MAKALAH
Aspek Bioetika
Penelitian Stem Cell
M. K. Tadjudin
Ketua Kelompok Kerja Stem Cell, Komisi Bioetika Nasional, Jakarta, Indonesia
PENGANTAR
Laporan tentang keberhasilan pengisolasian sel stem (stem
cell ) manusia serta laporan tentang eksperimen fusi sel telur
sapi yang telah dienukleasi dengan sel manusia telah
menghangatkan kembali perdebatan tentang etika penelitian
yang menggunakan sel embrio (mudigah) manusia dan kloning
pada manusia. Berbagai teknologi baru telah memungkinkan
berbagai cara untuk membuat embrio manusia seperti melalui
transfer inti somatik, fusi sel, dan pembuatan hibrida
manusia/bukan-manusia. Perlu diingat pula bahwa manipulasi
embrio kemungkinan besar akan menyebabkan kematian
embrio itu.
Pada tanggal 12 Pebruari 2004 sejumlah peneliti Korea
telah mengumumkan di Seoul tentang pembuatan stem cell
manusia pertama dalam laboratorium dengan transplantasi sel
somatik yang kemudian ditarik kembali karena tuduhan
manipulasi data atau sedikitnya perilaku tidak etis dari para
peneliti. Temuan itu, jika benar, amat penting karena telah
menunjukkan suatu cara untuk membuat stem cell dari sel
somatik. Mereka telah membuktikan kemungkinan untuk
membiak stem cell dari seseorang serta kemudian membuat sel
atau jaringan yang secara genetika identik dengan donor sel
tersebut. Hal itu juga mendorong sejumlah negara maju untuk
menggiatkan penelitian stem cell dan pengklonan embrio guna
pemakaian dalam pengobatan penyakit-penyakit degeneratif
seperti Alzheimer dan Parkinson. Kanada membolehkan
penggunaan embrio sisa bayi tabung (BT) untuk penelitian
stem cell. Swedia mendukung kegiatan pengklonan embrio
untuk tujuan pengobatan. Di Inggris pihak swasta
diperbolehkan membuat stem cell embrio. Singapura menanam
modal dalam upaya penelitian stem cell embrio sebesar US$
300 juta dengan mengembangkan Biopolis, suatu taman ilmu
yang modern dengan tujuan khusus penelitian stem cell. Di
Singapura juga telah didirikan suatu bank penyimpanan darah
tali pusat.
Pemerintah federal Amerika Serikat melarang pendanaan
penelitian yang menggunakan stem cell berasal dari embrio,
namun tidak melarang penelitian itu sendiri. Hal itu
menyebabkan penelitian dilakukan oleh pihak swasta tanpa
pengawasan yang baik (Spar, 2004). Di negara bagian
Kalifornia, di bawah kepemimpinan gubernur Arnold
Schwarzenegger, penelitian itu diperbolehkan dan dapat
didanai dari anggaran pemerintah negara bagian Kalifornia.
Yang menjadi pokok permasalahan adalah sumber stem cell
tersebut.
Hal itu menimbulkan berbagai masalah etika seperti:
1. Apakah penelitian embrio manusia secara moral dapat
dipertanggungjawabkan ?
2. Apakah penelitian embrio yang menyebabkan kematian
embrio itu akan mendorong pelanggaran hak azasi manusia
(HAM) dan merupakan tindakan yang menunjukkan
berkurangnya penghormatan terhadap mahluk hidup ?
3.
Apakah penyalahgunaan dapat diketahui dan
dikendalikan?
4. Apakah secara moral dapat dibedakan antara penelitian
yang menggunakan embrio sisa proses bayi tabung dan
penelitian khusus membuat embrio untuk digunakan,
sehingga yang pertama dibolehkan tetapi yang ke dua
dilarang ?
5. Apakah yang disebut embrio ?
JENIS STEM CELL
Suatu keputusan etika yang benar hanya dapat diambil
dengan mengetahui dasar ilmiah proses yang dilakukan. Untuk
dapat membahas aspek bioetika penelitian stem cell perlu
dijelaskan bahwa ada berbagai jenis stem cell. Jika ditinjau dari
asalnya maka stem cell dapat dibagi dalam stem cell embrio
dan stem cell bukan embrio. Stem cell sesuai potensinya untuk
berkembang lebih lanjut dapat dibagi dalam sel totipoten,
pluripoten, dan multipoten. Aspek bioetika penggunaan
berbagai jenis sel tersebut berbeda.
