background image
Penyusunan
AMDAL (Analisi
s Mengenai
Dampak Lingkungan) Rumah Sakit
dan Penatalaksanaannya
Komisi AMDAL
Departemen Kesehatan RI, Jakarta
PENDAHULUAN
Untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejah-
teraannya, manusia secara sadar melakukan berbagai aktifitas
mulai dari yang sederhana sampai kompleks yang pada dasarnya
dapat dikatakan mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam
dan lingkungan. Hakekat lingkungan pada mulanya perubahan
pada lingkungan oleh kegiatan manusia masih berada di dalam
kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alamiah. Dalam
pada itu kebutuhan akan sumber daya tersebut semakin mening-
kat sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk serta me-
ningkatnya kebutuhan.
Sejalan dengan hal tersebut perubahan lingkungan yang
terjadi seringkali masih dapat ditenggang (tidak) atau kurang
dipedulikan oleh masyarakat karena tidak secara jelas menim-
bulkan kerugian yang berarti. Akan tetapi kemudian perubahan
tersebut semakin membesar, mengganggu daya dukung ling-
kungan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat
dalam meningkatkan kualitas hidupnya, dan bahkan kualitas
hidup itu dapat menurun. Di sinilah kemudian disadari perlunya
dilakukan pertimbangan-pertimbangan yang seksama tentang
risiko/gangguan lingkungan terhadap suatu rencana kegiatan,
sehingga dapat diambil keputusan yang paling baik terhadap
kegiatan tersebut sebelum dilaksanakan atau dilanjutkan.
Proses pengambilan keputusan terhadap rencana kegiatan di
masa lalu terutama didasarkan pada kelayakan dari segi teknis
dan ekonomis serta mungkin dari segi politis saja; sedang dam-
paknya terhadap lingkungan hidup sangat jarang dipertimbang-
kan. Apabila hal tersebut dipertimbangkan biasanya hanya
dikaitkan dengan analisis biaya-manfaat (Cost Benefit Analysis)
di mana variabel-variabel yang tergolong variabel ekonomi
dicoba untuk dihitung nilai moneternya. Akibat analisis yang
Makalah ini disajikan pada Kongres Vl PERSI Hospital Expo, Jakarta,
21 25 November 1993.
terbatas tersebut tidak jarang dijumpai adanya dampak berba-
haya yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan,
yang tidak/belum dapat diperkirakan sebelumnya. Tidak jarang
pula dampak tersebut berakibat mengurangi manfaat/keuntung-
an yang diperkirakan sebelumnya.
Bertolak dari keadaan tersebut, kemudian timbul upaya
untuk menelaah aktifitas yang telah dan akan dilakukan untuk
mengetahui dampak apa yang mungkin merugikan kegiatan
tersebut, kemudian dicari usaha untuk menghindari timbulnya
dampak negatif. Pemikiran inilah yang mendasari perlunya studi
tentang dampak lingkungan suatu kegiatan yang kemudian di-
kenal dengan Analisis Dampak Lingkungan (Environmental
Impact Assessment). Analisis Dampak Lingkungan diperlukan
untuk menjamin agar tujuan aktifitas manusia, yaitu kesejahtera-
an hidup dapat tercapai tanpa merusak lingkungan. Dengan
dimasukkannya AMDAL ke dalam proses perencanaan suatu
kegiatan maka pengambil keputusan akan memperoleh pan-
dangan yang lebih luas dan mendalam mengenai aspek kegiatan
tersebut sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari ber-
bagai alternatif yang tersedia. Jadi AMDAL merupakan salah
satu alat bagi pengambilan keputusan untuk mempertimbangkan
akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap
lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menang-
gulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Secara nasional bagi semua kegiatan pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang
AMDAL sebagai pengganti dari PP 29 tahun 1986 tentang
AMDAL. Berdasarkan PP 29 tahun 1986 Menteri Kesehatan
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 512/
MENKES/PER/X/1990 tentang AMDAL Rumah Sakit yang
tentunya harus disesuaikan dengan PP AMDAL yang baru.
