Program Kesejahteraan untuk
Staf Rumah Sakit dan Para Dokter
Hotbonar Sinaga
Direktur Produksi Pemasaran Tugu Mandiri, Jakarta
(Life, Pension Health Insurance)
PENGANTAR
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan. Termasuk diantaranya
adalah balai pengobatan, puskesmas, rumah sakit umum, rumah
sakit khusus dan lain sebagainya.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan dapat di-
selenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta tetap
harus memperhatikan fungsi sosial. Bagi investor atau penanam
modal, rumah sakit kini merupakan suatu bisnis yang tidak
kalah menariknya dengan bidang usaha lain. Melalui konsep
swakelola dan swadana, mulai banyak bermunculan berbagai
rumah sakit yang dikelola secara lebih profesional dan lebih
berorientasi bisnis tanpa melupakan fungsi sosialnya.
Salah satu ciri rumah sakit yang baik adalah rumah sakit
yang profesional pelayanannya. Pelayanan yang baik tidak lepas
dari pelaksana atau pelakunya yakni para tenaga kesehatan yang
bekerja di rumah sakit. Personil rumah sakit mulai dari tenaga
kesehatan, tenaga administrasi sampai dengan para pesuruh,
satpam dan sebagainya merupakan sumber daya yang sangat
vital dan menentukan dalam hal mutu pelayanan. Rumah Sakit
sebagai suatu badan usaha harus memperhatikan semua per-
sonilnya termasuk kesejahteraannya agar mereka dapat mem-
berikan kontribusi yang terbaik sehingga mutu pelayanan tidak
hanya selalu dijaga bahkan ditingkatkan.
KEBUTUHAN FISIK MANUSIA
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap insan memerlukan
makanan untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Pangan me-
rupakan kebutuhan utama yang kemudian disusul oleh sandang.
Tata urut kebutuhan nyata manusia pada dasarnya adalah :
Makalah ini disajikan pada Kongres VI PERSI Hospital Expo, Jakarta,
21 -- 25 November 1993.
1) Pangan
2) Sandang
3) Papan
4) Pendidikan
5) Kesehatan
6) Olah raga
7) Rekreasi
Kebutuhan di atas dapat dipenuhi setiap insan dengan mem-
belanjakan pendapatannya. Memang tidak semua kebutuhan
tersebut dapat dibiayai dari penghasilannya. Sebagian justru
disediakan oleh tempatnya bekerja. Ambit contob misalnya per-
usahaan besar menyediakan rumah dinas, rumah sakit berikut
fasilitas kesehatan lainnya, sarana olah raga dan sebagainya.
Perusahaan yang lebih kecil belum tentu tidak memiliki ke-
sanggupan untuk menyediakan atau membantu karyawannya
dalam hal pemenuhan kebutuhan tersebut. Minimal perusahaan
kecil dapat menyediakan semacam kemudahan, misalnya fasili-
tas pemberian kredit perumahan, pemberian tunjangan kese-
hatan dan sebagainya.
BALAS JASA DAN FASILITAS YANG DISEDIAKAN
RUMAH SAKIT
Staf rumah sakit yang bekerja sebagai tenaga tetap maupun
tidak tetap berhak untuk memperoleh kompensasi atas tenaga
yang disumbangkan bagi rumah sakit. Kompensasi yang umum
berbentuk gaji ataupun upah ditambah uang kerja lembur. Selain
gaji/upah plus uang lembur, variasi kompensasi yang lain cukup
banyak, mulai dari intensif, bonus atau jasa produksi, asuransi,
program pensiun dan sebagainya.
Pada dasarnya, gaji atau upah digunakan untuk memenuhi
74
Cermin Dunia Kedokteran. Edisi Khusus
No. 9/, 1994
kebutuhan diri pegawai dan keluarganya sehari-hari. Bila masih
ada kelebihan, digunakan untuk keperluan berencana maupun
yang bersifat mendadak. Lazimnya, kebutuhan untuk hari tua
belum tersedia.
