Penjelasan atas
Peraturan Pemerintah Republik lndonesia
Nomor 51 Tahun 1993
tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
UMUM
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah pendu-
duk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam
terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terha-
dap sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemarnpuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang
guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan
menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pem-
bangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun
generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam
secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak
awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona Iingkungan akibat pembentukan
suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai
akibat diselengga
rakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan.
Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a)
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b)
luas wilayah persebaran dampak;
c)
lamanya dampak berlangsung;
d)
intensitas dampak;
e)
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
t)
sifat kumulatif dampak tersebut;
g)
berbalik
(reversible)
atau tidak berbalik
(irreversible)
dampak.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu pengaturan lebih lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu usaha
atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam
mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari
berbagai altematif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat bagi
pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha
atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif
dan mengembangkan dampak positif.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "analisis mengenai dampak lingkungan" dalam angka 2 sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelola-
an Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut :
a)
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b)
analisis dampak lingkungan;
c)
rencana pengelolaan lingkungan;
d)
rencana pemantauan lingkungan;
Yang dimaksud dengan "analisis mengenai dampak lingkungan usahaatau kegiatan terpadu/multisektor" dalam
angka 3 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi
berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor yang secara berturut-turut meliputi :
110
Cermin Dunia Kednkterun, Edisi Khusus No. 90, 1994
a)
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b)
analisis dampak lingkungan;
c)
rencana pengelolaan lingkungan;
d)
rencana pemantauan lingkungan.
Kriteria usaha atau kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu/multisektor meliputi :
a)
berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan
berbagai instansi teknis yang membidanginya;
b)
berbagai usaha atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan
proses produksinya;
c)
Usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama;
d)
Usaha atau kegiatan tersebut dapat berada di bawah satu pengelola atau lebih.
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan kawasan dalam angka 4 adalah keseluruhan
proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang
sejenis danlatau yang tidak sejenis yang menjadi kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab berturut-
turut meliputi :
a)
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b)
analisis dampak lingkungan;
c)
rencana pengelolaan lingkungan;
d)
rencana pemantauan lingkungan.
Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi :
a)
berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan
satu sektor yang membidanginya;
b)
berbagai usaha atau kegiatan tersebut ada dan/atau tidak ada keterkaitannya satu sama lain dalam hal
perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;
c)
usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama;
d)
usaha atau kegiatan tersebut dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih.
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan regional dalam angka 5 adalah keseluruhan
proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang
saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang ber-
tanggung jawab berturut-turut meliputi :
a)
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b)
analisis dampak lingkungan;
c)
rencana pengelolaan lingkungan;
d)
rencana pemantauan lingkungan.
Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi :
a)
berbagai jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya;
b)
masing-masing usaha atau kegiatan tersebut menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang ber-
tanggung jawab;
c)
usaha atau kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemrakarsa;
d)
usaha atau kegiatan tersebut terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan
rencana umum tata ruang daerah;
e)
usaha atau kegiatan tersebut dapat terletak di lebih dari satu kesatuan hamparan ekosistem.
Yang dimaksud dengan "kerangka acuan" dalam angka 6 adalah ruang lingkup studi rencana usaha atau kegiatan
yang telah disepakati antara komisi dengan pemrakarsa untuk dilaksanakan di dalam studi analisis dampak
lingkungan.
Yang dimaksud dengan hal-hal penting dalam angka 7 adalah berbagai aspek usaha atau kegiatan dan parame-
ter lingkungan yang dianggap penting untuk dikaji.
Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 8 adalah dokumen hasil penelaahan secara
mendalam dampak penting.
Yang dimaksud dengan
"
rencana pengelolaan lingkungan" dalam angka 10 adalah dokumen upaya penanganan
dampak lingkungan dari hasil studi analisis dampak lingkungan.
Yangdimaksud dengan "rencana pemantauan lingkungan" dalam angka 11 adalah dokumen upayapemantauan
dampak lingkungan dari hasil rencana pengelolaan lingkungan berdasarkan analisis dampak lingkungan untuk
mengawasi tingkat ketaatan pada pelaksanaan.
Yang dimaksud dengan "orang " dalam angka 12 adalah seorang, kelompok orang, atau badan hukum. "Badan"
meliputi badan pemerintah dan badan usaha milik negara.
Pasal 2
Ayat (1)
Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan peng-
alaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan jenis usaha atau kegiatan tersebut tidak
bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebut-
an tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan :
a)
pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembukaan hutan;
b)
kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
c)
pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti
dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya;
d)
kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan atau cara hidup
masyarakat setempat;
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
11 1
e)
kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau
pencemaran benda cagar budaya;
f)
introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbul-
kan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan
hewan yang telah ada;
g)
penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian pengubahan;
h)
penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatip terhadap kesehatan.