Cennin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
97
background image
Peraturan Menteri Kesehatan No.512/MENKES/PER/X/
1990 tentang AMDAL Rumah Sakit di samping menetapkan
pedoman teknis penyusunan AMDAL Rumah Sakit juga me-
netapkan penatalaksanaan AMDAL Rumah Sakit. Pedoman
teknis tersebut menetapkan sistematik dan isi laporan AMDAL
Rumah Sakit yang harus diikuti oleh setiap penyusun AMDAL
Rumah Sakit. Namun dalam uraian makalah ini akan disampai-
kan langkah-langkah penyusunan AMDAL secara umum, de-
ngan memperhatikan ketentuan mengenai AMDAL yang di-
tuangkan dalam PP 51 tahun 1993. Di samping itu diuraikan
tentang penatalaksanaan penyusunan dan penilaian AMDAL
Rumah Sakit yang meliputi organisasi (Komisi AMDAL) dan
tatacara penyampaian dokumen AMDAL Rumah Sakit untuk
penilaiannya. Bagi kegiatan wajib SEMDAL yang belum mem-
buat SEMDAL akan diuraikan beberapa ketentuan yang akan
diberlakukan dalam waktu dekat ini.
PENGERTIAN DAN MANFAAT AMDAL
1)
Pengertian
AMDAL adalah salah satu studi yang mengidentifikasi,
memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pe-
ngaruh dari suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dikenal
istilah Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang disingkat
dengan AMDAL yang berarti hasil studi mengenai dampak
penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkung-
an hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Di samping pengertian tersebut, dewasa ini dikenal pengertian :
a) AMDAL Kegiatan Terpadu/Multi Sektor yaitu hasil studi
mengenai dampak penting kegiatan yang terpadu yang diren-
canakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan ham-
paran ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab.
b) AMDAL Kawasan yaitu hasil studi dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenang-
an satu instansi yang bertanggung jawab.
c) AMDAL Regional yaitu hasil studi dampak penting suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan
wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Bagi kegiatan yang diragukan dampak pentingnya, dilakukan
proses penapisan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut
berdampak penting atau tidak. Bagi rencana kegiatan yang tidak
ada dampak pentingnya, dalam rangka menunjang pembangun-
an yang berwawasan lingkungan diharuskan melakukan upaya
pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan ling-
kimgan (UPL).
AMDAL merupakan keseluruhan proses yang meliputi
penyusunan berturut-turut :
a) Kerangka Acuan bagi penyusunan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL).
b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
d) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Jadi pengertian AMDAL di sini dapat berarti proses studi
dan dapat pula berarti hasil studi.
Dengan ditetapkannya PP 51 tahun 1993 tentang AMDAL,
tidak terdapat lagi ketentuan tentang AMDAL bagi kegiatan
yang sudah berjalan yang dikenal dengan SEMDAL. Namun
demikian bagi kegiatan bidang kesehatan yang semula dite-
tapkan wajib SEMDAL tapi hingga saat ini belum membuat
SEMDAL, Departemen Kesehatan akan mengeluarkan keten-
tuan khusus yang mewajibkan pembuatan standard operating
procedure pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang di-
tuangkan dalam rencana teknis pengelolaan lingkungan dan
rencana teknis pemantauan lingkungan, sebagai pengganti ke-
wajiban pembuatan SEMDAL.
Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang
diakibatkan oleh suatu kegiatan. Pada mulanya dampak ling-
kungan digambarkan sebagai adanya benturan antara dua ke-
pentingan yaitu kepentingan antara perlunya pelaksanaan ke-
giatan dan kepentingan usaha melestarikan kualitas lingkungan
yang baik. Benturan kepentingan tersebut hanyalah mencer-
minkan adanya dampak yang merugikan (negatif) saja. Dalam
perkembangannya kemudian, yang dianalisis bukan hanya
dampak negatifnya saja tapi juga dampak positif suatu kegiatan
dengan bobot analisis yang sama. Sedangkan dampak penting
adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang di-
akibatkan oleh suatu kegiatan. Berkenaan dengan dampak ling-
kungan suatu kegiatan ada dua hal pokok yang perlu dipahami
yaitu :
a) Dampak setiap kegiatan bersifat khas dan unik (site
specific), artinya dampak lingkungan suatu kegiatan hanya ber-
laku untuk ekosistem tertentu dan kelompok sosial tertentu yang
menghuni ruang dan waktu tertentu. Asumsi ini berangkat dari
suatu pengertian bahwa AMDAL hanya terfokus pada ruang
tertentu dan kurun waktu tertentu yang dihipotesakan terkena
dampak suatu kegiatan. Implikasi dari asumsi ini adalah walau-
pun jenis kegiatannya sama, dampak yang ditimbulkan akan
berbeda bila berada di ruang yang berbeda.
