background image
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1993
tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
.,
Menimbang :
a) bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan
berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk
meningkatkan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha atau kegiatan;
b) bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkunan hidup yang perlu
dianalisa sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan
dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
c) bahwa analisis mengenai dampak Iingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup;
d) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nommor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selama ini berlaku perlu disempurnakan sesuai dengan berbagai
perkembangan baru yang terjadi;
e) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur penyempurnaan tersebut dalam Peraturan
Pemerintah;
Mengingat :
1) Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Ling-
kungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42);
Menetapkan :
PEATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK
LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1) Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, penga-
wasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
2) Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
3) Analisis mengenai dampak lingkungan kegiatan terpadu/multisektor adalah hasil studi mengenai dampak
penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab;
4) Analisis mengenai dampak lingkungan kawasan adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan
menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab;
5) Analisis mengenai dampak lingkungan regional adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana
pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari
satu instansi yang bertanggung jawab;
6) Kerangka acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pe-
lingkupan;
7) Pelingkungan adalah proses pemusatan studi pada hal-hal penting yang berkaitan dengan dampak penting;
8) Analisis dampak lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu
rencana usaha atau kegiatan;
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
103
background image
9) Dampak penting adalah perubahan Iingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha
atau kegiatan;
10) Rencana pengelolaan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting
terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan;
11) Rencana pemantauan lingkungan adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan;
12) Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau
kegiatan yang akan dilaksanakan;
13) Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang
pelaksanakan rencana usaha atau kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau
Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan dan
pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 untuk usaha atau kegiatan yang berada di bawah wewenangnya;
14) Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup dan mengendalikan dampak ling-
kungan;
15) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang mempunyai tugas pokok
membantu Presiden dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya
pencegahan pencemaran, dan kerusakan lingkungan, penanggulangan dampak penting dan pemulihan kuali-
tias lingkungan;
16) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan adalah komisi yang dibentuk oleh Menteri/menteri atau
Pimpinan Lembaga pemerintah Non Departemen di tingkat pusat, dan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat
1, yang bertugas membantu pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan di dalam proses pengambilan
keputusan.
Pasal 2
(1)
Usaha atau kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meli-
puti :
a)
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b)
eksploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;
c)
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan, dan kemerosotan
sumberdaya alam dalam pemanfaatannya;
d)
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya;
e)
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam
dan atau perlindungan cagar budaya;
f)
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g)
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
h)
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan;
i)
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan mempengaruhi pertahanan negara.
(2)
Menteri menetapkan jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendengar
dan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Bagi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disusun analisis dampak
lingkungan.
(4)
Penapisan rencana usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) ditinjau secara berkala sekurang-
kurangnya sekali dalam lima tahun.
Pasal 3
(1)
Dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a)
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b)
luas wilayah persebaran dampak;
c)
lamanya dampak berlangsung;
d)
intensitas dampak;
e)
banyakanya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
f)
sifat kumulatif dampak;
g)
berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(2)
Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan oleh
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 4
(1)
Analisis dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak perlu dibuat bagi
rencana usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat.
(2)
Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan
yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu kcadaan darurat setelah mendengar saran-saran dari
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 5
Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud
104
Cermin Dunia Kedokteran . Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 6
(1)
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau
kegiatan.
(2)
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan
wilayah.
BAB II
TATA LAKSANA
Bagian Pertama
Kerangka Acuan
Pasal 7
(1)
Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wajib
menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
(2)
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi
analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan.
(3)
apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka
acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka
acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkunan atas kekuatan Peraturan
Pemerintah ini.
(4)
Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis.
(5) Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(6) Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan
Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 8
(1)
Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkunagan, dan rencana pemantauan lingkungan
diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Instansi yang bertanggung jawab memeberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
(3)
Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang
membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
Pasal 9
(1)
Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana peman-
tauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19
ayat (1) dilakukan secara bersamaan.