Banyak harapan yang timbul dari penelitian stem cell
embrio, karena sel itu mempunyai potensi untuk berkembang
menjadi berbagai jenis sel yang menyusun berbagai jenis organ
tubuh. Sel demikian, yang juga disebut stem cell totipoten
(SCT), ditemukan pada jaringan embrio dan pada jaringan
tertentu makhluk dewasa seperti sumsum tulang merah dan sel
Cermin Dunia Kedokteran No. 153, 2006
9
kelamin. Sel darah yang diperoleh dari tali pusat bayi baru lahir
juga mempunyai kemampuan menjadi stem cell. Sementara ini
sumber stem cell yang banyak dipakai untuk berbagai jenis
penelitian berasal dari embrio tingkat blastosis. Manfaat yang
diperoleh dari penggunaan SCT dalam bidang kedokteran amat
besar, namun sumber SCT tersebut merupakan suatu masalah
etika yang perlu mendapat perhatian.
SCT dapat digunakan untuk pengobatan berbagai jenis
penyakit, mulai dari pembentukan sel pankreas baru untuk
penderita diabetes, sel miokard (otot jantung) baru untuk
penderita infark jantung dan gagal jantung, hingga sel neuron
baru untuk penderita penyakit Alzheimer dan Parkinson.
Permasalahannya adalah apakah sel embrio dapat dipakai
sebagai sumber untuk SCT?
SCT terbaik didapat dari blastosis. Di negara-negara yang
membolehkan melakukan BT, embrio yang sudah tidak dipakai
setelah proses BT selesai dapat digunakan sebagai sumber stem
cell, karena pada proses BT biasanya diperoleh blastosis yang
melebihi keperluan. Blastosis yang berlebihan itu dapat
disimpan beku (deepfreeze ) atau dibuang. Sebagian ilmuwan
berpendapat ketimbang sisa blastosis dibuang lebih baik
dipakai sebagai sumber SCT. Namun sebagian lain berpendapat
bahwa walaupun tujuan memperoleh SCT baik, dalam proses
perolehannya terjadi pemusnahan embrio manusia. Ada pula
yang berpendapat bahwa jika kegiatan pengambilan SCT dari
embrio diizinkan, hal itu akan membuka jalan ke arah hal yang
bertentangan dengan kemanusiaan seperti `peternakan embrio'
(embryo farms ), pengklonan bayi, penggunaan janin untuk
`suku cadang', dan komersialisasi kehidupan manusia (Sandel,
2004).
Tabel 1. Jenis stem cell dewasa/multipoten, asal dan derivatnya
Jenis stem cell
Asal Sel/jaringan
yang
dihasilkan
Hematopoetik Sumsum
tulang
merah,
darah tepi
Sumsum tulang, darah, sel
limfo/hematopoetik
Mesenkim Sumsum
tulang
merah,
darah tepi
Tulang, tulang rawan, tendon,
lemak, lemak, otot, stroma
sumsum, sel saraf
Sel saraf
Sel ependim, astrosit
SSP
Neuron, astrosit,
oligodendrosit
Hati
Di sekitar saluran
Hering
Sel lonjong yang
menghasilkan hepatosit dan
sel duktus
Pankreas Dalam
pulau
Langerhans, sel nestin
positif, sel lonjong, dan
sel saluran
Sel beta pankreas
Otot skelet atau
sel satelit
Serat otot
Serat otot skelet
Keratinosit (kulit)
Lapisan basal
epidermis, folikel
rambut
Epidermis dan folikel rambut
Sel epitel paru
Sel basal trakhea dan
sel mukus, sel Clara
bronkiolus, pneumosit
alveolus tipe II
Sel mukus dan sel bersilia,
pneumosit tipe I dan II
Epitel usus
Sel epitel yang berada
di sekitar dasar kriptus
Sel Paneth, enterosit brush
border , sel goblet yang
mensekresikan mukus, sel
enteroendokrin vilus
Sel totipoten mempunyai kemampuan untuk berkembang
menjadi suatu organisme lengkap atau mempunyai potensi
yang tidak tebatas. Sel totipoten hanya ditemukan pada
perkembangan dini embrio sampai stadium blastosis (gumpalan
sel). Pada stadium morula terbentuk inner cell mass, yang
kemudian akan berkembang menjadi berbagai jaringan embrio
dan tubuh, kecuali membentuk plasenta. Sel blastosis dapat
berkembang menjadi organisme lengkap jika ditempatkan
dalam rahim. Sel blastosis disebut sel pluripoten karena dapat
berkembang lebih lanjut menjadi berbagai jaringan dan organ
tubuh. Secara alami sel pluripoten yang telah berkembang dan
melakukan spesialiasi disebut sel multipoten dan merupakan
stem cell dewasa. Pada tabel 1 dapat dilihat beberapa contoh
stem cell dewasa/multipoten yang dapat berkembang menjadi
berbagai sel dan jaringan. Tantangan bagi para peneliti
sebenarnya adalah bagaimana memanipulasi stem cell dewasa
sehingga dapat berkembang menghasilkan sel atau produk yang
diinginkan yang dapat digunakan untuk pengobatan.