b) Dampak suatu kegiatan bersifat kompleks. Asumsi ini
berangkat dari pengertian bahwa, setiap komponen lingkungan
satu sama lain saling terkait. Perubahan atau tekanan yang
dialami oleh satu komponen lingkungan akan mempengaruhi
komponen lainnya. Hubungan sebab akibat ini semakin sulit
ditelusuri apabila dampak yang ditimbulkan pada suatu kom-
ponen bersifat kumulatif dan baru tampak setelah kurun waktu
yang cukup lama. Implikasi hal ini adalah bahwa studi AMDAL
harus dilakukan secara lintas disiplin sesuai dengan karakteristik
dampak yang ditimbulkan. Jadi diperlukan spesialis yang
mengkaji masing-masing disiplin dari aspek yang terkait dan
ahli analisis sistim yang mengintegrasikan hasil kajian para
spesialis dalam kesatuan analisis.
2) Manfaat AMDAL
Telah disebutkan terdahulu bahwa AMDAL diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan suatu kegiatan. Ini berarti
98
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
bahwa dokumen AMDAL merupakan salah satu bahan per-
timbangan, untuk menetapkan apakah suatu kegiatan itu
memungkinkan untuk dilaksanakan ditinjau dari sudut kepen-
tingan kelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian maka
AMDAL bermanfaat untuk :
a) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan ter-
hadap kualitas lingkungan hidup yang melampaui ambang batas
yang telah ditetapkan ataupun yang tidak dapat ditolerir serta
membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia.
b) Mengetahui adanya dampak suatu rencana kegiatan ter-
hadap kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan.
c) Memberikan masukan bagi studi kelayakan teknis dan ke-
layakan ekonomi sehingga dapat dilakukan optimasi, terutama
dalam rangka mengendalikan dampak negatif dan mengem-
bangkan dampak positifnya.
d) Memberikan informasi sejauh mana keadaan lingkungan
dapat menunjang perwujudan suatu rencana kegiatan, terutama
informasi tentang sumber daya yang diperlukan bagi kegiatan
tersebut, seperti energi, tenaga manusia, sarana dan prasarana
angkutan dan sebagainya.
e) Pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan berdasarkan
hasil pendugaan dan evaluasi dampak lingkungan yang dilaku-
kan dalam proses penyusunan AMDAL.
f) Pelaksanaan pemantauan lingkungan yang diperlukan bagi
penilaian ataupun pengawasan pelaksana pengelolaan lingkung-
an.
LANGKAH-LANGKAH DALAM STUDI AMDAL
Sesuai dengan definisi lingkungan yang berlaku di Indo-
nesia (Undang-undang No. 4 Tahun 1982) komponen lingkung-
an yang ditelaah dalam studi AMDAL bagi suatu kegiatan
meliputi komponen lingkungan fisik kimia, komponen ling-
kungan hayati dan komponen sosial ekonomi dan sosial budaya.
Secara umum langkah-langkah pelaksanaan studi AMDAL
secara berurutan dapat digambarkan pada diagram alir sebagai
berikut (Diagram 1) :
Diagram 1.
Diagram Alir Studi AMDAL
Langkah-langkah yang digambarkan dalam diagram ter-
sebut tidak menggambarkan bentuk dokumen yang akan
dihasilkan seperti yang dimaksud dalam pengertian AMDAL
menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993. Langkah-
langkah yang selanjutnya akan diuraikan di bawah ini lebih
menjelaskan urutan pekerjaan studi AMDAL sejak persiapan
studi sampai langkah dari studi AMDAL yaitu evaluasi dampak
lingkungan dan alternatif pengelolaannya.
