559
| SEPTEMBER - OKTOBER 2010
BERITA
PROFESI
U
ndang-undang Nomor 29 tahun
2004 tentang Praktik Kedokter-
an menyatakan bahwa setiap
dokter yang melakukan praktik kedok-
teran di Indonesia wajib memiliki Surat
Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Untuk memperoleh Surat Tanda Reg-
istrasi dokter perlu dipenuhi beber-
apa persyaratan, antara lain memiliki
sertifikat kompetensi. Sertifikat Kom-
petensi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kemampuan seorang dokter
untuk menjalankan praktik kedokteran
di seluruh Indonesia, yang dikeluar-
kan oleh kolegium terkait. Bagi dok-
ter yang baru lulus dari pendidikan
kedokterannya akan mendapatkan
sertifikat kompetensi ini melalui Ujian
Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI),
sedangkan bagi dokter yang telah
memiliki sertifikat kompetensi atau su-
rat tanda registrasi sebelumnya akan
mendapatkan sertifikat kompetensi
kembali setelah mengikuti program
Pengembangan Pendidikan Keprofe-
sian Berkelanjutan (P2KB) dalam kurun
waktu 5 tahun.
Proses mendapatkan kembali sertifikat
kompetensi disebut dengan Re-Ser-
tifikasi yang merupakan program dari
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sedang-
kan proses mendapatkan kembali atau
memperpanjang surat tanda registrasi
disebut dengan Re-Registrasi yang
merupakan program Konsil Kedokter-
an Indonesia (KKI). Sertifikasi ulang da-
pat diperoleh melalui program P2KB
yang bertujuan mendorong pening-
katan profesionalisme setiap dokter
praktik dengan pemenuhan angka
kredit minimal atau Satuan Kredit Pro-
fesi (SKP). Satuan kredit profesi yang
akan diperoleh oleh dokter yang se-
cara aktif melakukan kegiatan kepro-
fesionalannya dan terdokumentasi
dengan benar.
Satuan kredit profesi (SKP) diberikan
kepada seorang dokter baik untuk
kegiatan yang bersifat klinis (ber-
hubungan dengan pelayanan kedok-
teran langsung atau tidak langsung)
maupun non klinis (mengajar, menel-
iti, manajemen). Kegiatan yang dapat
diberi kredit dibedakan atas 3 jenis se-
bagaimana berikut :
1. Kegiatan pendidikan pribadi, yaitu
kegiatan perorangan yang dilaku-
kan sendiri yang memberikan
tambahan ilmu dan keterampilan
bagi yang bersangkutan.
2. Kegiatan pendidikan internal,
yaitu kegiatan yang dilakukan ber-
sama teman sekerja dan merupa-
kan kegiatan terstruktur di tempat
kerja yang bersangkutan.
3. Kegiatan pendidikan eksternal,
yaitu kegiatan yang diseleng-
garakan oleh pihak lain di luar
tempat kerja yang bersangkutan,
yang dapat berskala lokal/wilayah,
nasional, maupun internasional.
Dokter yang mengikuti kegiatan
ini akan mendapatkan SKP dari
penyelenggara yang besarnya di-
tentukan oleh Badan P2KB Pusat
atau wilayah (tergantung skala
kegiatan).
Ditinjau dari sudut keprofesian, keg-
iatan dalam P2KB ini dibedakan atas
ranah (domain) kegiatan sebagai beri-
kut :
A. Kegiatan Pembelajaran (learning),
yaitu kegiatan yang membuat ses-
eorang mempelajari suatu penge-
tahuan/keterampilan
misalnya
membaca artikel di jurnal ilmiah,
menelusuri informasi/sesi EBM
(evidence based medicine), atau
mengikuti suatu pelatihan.
B. Kegiatan Profesional, yaitu kegia-
tan yang dilakukan sehubungan
dengan fungsinya sebagai dokter
sehingga memberinya kesem-
patan untuk mempertahankan/
meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan klinisnya, misalnya
menangani pasien, melakukan tin-
dakan intervensi, melakukan tin-
dakan diagnostik,dan lain-lain.
C. Kegiatan Pengabdian Masyarakat/
Profesi, yaitu kegiatan yang di-
maksudkan sebagai pengabdian
kepada masyarakat umum atau
masyarakat profesinya yang mem-
berinya.
(P2KB)
PROGRAM PENGEMBANGAN
PENDIDIKAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN (P2KB)
IKATAN DOKTER INDONESIA
CDK ed_180 Sept'10 OK.indd 559
8/26/2010 3:41:25 PM