Dewasa ini sudah ada beberapa peneliti yang melaporkan
suatu cara memperoleh 'embrio yang etis', a.l. dengan cara
membuat embrio partenogenetik dan melalui 'transfer inti
yang diubah' (altered nuclear transfer), (The President's
Council on Bioethics, 2005) yang disebut juga sebagai
pembuatan 'embrio yang etis'. Pembentukan embrio
partenogenetik dilakukan dengan penyuntikan PLC-zeta (suatu
protein sperma) pada sel telur. PLC-zeta memicu proses
fertilisasi dan sel telur mulai membelah. Pembelahan sel telur
itu hanya dapat berkembang sampai stadium blastosis dan stem
cell embrio kemudian dapat dipanen. Pada 'transfer inti yang
diubah' dilakukan transfer inti dengan DNA yang sudah diubah
sehingga hasil fertilisasi tidak dapat berkembang menjadi
embrio atau fetus tetapi terhenti pada pada stadium blastosis.
Menurut pendukung gagasan ini gumpalan sel yang terbentuk
tidak dapat disebut blastosis atau embrio karena tidak
sempurna.
Nature advance online publication pada tanggal 23
Agustus 2006 memuat laporan Klimanskaya dkk. (2006) yang
memberi secercah harapan kepada para peneliti stem cell.
Mereka menulis tentang pembuatan galur stem cell yang
berasal dari salah satu sel blastosis stadium 8 sel. Pada IVF jika
ada kecurigaan kelainan genetika sering dilakukan
pengambilan salah satu sel pada stadium blastosis 8 sel untuk
dilakukan pemeriksaan genetika. Jika tidak ada kelainan, maka
blastosis yang tinggal 7 sel kemudian ditanam ke dalam rahim
dan umumnya berkembang normal.
ISU BIOETIKA DALAM PENELITIAN DAN
PENGGUNAAN STEM CELL
1. Isu utama penelitian dan penggunaan stem cell adalah
perihal penggunaan stem cell embrio terutama perihal sumber
sel tersebut yaitu embrio. Sumber embrio adalah hasil abortus,
zigot sisa IVF, dan hasil pengklonan.
Pengklonan embrio manusia untuk memperoleh stem cell
merupakan isu yang sangat menimbulkan kontroversi. Isu ini
berhubungan dengan isu 'awal kehidupan' dan penghormatan
terhadap kehidupan. Pengklonan embrio manusia untuk
Cermin Dunia Kedokteran No. 153, 2006
10
memperoleh stem cell menimbulkan kontroversi karena
berhubungan dengan pengklonan manusia atau pengklonan
reproduksi yang ditentang oleh semua agama.
2. Dalam proses pemanenan stem cell embrio terjadi
kerusakan pada embrio yang menyebabkan embrio tersebut
akan mati. Pandangan bahwa embrio mempunyai status moral
yang sama dengan manusia menyebabkan hal tersebut sulit
diterima, sehingga membuat embrio manusia untuk tujuan
penelitian merupakan hal yang tidak dapat diterima.