1) Langkah pertama
Persiapan meliputi :
a) Pembentukan Tim Penyusun.
b) Pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan AMDAL, pedoman-pedoman, baku mutu
lingkungan, rencana kegiatan yang akan dikaji.
c) Pengenalan keadaan umum lokasi kegiatan (pra survai).
d) Penentuan ruang lingkup studi (scoping).
e) Penyusunan rencana kerja/usulan teknis.
2) Langkah kedua :
Pengumpulan dan penyusunan informasi mengenai kegiat-
an yang akan dikaji (pemerian kegiatan), sekurang-kurangnya
memuat :
a) Nama dan alamat pemrakarsa kegiatan.
b) Status, jenis, tujuan, dan kegunaan kegiatan.
c) Lokasi kegiatan.
d) Hasil (output) dan umur kegiatan.
e) Uraian kegiatan mulai dari fase persiapan sampai operasi.
f) Perkiraan biaya.
g) Rencana operasional atau alur proses kegiatan.
h) Rincian mengenai limbah kegiatan.
i)
Uraian tentang sistim pengelolaan limbah.
3) Langkah ketiga :
Penentuan rona lingkungan awal dimaksudkan untuk
memberikan gambaran tentang kondisi lingkungan fisik, bio-
logis, dan sosial di wilayah yang diperkirakan terkena dampak
kegiatan, meliputi kegiatan :
a)
Menetapkan komponenlingkungan yang akan dikaji.
b) Menetapkan metodologi pengukuran setiap komponen
lingkungan termasuk sampling system dan sampling site-nya.
c) Menyusun daftar isian dan panduan-panduannya.
d) Menetapkan cara pengolahan dan analisa data.
e) Persiapan peralatan dan bahan-bahan.
f) Pelaksanaan pengukuran/penelitian di lapangan dan analisis
di laboratorium.
g) Pengolahan, analisis dan penyusunan hasil.
4) Langkah keempat :
a) Identifikasi dampak yaitu mengidentifikasi komponen
lingkungan yang mungkin terkena dampak rencana kegiatan/
komponen kegiatan.
b) Pendugaan dampak lingkungan yaitu memproyeksikan
perubahan komponen lingkungan yang mungkin terjadi akibat
dilaksanakannya rencana kegiatan.
5) Langkah kelima :
Evaluasi dampak lingkungan dan alternatif
pengelolaannya,
meliputi :
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
9 9
background image
a) Penentuan hubungan sebab akibat antara komponen ren-
cana kegiatan dan komponen lingkungan dengan dampak yang
mungkin ditimbulkan.
b) Uraian alternatif pengelolaan dampak lingkungan.
Dari langkah-langkah tersebut kemudian disusun laporan
hasil studi yang berbentuk beberapa dokumen yang meliputi :
KA ANDAL, ANDAL, serta RKL/RPL.
LAPORAN HASIL STUDI AMDAL
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993, la-
poran hasil studi AMDAL harus disusun dalam bentuk dokumen
sebagai berikut :
­
Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
­
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
­
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
­
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
SISTIMATIKA LAPORAN
Berikut ini akan diuraikan secara singkat butir-butir yang
harus tercantum dalam setiap dokumen dan beberapa hal penting
yang harus ada pada setiap dokumen.
a) Kerangka Acuan ANDAL
Sesuai dengan pedoman teknis Kerangka Acuan ANDAL
harus disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
1) Peendahuluan
2) Tujuan studi
3) Ruang lingkup studi
4) Metodologi
5) Tim studi ANDAL
6) Biaya
7) Waktu pelaksanaan
8) Daftar pustaka.
b) Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Sesuai dengan pedoman teknis secara sistimatis dokumen
ANDAL rumah sakit harus memuat uraian tentang :
Ringkasan:
1) Pendahuluan
2) Dasar pembangunan rumah sakit
3) Rencana rumah sakit
4) Rona lingkungan hidup awal
5) Perkiraan dampak penting
6) Evaluasi dampak penting
7) Kepustakaan
8) Lampiran
Laporan hasil studi ANDAL harus disusun berdasarkan
Kerangka Acuan yang telah ditetapkan oleh Komisi.