Berbagai fasilitas disediakan oleh perusahaan selain gaji. Di
bawah ini dapat dilihat berbagai fasilitas ataupun kemudahan
yang lazim diberikan perusahaan bagi tenaga kerjanya :
-
Fasilitas kesehatan
-
Fasilitas pendidikan umum
-
Fasilitas olah raga dan rekreasi
-
Fasilitas/tujuan cuti
-
Jasa produksi
-
Ulang tahun dinas
-
Program pemilikan rumah
-
Program simpan pinjam (biasanya melalui koperasi)
-
Menunaikan ibadah haji (selektif)
-
Bea siswa (selektif)
Sebagian fasilitas tersebut tidak perlu disediakan atau di-
berikan seluruhnya oleh rumah sakit. Sebagian dapat diadakan
oleh koperasi karyawan rumah sakit, atau bekerja sama dengan
bank dalam hal pemberian kredit perumahan. Sebagian lagi,
khususnya yang mengandung "risiko", dapat ditransfer kepada
perusahaan asuransi. Misalnya saja sebagai contoh dal am bentuk
asuransi kematian, asuransi tunjangan hari tua, asuransi ke-
celakaan, asuransi perjalanan serta asuransi kesehatan. Bahkan
program pemilikan rumah ataupun bea siswa dapat dise-
lenggarakan dengan cara bekerja sama dengan perusahaan
asuransi.
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
UU no. 3/1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja pada
perusahaan/badan usaha yang memenuhi syarat kepesertaan,
wajib menjadi peserta program Jamsostek. Syarat kepesertaan
tersebut adalah :
-
Memiliki tenaga kerja di atas 10 orang atau
-
Gaji keseluruhan tenaga kerja, per bulan melebihi Rp. 1 juta
Program ini mencakup empat jenis jaminan yakni :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Dengan sendirinya, seluruh staf rumah sakit tanpa me-
mandang statusnya apakah pegawai tetap ataukah bukan, wajib
diikutkan dalam program ini. Penyelenggara program ini adalah
PT ASTEK. Setiap peserta dengan koordinasi pemberi kerja
wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan dengan persen-
tase dari gaji bulanan yang pembayarannya dilaksanakan setiap
bulan. Dalam lampiran I dapat dilihat besarnya presentase iuran
dan manfaat atau benefit untuk setiap macam jaminan.
Jamsostek ini merupakan jaminan wajib dan pelengkap dari
gaji ataupun kompensasi lain yang diberikan rumah sakit. Man-
faat atau besarnya benefit merupakan jaminan dasar yang dapat
diidentikkan dengan "ala kadar-nya" Sebagai contoh, tenaga
kerja yang meninggal karena sakit atau mendapat kecelakaan
yang tidak terkait dengan hubungan kerja, ahli warisnya akan
mendapat santunan dari PT ASTEK sebesar Rp. 1 juta ditambah
biaya pemakaman Rp. 200.000.
Selain Jamsostek yang wajib sifat kepesertaannya, rumah
sakit seyogyanya menyediakan juga berbagai tunjangan atau-
pun subsidi yang terkait kesejahteraan staf rumah sakit. Misal-
nya saja asuransi perjalanan untuk staf yang sering bepergian,
tabungan hari tua atau bahkan pensiun.
DANA PENSIUN
Tanggal 20 April 1992 Pemerintah telah memberlakukan
Undang-Undang Dana Pensiun. Walaupun pembentukan Dana
Pensiun di perusahaan bukan atau belum merupakan sesuatu
yang wajib, sepantasnyalah rumah sakit yang baik kondisi ke-
uangannya menyelenggarakan Dana Pensiun, baik untuk dokter,
paramedis maupun pegawai lainnya di lingkungan Rumah Sakit.
Dana Pensiun merupakan pemupukan dana jangka panjang
yang dipersiapkan untuk masa non produktif. Selama masih
produktif, sebagian pendapatan disisihkan oleh tenaga kerja
berupa dana pensiun. Pemupukan dana ini memperoleh fasilitas
perpajakan dari Pemerintah. Berbeda dengan tabungan, investasi
dana pensiun misalnya dal am bentuk deposito, bunganya dibebas-
kan dari pajak. Fasilitas perpajakan ini haruslah dimanfaatkan
oleh rumah sakit. Pembentukan dana pensiun dapat diseleng-
garakan oleh rumah sakit atau ikut serta dalam program pensiun
yang diselenggarakan perusahaan asuransi jiwa. Bila ingin
membentuk dana pensiun sendiri, aplikasi harus diajukan kepada
Menteri Keuangan untuk memperoleh persetujuan. Rumah sakit
dengan staf di bawah 200 orang tidak perlu membentuk dana
pensiun sendiri. Alternatifnya adalah secara bersama-sama
membentuk dana pensiun atau ikut serta dalam program pensiun
yang diselenggarakan asuransi jiwa ataupun perbankan.