(2)
Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencanapengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis,
pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang ber-
tanggung jawab.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa,
instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Pasal 10
(1)
Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab
selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1 994
105
background image
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum
memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana peman-
tauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan ling-
kungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung
jawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
(1)
Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi
berdasarkan ilmu dan teknologi atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan
hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana usaha atau
kegiatan yang bersangkutan.
(2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan
keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan menyampaikan
tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
(3)
Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab memberi keputusan atas pernyataan
keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat pertimbangan instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(4)
Keputusan sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak
diterimanya pemyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir.
Pasal 12
(1)
Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan
terpadu.
(2)
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor
dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi meng-
endalikan dampak lingkungan.
(3)
Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri
dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan
pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu di-
tetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman
teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(5) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan terpadu/
multisektor ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis
yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab
ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.
(2)
Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan
seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam
ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab.
(4)
Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh menteri atau
Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 14
Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan yang
direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan
memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
Bagian Ketiga
Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analiais Dampak Lingkungan,
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 15
(l)
Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana
usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut.
106
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
(2)
Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan ling-
kungan dinyatakan kadaluarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha
atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang
bertanggung jawab.
(3)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instnasi yang bertanggung jawab memu-
tuskan :
a)
Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang
pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b) Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan wajib
diperbaharui.
Pasal 16
(1)
Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain
sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas
kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona ling-
kungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan menteri dan atau Pimpinan
lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Bagian Keempat
Komisi
Pasal 17
(1)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan
yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri dari anggota
tetap dan anggota tidak tetap.
(2)
Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non
departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh
instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertahanan Nasional dan para ahli dalam bidang yang
berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non
departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a)
menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi
pembuatan kerangka acuan analiais dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b)
menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c)
menilai dokumen analisis dampak lingkungan;
d)
menilai dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
e)
menilkai dokumen rencana pemantauan lingkungan
;
f) membantu penyelesaian diterbitkannyakeputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan,
rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
(g)
melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen
yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan
.
(4)
Dalam pelaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim
teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(5)
Pedoman mengenai susunan keanggotan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah
yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
(2)
Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi
lingkungan hidup di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertahanan Nasional di
daerah, instansi pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi
lingkungan hidup di daerah, Badan Pertahanan Nasional di daerah, instansi pemerintah yang ditugasi meng-
endalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang
bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang membina sektor
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
107
background image
yang bersangkutan di daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a)
menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak Iingkungan;
b)
menilai dokumen analisis dampak lingkungan;
c)
menilai dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
d)
menilai dokumen rencana pemantauan lingkungan;
e)
membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
f)
melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah dapat dibantu oleh
ti m teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(5)
Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan
daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis
mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperhati-
kan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang,
kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 20
Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan untuk
menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan koordinasi dari instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta bantuan pemerintah di
bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjutoleh Menteri setelah memperhatikan saran
dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Setiap rencana usahaatau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannyawajib
diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari setiap rencana usaha atau kegiatan serta keputusan
mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum.
(3)
Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masya-
rakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi analisis
mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimanan
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan
terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.
Pasal 23
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 tidak berlaku.
Pasal 24
Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan keputusan
atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab.
a)
di tingkat pusat kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi terkait yang
berkepentingan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat 11 yang
bersangkutan; atau
b)
di tingkat daerah kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan instansi terkait
yang berkepentingan.
Pasal 25
(1)
lnstansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan sebagai bahan pcnguji terhadap;
108
Cermin
Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
a)
laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b)
laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi terkait yang berkepen-
tingan sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
c)
laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan
yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Hasil pengujian sebagaimnana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan kepada menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan
gubemur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalat
melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan Pasal
18 dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 27
(1)
Biaya untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari biaya
usaha atau kegiatan yang direncanakan dan dibebankan pada pemrakarsa.
(2)
Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan
usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 28
Biaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penem-
patannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET Rl
Kepala
Biro Hukum
dan Perundang-undangan
ub,
Kepala Bagian Penelitian
Perundang-undangan 1
Lambock V. Nahattands, S.H.
Cermin Duniu Kedokleran, Edisi Khusus No. 90, 1994
109