Untuk hal-hal yang bersifat sangat rahasia dan tidak mungkin
diungkapkan dalam laporan misalnya menyangkut rahasia yang
dipatenkan harus diberikan catatan tersendiri dan hal ini dituang-
kan dalam ringkasan ANDAL.
c) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
Sesuai dengan pedoman teknis RKL dan RPL harus disusun
dengan sistimatika sebagai berikut :
RKL :
1) Identitas pemrakarsa
2) Uraian kegiatan
3) Tujuan, kegunaan, ruang lingkup, dan pendekatan penge-
lolaan
lingkungan
4) Rencana pengelolaan lingkungan
5) Kepustakaan.
RPL:
1) Identitas pemrakarsa
2) Uraian kegiatan
3) Tujuan, kegunaan, dan alternatif pemantauan lingkungan
4) Uraian rencana pemantauan lingkungan
5) Kepustakaan.
Uraian yang disajikan dalam laporan RKL dan RPL harus
dapat mengungkap secara jelas tentang apa, bagaimana, dimana,
siapa, dan kapan pengelolaan dan pemantauan lingkungan akan
dilakukan. Perlu diingat bahwa dokumen RKL dan RPL ter-
masuk dokumen yuridis yang menjadi pegangan semua pihak
yang terlibat dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL.
PENATALAKSANAAN AMDAL RUMAH SAKIT
1) Organisasi
Sesuai dengan PP 51 tahun 1993, satuan kerja yang ber-
tanggung jawab dalam penatalaksanaan AMDAL adalah Komisi
AMDAL Bidang Kesehatan yang berstatus pusat (perijinan atau
pemilikannya) adalah Komisi AMDAL Pusat Departemen Ke-
sehatan yang pembentukannya ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan No. 041/MENKES/SK/I/1989 , dan telah
diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.
280/MENKES/SK/I/1993 . Dalam rangka pelaksanaan PP 51
tahun 1993 keanggotaan Komisi AMDAL Departemen Kesehat-
an akan ditambah dengan wakil-wakil dari Badan Pertanahan
Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam
melaksanakan tugasnya Komisi AMDAL Departemen Kese-
hatan melakukan hubungan kerja dengan instansi yang ber-
tanggung jawab dalam Rumah Sakit dalam hal ini Direktorat
Jenderal Pelayanan Medik. Hubungan kerja tersebut lebih
lanjut akan diuraikan dalam tata cara penyampaian dokumen
AMDAL Rumah Sakit.
Komisi AMDAL Departemen Kesehatan diketuai oleh
Direktur Jenderal PPM PLP dengan pertimbangan bahwa
urusan pengelolaan lingkungan secara fungsional menjadi
tanggung jawab Direktur Jenderal PPM PLP. Adapun anggota
Komisi AMDAL Departemen Kesehatan terdiri dari pejabat di
lingkungan unit utama Departemen Kesehatan yang tugas
pokoknya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan maupun
berkaitan dengan kegiatan bidang kesehatan yang wajib AMDAL.
Para pejabat tersebut terdiri dari :
1) Kepala Pusat Penelitian Ekologi Kesehatan (sebagai Wakil
Ketua Komisi)
2) Kepala Pusat Data Kesehatan (sebagai Sekretaris Komisi)
3) Kepala Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman
100
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
4) Kepala Direktorat Penyehatan Air
5) Kepala Direktorat Pemberantasan Bersumber Binatang
6) Kepala Direktorat Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya
7) Kepala Direktorat Pengawasan Obat
8) Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional
9) Kepala Direktorat Instalasi Medik
10) Kepala Direktorat Rumah Sakit Umum dan Pendidikan
11) Kepala Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta
12) Kepala Direktorat Bina Peranserta Masyarakat
13) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Dep.Kes.
14) Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan
15) Wakil dari Departemen Dalam Negeri
16) Wakil dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan/Kan-
tor Menteri Negara KLH
17) Wakil dari Badan Pertanahan Nasional
18) Wakil dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Adapun tugas Komisi AMDAL Departemen Kesehatan
adalah :
a) Menyusun Pedoman Teknis Pembuatan AMDAL.
b) Menetapkan Kerangka Acuan bagi pembuatan ANDAL.
c) Menilai ANDAL.
d) Menilai RKL dan RPL.
e) Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan ber-
dasarkan hasil penilaian AMDAL.
f) Membantu menyelesaikan diterbitkannya surat keputusan
tentang AMDAL.
g) Memberikan bimbingan kepada Komisi Daerah.
h) Menilai rencana teknis pengelolaan lingkungan dan rencana
teknis pemantauan lingkungan.