Ayat (2)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang ber-
sangkutan memberikan masukan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, berupa daftar jenis usaha atau kegiatan masing-masing
sektor yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dengan mempertimbangkan masukan tadi Menteri yang
ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan ke-
mudian menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan untuk masing-masing sektor.
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat
dikelola dampak pentingnya tidak termasuk dalam kategori ini. Dalam menunjang pembangunan yang ber-
wawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya peman-
tauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perizinannya menurut peratur-
an yang berlaku. Misalnya dapat berupa syarat tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1)
Ordonansi Gangguan (S. 1926-226) seperti yang telah diubah dan ditambah dengan S. 1927-499, S. 1940-14
dan 450.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penapisan usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
ditinjau untuk penyempurnaannya sekurang-kurangnya satu kali dalam 5(Iima) tahun apabila dipandang perlu.
Pasal 3
Ayat (1)
Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan
yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
tidak bersifat limitatif.
Ayat (2)
Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor (a) sampai dengan (g) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan mengadakan konsultasi dengan
Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang
bersangkutan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang kondisi yang sedemikian rupa, sehingga
mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi
kepentingan umum.
Ayat (2)
Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
saran-saran yang dimaksudkan tersebut adalah berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 5
Keputusan atas pelaksanaan yang baik terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan merupakan prasyarat dalam pemberian izin suatu usaha atau kegiatan bagi rencana usaha atau
kegiatan yang ditetapkan wajib analisis mengenai dampak lingkungan. Izin dimaksud adalah izin usaha tetap
bagi usaha atau kegiatan industri sebelum kegiatan produksi komersialnya dilaksanakan, hak kuasa pertam-
bangan (KP) bagi usaha atau kegiatan di bidang pertambangan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) untuk bidang
kehutanan dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ayat (1)
Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis finansial. Dengan
adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis
finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat
(2)
Karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari studi kelayakan pada ekosistem tertentu,
maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan
dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Pasal 7
Ayat (1)
Kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan merupakan pegangan yang diperlukan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan analisis dampak lingkungan.
11 2
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
Kerangka acuan terutama memuat hal-hal yang berdasarkan pelingkupan aspek usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak penting dan parameter lingkungan yang akan terkena dampak penting.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tanggapan tertulis diberikan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan instansi yang bertanggung
jawab kepada pemrakarsa rencana usaha atau kegiatan bilamana kerangka acuan tersebut dinilai masih belum
memenuhi Pedoman Teknis yang telah ditetapkan. Apabila tanggapan tertulis belum diberikan dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari, maka KA (Kerangka Acuan) dianggap sah sebagai dasar
penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Pedoman Umum penyusunan kerangka acuan digunakan bilamana Pedoman Teknis penyusunan kerangka
acuan untuk usaha atau kegiatan di sektor yang bersangkutan belum ditetapkan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Perlunya dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan
lingkungan diajukan secara bersamaan disamping membantu penyusun menganalisis dokumen secara terpadu
dan menyeluruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat waktu, dan biaya penyusunan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini, dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman di dalam penyusunan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Ayat (4)
Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat khas usaha atau
kegiatan yang bersangkutan.
Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang
membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola
lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 9
Ayat (1)
Hal ini dimaksudkan untuk menghemat waktu dan biaya di dalam penilaian dokumen analisis dampak ling-
kungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Jangka waktu selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan tersebut tidak termasuk hari
libur.
Ayat (2)
Dalam hal instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan berupa penolakan atas analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan, maka instansi tersebut
memberikan petunjuk tentang penyempurnaannya. Apabila setelah dilakukan perbaikan atau penyempurnaan
terhadap studi analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan ling-
kungan yang ditolak tersebut, kemudian diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja ternyata belum mendapat jawabannya, maka berlaku ketentuan seperti tersebut dalam ayat
(3).
Ayat (3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini tetap perlu memperhatikan hasil penilaian komisi analisis
mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun
terdapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut harus ditolak dengan memberikan alasan pe-
nolakannya.
Ayat (2)
Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas)
hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut ditolak.
Cermin Dunia Kedokterun, Edisi Khusus No.
90,
1994
11 3
Ayat (3)
Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud
dalam ayat ini adalah Presiden. Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
1, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah :
a)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang ber-
sangkutan, bagi kegiatan sektoral.
b)
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman modal asing dan penanaman
modal dalam negeri.
Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan diperlukan dalam rangka keterpadu-
an dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian
dampak lingkungan.
Ayat (4)
Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan
keberatan.
Pasal 12
Ayat (1)
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau
kegiatan terpadu/multisektor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 butir 3 dan penjelasannya, pemrakarsa
melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pihak lain yang dianggap perlu dapat ditunjuk dari ahli atau wakil masyarakat yang akan terkena dampak.