Dalam lampiran II dapat dilihat diagram mengenai jenis
program pensiun dan penyelenggara. Jenis program pensiun
dapat berupa :
-
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
-
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Penyelenggaranya bisa oleh Rumah Sakit sebagai perusa-
haan pemberi kerja (disebut DPPK atau Dana Pensiun Pemberi
Kerja) atau diserahkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau
bank umum (disebut DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Ke-
uangan). Iuran dana pensiun bulanan dapat berasal dari per-
usahaan (rumah sakit) dan sebagian lagi dari pegawai berupa
pemotongan gaji. Dana pensiun yang telah terkumpul selama
peserta masih aktif bekerja, akan dibayarkan bila yang ber-
sangkutan mencapai usia pensiun. Pembayaran tidak diberikan
secara lumpsum, harus dibayarkan bulanan dan bisa diteruskan
kepada janda atau dudanya.
Lampiran III memperlihatkan contoh pemupukan dana
yang dihimpun setelah kurun waktu tertentu. Ternyata dapat kita
lihat kemampuan pemupukan dana pensiun yang bisa meng-
hasilkan dana cukup besar pada saat peserta mencapai usia
pensiun.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus
No. 9
1, 1994
75
Lampiran
I.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Program
Jamsostek
Jaminan Kecelakaan Kerja
II.
1. Biaya Transportasi (maksimum)
a. Darat
b. Laut
c. Udara
2. Santunan Sementara Tidak
Mampu Bekerja (STMB)
3. Biaya Perawatan (maksimum)
RS Pemerintah Kelas I
4. Santunan cacat
a. Sebagian tetap
b. Total tetap
i. Sekaligus
ii. Berkala (2 tahun)
c. Kurang Fungsi
5. Santunan Kematian
a. Sekaligus
b. Berkala (2 tahun)
c. Biaya Pemakaman
6. Penyakit Akibat Kerja
Jaminan Kematian
Rp. 100,000
Rp. 200,000
Rp. 250,000
4 bulan pertama 100% upah
4 bulan kedua 75% upah
Selanjutnya 50% upah
Rp. 3,000,000
% tabel x 60 bulan upah
70% 60 bulan upah
Rp. 25,000/bulan
% kurang fungsi x % tabel
x 60 bulan upah
60% x 60 bulan upah
Rp. 25,000/bulan
Rp. 200,000
Meliputi 31 jenis penyakit
(selama hubungan kerja dan 3
tahun setelah putus hubungan
kerja)
Rp. 1,000,000
Rp.
200,000
Dapat diambil setelah meme-
nuhi masa kepesertaan 5 tahun
masa tunggu 6 bulan
Pelayanan kesehatan dasar
1. Santunan Kematian
2. Biaya Pemakaman
III. Jaminan Hari Tua
IV. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Iuran (dalam
%
dari upah/bulan)
Iuran
Program
-
Pengusaha
Tenaga Kerja
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
0,24 1,74
2. Jaminan Kematian
0,30
3. Jaminan Hari Tua
3,70
2,00
4. Jaminan Pemeliharaan
3,00 6,00 )
lajan g/berkeluarga
Keterangan :
)
Upah maksimum sebagai dasar perhitungan iuran Rp.
1,000,000
PERSIAPAN HARI TUA UNTUK PARA DOKTER
Telah dikemukakan
di
atas, bahwa selama masa produktif
bekerja setiap orang perlu menyisihkan sebagian pendapatannya
untuk persiapan
di
hari tua. Dokter
yang
merangkap sebagai
pegawai negeri secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta
TASPEN. Namun kita semua tahu bahwa manfaat pensiun
yang
akan diperoleh kelak, masih sangat
minim
dibandingkan dengan
kcbutuhan. Rumah sakit swasta bisa saja menyelenggarakan
dana pensiun untuk para stafnya termasuk dokter. Bagaimana
dengan dokter
yang
tidak terikat baik sebagai Pegawai Negeri
maupun sebagai dokter tetap
di
suatu rumah sakit? Mereka bisa
mengikuti atau mendaftar sebagai peserta dana pensiun
yang
diselenggarakan asuransi jiwa. Sebagai individu para dokter
dapat meneatatkan diri dan menjadi peserta dana pensiun. Se-
76
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus
No. 91, 1994