Untuk membantu pelaksanaan penilaian AMDAL, Komisi
AMDAL dibantu oleh Tim Teknis AMDAL yang anggotanya
terdiri dari tenaga-tenaga yang berkualifikasi AMDAL B yang
berasal dari unit kerja di lingkungan Departemen Kesehatan
yang terkait dengan AMDAL.
2) Tata Cara Penyampaian Dokumen AMDAL Rumah
Sakit
1) Dokumen Kerangka Acuan (KA)
1.1. Dokumen KA ANDAL disampaikan oleh pemrakarsa ke-
pada Komisi AMDAL Departemen Kesehatan.
1.2. Komisi AMDAL setelah membahas Kerangka Acuan ter-
sebut memberikan tanggapan dan komentar tertulis terhadap KA
tersebut dan menyampaikannya kembali kepada pemrakarsa
selambat-lambatnya 12 hari seiak dokumen tersebut diterima
oleh Komisi AMDAL.
2) Dokumen ANDAL, RKL dan RPL
2.1. ANDAL, RKL dan RPL diajukan sekaligus oleh pemrakarsa
kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
2.2. Direktorat Jenderal Pelayanan Medik memberikan bukti
penerimaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemrakarsa
dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
2.3. Dokumen tersebut diteruskan kepada Komisi AMDAL
Departemen Kesehatan untuk kemudian dilakukan pembahasan
dan penilaian.
2.4. Berdasarkan hasil penilaian Komisi terhadap dokumen -
dokumen tersebut, Direktur Jenderal Yanmed menetapkan ke-
putusan tentang dokumen tersebut selambat-lambatnya 45 hari
sejak tanggal pengajuan.
2.4.1. Apabila keputusan tersebut berupa penolakan karena
dokumen-dokumen tersebut dinilai belum memenuhi persya-
ratan maka dokumen tersebut harus diajukan kembali kepada
Dirjen Yanmed, dan selambat-lambatnya 30 hari sejak peng-
ajuan kembali harus sudah dikeluarkan keputusan atas dokumen-
dokumen tersebut berdasarkan hasil penilaian Komisi AMDAL.
2.4.2. Apabila hasil penilaian menyimpulkan bahwa dampak
negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan IPTEK dan biaya
penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan de-
ngan hasil dampak positifnya, maka Dirjen Yanmed memutus-
kan menolak rencana kegiatan rumah sakit.
2.4.3. Pengajuan keberatan atas keputusan seperti pada 2.4.2
dapat disampaikan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan
kepada Bapedal selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya
keputusan penolakan.
2.4.4. Menteri Kesehatan akan memberikan keputusan terhadap
pengajuan keberatan tersebut setelah mendapat pertimbangan
dari Bapedal selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima peng-
ajuan tersebut dan keputusan ini merupakan keputusan terakhir.
Diagram alir penyampaian dokumen AMDAL terlampir
(Diagram 2).
Diagram 2.
Alur Pemrosesan Dokumen AMDAL Rumah Sakit
Cermin Duniu Kedokteran , Edisi Khusus No . 90, 1994
101
background image
No.
Materi
PP 29/1986
PP 51/1993
1.
Kegiatan Wajib
AMDAL
(Penapisan)
Pasal 2 ayat (2) :
Ditetapkan oleh Menteri/
Pimpinan LPND yang
membidangi........dst
Pasal 2 ayat (3) :
Ditetapkan Menteri LH/
Kepala BAPEDAL
setelah mendengar dan
memperhatikan saran
dan pendapat instansi
yang bertanggung jawab.
Pasal 2 ayat (4) :
Penapisan kegiatan
ditinjau secara berkala
sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima)
tahun.
2.