3. Pengambilan sel dari blastosis 8 sel merupakan suatu
alternatif jika kemungkinan blastosis mati dapat diterima
sebagai bukan pelanggaran etika. Aspek etika lain dari cara ini
adalah bahwa sel yang diambil dari blastosis 8 sel merupakan
suatu sel totipoten yang berpotensi menjadi manusia. Beberapa
peneliti mengusulkan untuk membiak sel yang diambil untuk
diagnostik kemudian baru dilakukan berbagai uji yang
diperlukan. Kesulitan cara ini adalah tenggang waktu antara
pengambilan sel dan hasil uji menjadi lebih lama dan dapat
mempengaruhi keberhasilan penanaman blastosis.
4. Perdebatan tentang status moral embrio berkisar tentang
apakah embrio harus diperlakukan sebagai manusia atau
sebagai sesuatu yang berpotensi sebagai manusia atau sebagai
jaringan hidup seperti jaringan tubuh lainnya. Di sini perlu
kejelasan antara apa yang dimaksud dengan hidup dan
kehidupan. Sel tubuh manusia semuanya hidup tetapi apakah
dapat dianggap sebagai kehidupan. Ditinjau dari sudut biologi
tidak jelas apakah embrio yang hidup dapat dianggap sebagai
kehidupan.
Pandangan yang 'moderat' menganggap bahwa suatu
embrio berhak mendapat penghormatan sesuai dengan tingkat
perkembangannya. Semakin tua umur embrio semakin tinggi
pula tingkat penghormatan yang harus diberikan. Pandangan
yang 'liberal' menganggap embrio pada stadium blastosis
hanya sebagai suatu 'gumpalan sel' dan belum merupakan
'manusia' sehingga dapat dipakai untuk penelitian termasuk
untuk melakukan pengklonan untuk pengobatan (therapeutic
cloning). Sebaliknya pandangan yang 'konservatif'
menganggap blastosis sebagai mahluk hidup.
5. Materi biologi manusia yang diperoleh dari biopsi dan
ekstirpasi selama pembedahan sudah lama dipakai untuk
berbagai jenis penelitian demi kemajuan ilmu kedokteran dan
kemaslahatan manusia. Hal itu dapat diterima oleh semua pihak
sejauh donor tidak dirugikan dan memberi persetujuan
(informed consent).
6. Penggunaan stem cell yang berasal dari kadaver erat
berhubungan dengan penerimaan masyarakat perihal abortus.
Jika hal ini akan dilakukan maka diperlukan dua persetujuan,
y.i. persetujuan untuk abortus dan persetujuan untuk
menggunakan hasil abortus untuk penelitian. Kedua
persetujuan itu harus diberikan terpisah dan penggunaan hasil
abortus tidak boleh mempengaruhi keputusan untuk melakukan
abortus dan sebaliknya.
7. Penggunaan stem cell yang berasal dari surplus zigot
pembuatan bayi tabung juga menimbulkan kontroversi.
Pendapat yang moderat mengatakan ketimbang surplus zigot
itu dibuang, sebaiknya dipakai saja untuk penelitian stem cell.
Sebaliknya ada pula yang beranggapan sisa itu dipelihara
sebaik mungkin sampai zigot itu mati sendiri. Jika zigot itu
akan digunakan untuk penelitian stem cell, seperti pada
penggunaan sisa abortus, perlu dua persetujuan, yaitu untuk
melakukan fertilisasi in vitro dan untuk melakukan penelitian
pada zigot yang tidak terpakai lagi.
8. Upaya pembuatan 'embrio etis' perlu kajian ilmiah dan
etika yang lebih mendalam. Hal ini menyangkut juga definisi
dari embrio.
9. Salah satu cara untuk menghindari masalah etika
penggunaan embrio manusia adalah dengan eksperimen
pengklonan lintas spesies. Teknologi masih dikembangkan dan
belum banyak kajian baik dari segi ilmiah maupun aspek etika
masalah ini. Saya pribadi dapat menyetujui cara ini jika tujuan
atau niat bukan untuk memperoleh organisme hibrida tetapi
untuk untuk memperoleh stem cell blastosis yang akan
terbentuk. Masalah ini perlu dibahas lebih lanjut karena bagi
orang Islam misalnya apakah halal untuk menggunakan sel dari
hewan seperti babi untuk memperoleh suatu klon?
10. Manfaat bagi donor yang menghasilkan suatu galur stem
cell. Donor harus mendapat manfaat dari hasil galur itu.
