background image
Lampiran II surat DJP
Nomor : S-068/PJ.22/1986
Tgl.
: 20 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 356/KMK.04/1986
TENTANG
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI
ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI
SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN
SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI
YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan
tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai
imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur
lebih lanjut pelaksanaannya;
b. bahwa perkiraan penghasilan netto sebagaimana ditentukan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984
perlu disempurnakan;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Keuangan sebagai pengganti Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984;
Mengingat
1. Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3236);
2. Pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1985
(Lembaaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lem-
baran Negara Nomor 3309);
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut:
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984 tentang
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
6 7
background image
Pelaksanaan pemotongan PPH atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuaan tenaga ahli sebagai
Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDO-
NESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU
PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK
DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEM-
BAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI
YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
(1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas peng-
hasilan Sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau
persekutuaan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri
berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas
jasa profesi yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif
lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak penghasilan
1984;
(2) Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) se-
bagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterangkan atas perkiraan
penghasilan netto dari masing-masing tenaga ahli sebagai
berikut:
Nomor
Jenis tenaga ahli
Persentase dari
penghasilan bruto
1.
Pengacara/advokat/penasehat
ahli hukum lainnya
60
2.
Akuntan
60
3.
Arsitek
50
4.
Dokter
40
5.
Konsultan
60
6.
Notaris
60
7.
Tenaga ahli pemberi jasa
porofesi lainnya
50
(3) Apabila penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa profesi tersebut pada ayat (1) di-
bayarkan sudah merupakan jumlah netto, yaitu telah ada pe-
ngurangan sehubungan biaya untuk memberikan jasa tersebut,
maka tarif lapisan terendah sebesar 15%, langsung diterapkan
atas honorarium atau pembayaran lain tersebut.
(4) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), (2) dan (3) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh
yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli
atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut.
6 8
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1986
MENTERI KEUANGAN
RADIUS PRAWIRO
Kalender Kegiatan llmiah
August 16--18, 1994 -- 7th ASEAN Congress of Plastic and Reconstructive Surgery
Bangkok
Information : Congress Secretariat,
Dept of Plastic Surgery, Siriraj Hospital,
Bangkok 10700, Thailand.
October 9--14, 1994 -- 20th International Congress of the International Academy
of Pathology llth World Congress of Academic and
Environmental Pathology
Hong Kong
Information : Congress Coordinator,
Department of Anatomical and Cellular Patho-
logy, The Chinese University of Hong Kong,
Room 38019, 1/F, Prince of Wales Hospital,
Shatin, Hong Kong.
November 6--1 1, 1994 -- 9th Asian Australasian Congress of Anaesthesiologist
Bangkok
Information : Secretariat 9th AACA,
Department of Anaesthesiology,
Ramathibodi Hospital, 270 Rama VI Road,
Bangkok 10400, Thailand.
November 26--30, 1994 -- 10th ASEAN Congress of Cardiology
,
Bangkok
Information : Secretariat, Dr Y Sahasakul,
Division of Cardiology,
Department of Medicine, Siriraj Hospital,
Bangkok 10700, Thailand.
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
6 9