d) Menyimpan arsip semua transaksi keuangan yang masuk
ke dalam OPDS atau yang keluar dari OPDS.
e) Menyiapkan laporan keuangan berkala, neraca, cash flow,
dan lain-lain pada pelaksanaan OPDS.
f)
Menanggung analisa keuangan berkala untuk memantau
dan menilai kesehatan keuangan pelaksanaan OPDS.
PEDOMAN DALAM PERSIAPAN DAN ORGANISASI
MASYARAKAT UNTUK PENYELENGGARAAN DANA
SEHAT
A) Kegiatan Pendahuluan
1) Pendirian OPDS yang berdasarkan sosial kemasyarakatan
dan swakelola didahului dengan survei masyarakat dan penye-
lidikan sosial untuk menentukan kemampuan dan kebutuhan
masyarakat akan program asuhan kesehatan yang hidup dan
dapat dipercaya serta terorganisasi dengan baik. Penyelidikan
sosial pendahuluan diusahakan untuk menilai masyarakat ke-
giatan organisasi OPDS.
Kriteria untuk menilai masyarakat pendirian OPDS adalah :
a) Persetujuan dan dukunganpejabatsetempat(Walikota Bupati
Kepala Daerah) untuk pendirian OPDS.
b) Adanya sarana fisik pelayanan medis dan Dokter Praktek
Umum.
c) Adanya pendapatan rata-rata yang teratur dan memadai dari
sebagian besar penduduk dalam masyarakat.
d) Adanya kemauan dan kemampuan membayar iuran secara
teratur sejumlah uang kesehatan masa depan dan kebutuhan
medis; dan
e) Adanya kemauan untuk berperan serta dan kegiatan kese-
hatan secara kolektif oleh calon anggota dan pemberi pelayanan
kesehatan.
2) Hasil dari penyelidikan sosial pendahuluan diberlakukan
melalui penyelenggaraan survei masyarakat yang memeriksa
pola yang biasa terdapat dari: a) pendapatan, b) pengeluaran,
c) penyakit, d) pemanfaatan pelayanan kesehatan, e) tabungan
untuk asuhan medis, dan f) angka kematian.
3) Studi kelayakan pendirian OPDS didasarkan atas data sta-
tistik yang dikumpulkan dan dibuat taksiran. Pendirian OPDS
dianggap layak jika tingkat pengeluaran kesehatan yang didapat
kurang daripada atau sama dengan premi perkiraan bulanan
yang dibutuhkan untuk tanggungan bantuan keuangan bagi
kemungkinan pengeluaran kesehatan pada jumlah keanggotaan
yang diharapkan.
B) Persiapan Masyarakat, Organisasi dan Manajemen
OPDS
1) Jika studi kelayakan positif untuk pendirian OPDS, lang-
kah berikutnya adalah menyampaikan data-data kepada para
pejabat, pemimpin dan calon pemberi pelayanan setempat dalam
suatu pertemuan orientasi resmi dan menjelaskan kepada mereka
tentang konsep OPDS keseluruhannya dan untuk :
a) Mempengaruhi sikap para pejabat, pemimpin, calon pem-
beri pelayanan setempat dan pengaruh tersebut dimaksudkan
agar menghargai nilai pemeliharaan kesehatan melalui pencegah-
an serta pembayaran di muka.
b) Menentukan bidang kerjasama di antara manajemen OPDS,
para pejabat setempat, dan institusi pelayanan kemungkinan
berpartisipasi dalam pembiayaan proyek.
c) Menentukan peranan yang mungkin dan mendapatkan ja-
minan dukungan dari para pej abat tersebut dalam pengembangan
masyarakat untuk pelaksanaan OPDS.
2) Persiapan masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan
berikut :
a) Menyebarluaskan informasi secara intensif dan memberi-
kan penyuluhan kepada masyarakat.
b) Pencarian dan pengembangan kepemimpinan untuk men-
ciptakan kelompok inti dari motivator lokal untuk OPDS.
c) Pelatihan dan ketelitian kepemimpinan melalui seminar
terjadwal dan resmi.
d) Organisasi pemberi pelayanan.
3) Mengorganisasikan struktur OPDS dan Staf manajemen :
a) Mengadakan rapat organisasi formal.
b) Memilih pejabat dan anggota Dewan Direksi.
c) Memilih Staf inti dan pejabat OPDS.
d) Memilih dan menyewa Staf OPDS full-time.
e) Meneliti dan menetapkan Spesialis untuk bekerja.
4) Merencanakan konperensi.
KEMUNGKINAN PEMBENTUKAN OPDS DI PONDOK
PESANTREN
Mengingat banyaknya Pondok Pesantren di Jawa Timur ini,
dimana para santri jumlahnya ribuan dalam satu Pondok Pesan-
tren, maka kelompok ini dapat dianggap sebagai suatu kelompok
anggota OPDS. Usia para santri berkisar antara 9 25 tahun,
dimana pada usia tersebut angka kesakitannya rendah di-
bandingkan kelompok usia lanjut atau balita. Peluang ini dapat
dimanfaatkan untuk mencoba memulai dengan pendataan kemu-
dian menghitung perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang
diperlukan tiap orang rata-rata dalam periode tertentu, misalnya
satu bulan. Selanjutnya dihitung berapa seharusnya uang iuran
anggota tiap bulan.
Dengan demikian dapat dihitung pula pembatasan tentang
jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan kepada tiap
anggota oleh poliklinik atau rumah sakit.
LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DITEMPUH
1) Pendataan di semua Pondok Pesantren yang bersedia men-
dirikan OPDS, tentang jumlah santri, kesanggupannya, jenis
penyakit yang sering diderita oleh kebanyakan santri dan warga
Pondok Pesantren lainnya.
2) Mengadakan pertemuan dengan pihak Pemda Tk. II dan
Dinkes setempat untuk memperoleh persetujuan dan dukungan.
3) Mengadakan pendekatan dengan pemberi pelayanan kese-
hatan setempat, Puskesmas, Balkesmas dan Rumah Sakit.
4) Membentuk Panitia Persiapan untuk mendirikan OPDS di
Pondok Pesantren yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri
dari Pengurus Pondok dan para santri dengan berkonsultasi
dengan Dinas Kesehatan Tingkat II atau Tingkat I untuk men-
dapatkan bimbingan dan pembinaan.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 91. 1994
14 1
5. Setelah semuanya siap, maka dibentuklah OPDS dengan
struktur organisasi yang baik sertapelaksanaan manajemen yang
profesional oleh orang-orang yang profesional pula.
KEPUTUSAN
1. Broto Wasisto. Kebijaksanaan Pemerintah dalam Pengembangan RS Swasta
di Indonesia. Pelatihan Evaluasi Program Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta
di Caringin - Bogor, 24-28 November 1991.
2. Buku Pedoman Penyelenggaraan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di
bidang medik spesialistik. Direktorat RS Khusus dan Swasta Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI, 1989
.
3. Kebijaksanaan Umum Departemen Kesehatan RI. Informasi Pembangunan
Kesehatan di Indonesia 1989
.
4. Operations Manual for Health Maintenance Organizations. Philipin Council
for Health Research and Development. Departement of Science and Techno-
logy, Metro Manila, 1990
.
14 2
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 91, 1994