ISU PERUNDANGAN DALAM PENELITIAN STEM
CELL
1. Apakah diperlukan peraturan perundangan untuk mengatur
penelitian dan komersialisasi hasil penelitian stem cell ?
Mengingat demikian banyaknya permasalahan yang dapat
timbul dari penelitian stem cell maka peraturan perundangan
diperlukan. Peraturan ini ada yang dibuat secara nasional dan
masing-masing lembaga penelitian perlu pula membuat
peraturan intern.
2. Apakah perlu dibentuk suatu badan pengawas penelitian
stem cell ?
Peraturan tanpa pengawasan tidak berguna, oleh karena itu
perlu pengawasan tentang penelitian stem cell. Mengingat lagi
demikian banyaknya permasalahan yang dapat timbul dari
penelitian stem cell maka pengawasan sebaiknya dilakukan
oleh suatu badan independen yang terdiri dari para ilmuwan,
ahli bioetika, agamawan, dan awam. Badan pengawasan selain
dibuat secara nasional juga perlu diadakan di masing-masing
lembaga yang melakukan penelitian stem cell.
3. Sosialisasi dan pendidikan masyarakat tentang stem cell.
Keresahan dalam masyarakat dapat timbul akibat
ketidaktahuan, oleh karena itu perlu ada sosialisasi dan
pendidikan kepada masyarakat perihal penelitian stem cell.
Sosialisasi pada masyarakat perlu dilakukan secara jujur karena
ada kecenderungan untuk melaporkan keberhasilan dan
menyembunyikan kegagalan (Adams, 2006).
KESIMPULAN
1. Penelitian
stem cell demikian pula aspek etikanya perlu
membedakan antara penelitian yang menggunakan stem
cell embrio, stem cell yang berasal dari blastosis 8 sel, dan
penelitian yang menggunakan stem cell dewasa.
2. Penelitian yang menggunakan stem cell dewasa dapat
Cermin Dunia Kedokteran No. 153, 2006
11
dilakukan dengan persyaratan yang lazim untuk penelitian
biomedik.
3. Pengklonan untuk menghasilkan embrio yang akan
digunakan untuk penelitian stem cell dari segi etika sulit
diterima, sedangkan upaya pembuatan 'embrio etis' perlu
kajian ilmiah dan etika lebih lanjut.
4. Penelitian yang menggunakan jaringan yang berasal dari
kadaver abortus dan sisa zigot IVF perlu dua persetujuan,
yaitu persetujuan untuk abortus dan persetujuan untuk
menggunakan hasil abortus sebagai sumber stem cell.
5. Upaya pembuatan 'embrio etis' perlu kajian etika yang
lebih mendalam. Hal ini menyangkut juga definisi dari
embrio dan hidup serta kehidupan.
6. Pengklonan lintas spesies untuk memperoleh blastosis
yang menghasilkan stem cell memerlukan kajian ilmiah
dan etika yang lebih mendalam.
7. Peraturan perundangan dan badan pengawas penelitian
stem cell perlu diadakan pada tingkat nasional dan tingkat
lembaga penelitan.
8. Tantangan bagi para peneliti adalah bagaimana membuat
stem cell dewasa yang multipoten menjadi sel yang
pluripoten.
KEPUSTAKAAN
1. Adams A. Blood-forming stem cells fail to repair heart muscle in
2.
Klimanskaya I, Chung Y, Becker S, Lu SJ, Lanza R. Human embryonic
stem cell lines derived from single blastomeres. Nature advance online
publication 23 Agustus 2006.
3. http://www.nature.com/nature/journal/vaop/ncurren/abs/nature05142.hml.
diakses 24 Agustus 2006.
4.
Sandel MJ. Embryo ethics The moral logic of stem cell research. N.
Engl. J. Med. 2004;351:207-209,
5.
Spar D. The business of stem cells. N. Engl. J. Med. 2004;351:211-213,
6. The President's Council on Bioethics. Alternative sources of human
pluripotent stem cells. Washington DC, 2005.
7. http://www.bioethics.gov/reports/white_paper/alternative_sources_white_
paper.pdf diakses 24 Agustus 2006.
No word is ill spoken if it be not ill taken
Cermin Dunia Kedokteran No. 153, 2006
12
Document Outline