PERATURAN-PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 796/KMK.04/1993
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ATAS RUMAH SAKIT SWASTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi rumah
sakit swasta dalam melakukan fungsi sosial sesuai dengan
kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan jasa-jasa kesehatan
telah berkembang sebagai institusi yang juga bersifat ekonomis
dengan menitik-beratkan pada upaya mencari keuntungan;
b. bahwa walaupun terdapat pergeseran status dan fungsi rumah
sakit swasta dimaksud, fungsi sosial rumah sakit swasta tetap
melekat sebagai institusi yang memberikan jasa pelayanan
kesehatan, sehingga turus menunjang program kesehatan
nasional;
c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b, atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh Rumah
Sakit Swasta tersebut dapat dikenakan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) pada junlah tertentu atas pajak terutang
dengan memperhatikan fungsi sosial rumah sakit tersebut;
d. bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud atas
Rumah Sakit Swasta tersebut perlu diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembagaran Negara Nomor 3262);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/
KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 tentang Pemberian
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ATAS RUMAH SAKIT.
70
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Swasta dalam keputusan ini adalah
Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang:
a. 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu;
b. Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam
rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk Investasi di
luar Rumah Sakit.
(2) Atas bumi dan/atau bangunagan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh
Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang seharusnya terhutang.
Pasal 2
Runah Sakit Swasta Pemodal yang bukan merupakan Rumah Sakit Swasta IPSM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk
Perseroan Terbatas, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal
3
Atas Bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah
Sakit Swasta tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan
secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit, tetap dikenakan
Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 158/
KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pasal 5
Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1993
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini
dalam berita negara Republik Indonesia.
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
ttd.
Ny. HERTATI MULATSIH
NIP. 110016245
Ditetapkan di :JAKARTA
Pada tanggal : 20 Agustus 1993
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR IE MUHAMMAD
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
71