Lampiran II. Penyelenggaraan dan Bentuk Program
Lampiran III. Asumsi
Penghasilan
per
bulan
= 2,000,000
luran
per
bulan
5%
= 100,000
Usia peserta
= 30
tahun
Iuran
per
tahun
= 1,200,000
Usia pensiun
= 55
tahun
Hasil investasi
= 12%
/Tahun Periode pemupukan dana
= 25
tahun
Tahun
Iuran
Hasil
Saldo
ke
Pertahun
(Dalam Rupiah)
Investasi
(Dalam Rupiah)
Dana
(Dalam Rupiah)
1
1,200,000
144,000
1,330,000
2
1,200,000
303,667
2,805,885
3
1,200,000
480,706
4,441,725
4
1,200,000
677,007
6,255,545
5
1,200,000
894,665
8,266,708
6
1,200,000
1,136,005
10,496,686
7
1,200,000
1,403,602
12,969,285
8
1,200,000
1,700,314
15,710,904
9
1,200,000
2,029,308
18,750,810
10
1,200,000
2,394,097
22,121,458
11
1,200,000
2,798,575
25,858,833
12
1,200,000
3,247,060
30,002,834
13
1,200,000
3,744,340
34,597,702
14
1,200,000
4,295,724
39,692,492
15
1,200,000
4,907,099
45,341,595
16
1,200,000
5,584,991
51,605,321
17
1,200,000
6,336,639
58,550,540
18
1,200,000
7,170,065
66,251,399
19
1,200,000
8,094,168
74,790,111
20
1,200,000
9,118,813
84,257,835
21
1,200,000
10,254,940
94,755,647
22
1,200,000
11,514,678
106,395,622
23
1,200,000
12,911;475
119,395,622
24
1,200,000
14,460,243
133,612,646
25
1,200,000
16,177, 517
149,480,262
Manfaat Pensiun Maksimal 20%
29,896,052
Manfaat Pensiun -- Untuk dibelikan Anuitas
119,584,209
149,480,261
Pembayaran pensiun bulanan dengan ketentuan dapat diteruskan kepada
janda/duda dan satu anak (hingga usia anak 25 tahun) sebesar 100% (yang
diterima janda/duda atau anak = 100%) = Rp. 1,270,000
baiknyalah para dokter memanfaatkan fasilitas perpajakan yang
diberikan Pemerintah melalui dana pensiun. Fasilitas tersebut
adalah :
-
Iuran dana pensiun yang berasal dari peserta akan mengu-
rangi pendapatan kena pajaknya (yang dilaporkan dalam SPT
tahunan).
-
Iuran yang berasal dari pemberi kerja bebas pajak.
-
Iuran yang dibayar pemberi kerja akan mengurangi ke-
untungan perusahaan yang dikenai pajak.
-
Bila diinvestasikan dalam bentuk instrumen tertentu seperti
deposito, obligasi dan saham, bebas dari pajak penghasilan.
Dokter yang telah ikut program pensiun yang diselenggara-
kan rumah sakit tempatnya bekerja (atau telah menjadi peserta
TASPEN), namun merasa masih kurang, dapat ikut sebagai
pesertapribadi. Iuran per bulan maksimal yang akan dibebaskan
pajaknya adalah atas dasar penghasilan Rp. 60 juta setahun. Bila
yang bersangkutan tidak atau belum ikut program pensiun lain,
sebagai individu maksimal iurannya 20% dari gaji tahunan atau
iuran bulanan maksimal = Rp. 1.000.000,-.
Di bawah ini dapat dilihat urutan langkah yang perlu di-
lakukan oleh dokter atau profesi apapun yang ingin menjadi
peserta individu suatu dana pensiun yang diselenggarakan per-
usahaan asuransi jiwa :
1) Mengisi formulir kepesertaan yang berisikan info umum
seperti
-
Nama
-
Alamat
-
Usia
-
Pekerjaan
-
Nama ahli waris, janda/duda
-
Dan lain sebagainya
2) Menetapkan gaji bulanan dan tahunan
3) Memilih usia pensiun
4) Menetapkan iuran bulanan sebagai persentase dari gaji atau
pendapatan bulanan
5) Menetapkan investasi yang pilihannya diserahkan kepada
peserta.
Manfaat yang diperoleh dokter yang mengikuti program
pensiun sebagai individu adalah fasilitas pajak seperti telah
dikemukakan di atas. Setelah yang bersangkutan meneapai usia
pensiun, dari hasil akumulasi dananya, 20% dapat diminta
lumpsum sedangkan sisanya harus dibelikan asuransi jiwa
anuitas hidup dan manfaat pensiunnya dibayarkan bulanan.
Besarnya pembayaran bulanan tergantung dari program anuitas
yang dipilihnya.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 91, 1994
77