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman dalam penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Kawasan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kawasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, seperti antara lain :
Kawasan Industri sesuai Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
Kawasan Pariwisata sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Sejalan dengan cepatnya pengembangan pembangunan wilayah, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke-
mungkinan besar telah terjadi perubahan rona Iingkungan, sehingga rona lingkungan yang semula dipakai
sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan tidak cocok lagi digunakan untuk memprakirakan
dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal ini, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan yang telah diberikan tersebut perlu ditinjau kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Perubahan lingkungan yang sangat mendasar adalah perubahan yang mempengaruhi secara positif atau negatif
pengelolaan lingkungan hidup, sehingga mempermudah atau mempersulit tercapainya tujuan pengelolaan
tersebut.
Perubahan yang disebabkan oleh peristiwa alam atau tindakan untuk mengatasi keadaan darurat tidak termasuk
dalam pengertian ini.
Terjadinya perubahan lingkungan secara mendasar berarti hilangnya rona lingkungan awal yang menjadi dasar
penyusunan analisis dampak lingkungan. Keadaan ini menimbulkan konsekuensi gugurnya keputusan persetuju-
an analisis dampak lingkungan tersebut.
Ayat (2)
Pemrakarsa menyusun ulang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan
rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan yang baru.
114
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No .
90, 1994
Ayat (3)
Pengertian berkonsultasi di sini adalah melakukan pembahasan bersama.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengangkatan para ahli yang dipandang perlu sebagai anggota tetap komisi analisis mengenai dampak
ling-kungan pusat adalah untuk memantapkan bobot penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Duduknya wakil yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan wakil yang ditunjuk instansi yang ditugasi me-
ngendalikan dampak lingkungan dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup
secara lintas sektoral baik di pusat, maupun di daerah.
Pengangkatan unsur departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan dimaksudkan
untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang
bersangkutan.
Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi
masyarakat yang terkena dampak akibat usaha atau kegiatan tersebut.
Ayat (3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan yang dibiayai :
a)
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejauh mengenai usaha atau kegiatan instansi yang
bersangkutan.
b)
oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat pusat.
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat melaksanakan pula tugas yang ditentukan Menteri atau
Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan,
sejauh berkaitan langsung dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf (a) sampai dengan
huruf (g).
Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat terhadap dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan dijadikan dasar bagi Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang
bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi sebagai anggota tetap komisi daerah
adalah untuk memantapkan bobot keilmuan dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya
wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Perencanaan Pem-
bangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas
sektor yang ada di daerah.
Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk
menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkut-
an.
Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi
masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegiatan tersebut.
Ayat (3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan yang dibiayai :
a)
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b)
oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana usaha atau kegiatan
tersebut diserahkan kepada daerah;
c)
oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah.
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam hu-
ruf (a) sampai dengan huruf (f) ayat ini.
Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dalam proses pengambilan ke-
putusan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Keterpaduan merupakan ciri utama pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dalam menilai anbalisis mengenai
dampak lingkungan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan wilayah dan
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No.
90, 1994
11 5
pembangunan daerah perlu terkait dengan serasi
Pasal 20
Pelaksanaan pendidikan, latihan dan penelitian dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan
oleh usaha swasta atas prakarsa warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengumuman rencana usaha atau kegiatan yang antara lin dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang
bertanggung jawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan pemikirannya.
Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai
dampak lingkungan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai ketiga hal itu.
Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang bertanggung jawab.
Ayat (3)
Masyarakat yang berkepentingan selalu perlu didorong dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mengenai rencana usaha
aau kegiatan tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan agar keputusan komisi tersebut sedapat
mungkin menampung aspirasi masyarakat yang berkepentingan tersebut, sebelum dokumen analisis dampak lingkungan disetujui.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan ini dimaksudkan pula untuk memberikan pelayanan dan kemudahan informasi mengenai pengelolaan lingkungan yang
berkaitan dengan pembangunan. Di samping itu dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan informasi pusat dan daerah.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Maksud dikirimkannya hasil pengujian kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha
atau kegiatan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan adalah agar dapat dipergunakan dalam rangka melaksanakan
fungsi pengawasan. Hasil pengujian tersebut disertai saran tindakan yang perlu dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
Ayat (3)
Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat di antaranya berupa penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh
perbedaan kepentingan antar sektor di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ni merupakan bagian dari biaya studi kelayakan.
Ayat (2)
Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan menetapkan perlunya pemrakarsa menyaediakan biaya untuk
melalukan upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat, khususnya pada kegiatan di dalambatas
wilayah proyeknya, sedangkan untuk biaya pemantauan di luar batas proyek \merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut pemerintah
menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.
Pasal 29
Cukup jelas.