Kaitan antara
AMDAL dengan
Perizinan
Pasal 5 :
Keputusan tentang
pemberian izin terhadap
rencana kegiatan oleh
instansi yang berwenang
di bidang perizinan
hanya dapat diberikan
setelah adanya keputusan
persetujuan atas RKU
RPL
Pasal 5:
Pemberianizinusahadan
kegiatan oleh instansi
yang berwenang untuk
jenis kegiatan sebagai-
mana dimaksud dalam
Pasal 2 hanya dapat
diberikan setelah adanya
pelaksanaan rencana
pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan
lingkungan yang telah
disetujui oleh instansi
yang bertanggung jawab.
3.
Kedudukan dan
AMDAL
Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL
merupakan komponen
studi kelayakan rencana
kegiatan
Pasal 6:
ayat (1) : AMDAL me-
rupakan bagian kegiatan
studi kelayakan rencana
usaha dan kegiatan
ayat (2) : Hasil studi
AMDAL digunakan se-
bagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
4.
Lama waktu pe-
nilaian AMDAL
(Putusan
persetujuan)
Pasal 10 : PIL = 30 hari
Pasal 12 : KA = 30 hari
Pasal 16 : ANDAL =
90 hari
Pasal 19 : RKL = 30 hari
Pasal 20 : RPL = 30 hari
o PIL dihilangkan
Pasal 7 :
­ KA hanya perlu
tanggapan tertulis dari
komisi
­ Batas waktu tanggap-
an tertulis KA sejak
diterima oleh Komisi
adalah 12 hari
Pasal 10 :
Batas waktu penetapan
ANDAL, RKL/RPL
sejak diterima oleh
Komisi adalah 45 hari.
5.
AMDAL
­
Pasal 12:
Kegiatan
­ Bagi kegiatan yang
Terpadu
saling terkait, berada
dalam satu ekosistem
dan dimiliki oleh satu
pemrakarsa
Pedoman teknis,
penilaian dan
persetujuan oleh
instansi yang ditugasi
mengendalikan
dampak lingkungan
Komisi AMDAL
Terpadu merupakan
komisi gabungan
yang ditetapkan oleh
102
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90,
1994
6.
AMDAL
­
Menteri LH/Kepala
BAPEDAL.
Pasal13:
Kawasan
­ Bagi kegiatan yang
7.
AMDAL
­
berada dalam
kawasan sesuai per-
aturan perundangan
­ Pedoman teknis,
penilaian dan
persetujuan oleh
instansi yang
bertanggung jawab.
Pasal 14:
Regional
AMDAL regional akan
8.
Kadaluwarsa
Pasal21:
diatur lebih lanjut
dengan Keputusan
Menteri LH/Kepala
BAPEDAL.
Pasal15:
9.
persetujuan
AMDAL
Komisi :
Kadaluwarsa, apabila
dalam 5(lima) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan
Pasal 23
Kadaluwarsa, apabila
dalam 3 (tiga) tahun
rencana kegiatan tidak
dilaksanakan.
Hanya ada 2 (dua)
Komisi Pusat
Komisi :
­
Komisi Daerah
­ Komisi AMDAL
10.
Pembinaan
Pasal 30 :
Pusat
­ Komisi AMDAL
Daerah
Pasal 17
18 : (tetap)
Keanggotaan komisi di-
tambahkan unsur BPN,
BKPM sebagai anggota
tetap dan LSM sebagai
anggota tidak tetap.
Lisensi dihilangkan
11.
Pengawasan
Kualifikasi penyusun
AMDAL dengan pem-
berian lisensi ... dst.
Pasal 31 , 32,
33
Pasal 20 :
Pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan
pengembangan AMDAL
diselenggarakan dengan
koordinasi BAPEDAL.
Pasal 22 25
Setiap rencana usaha/
kegiatan wajib
diumumkan oleh
instansi yang
bertanggung jawab
Dokumen AMDAL
bersifat terbuka untuk
umurn
­ Peransertamasyarakat
dalam bentuk saran
dan pemikiran (lisan
atau tertulis) kepada
Komisi sebelum
dokumen AMDAL
disetujui
BAPEDAL meng-
gunakan dokumen
AMDAL sebagai
bahan penguji hasil
pemantauan
BAPEDAL dapat
melakukan koordinasi
dalam pengawasan.