Beberapa Masalah dalam
Hubungan Rumah Sakit dan Pasien
J. Guwandi, SH
Jakarta
Marketplace medicine will become a medicine in the service of the rich and powerful,
while the poor and weak watch and pray.
Allen Verhey in "MORAL MEDICINE"
PENDAHULUAN
Rumah Sakit makin bertambah kompleks. Berbagai di-
siplin dan profesi kini bernaung di bawah satu atap. Mulanya
hanya bidang Kedokteran dan Keperawatan saja yang me-
megang peran utama di rumah sakit. Kini ia dimasuki pula
disiplin hukum, ekonomi dan manajemen, psikologi, sosiologi
dan berbagai bidang lainnya.
Dalam satu dekade ini tampaknya falsafah, pandangan
dan fungsi rumah sakit telah mengalami perubahan yang
drastis. Faktor yang masih tetap adalah subjeknya, ialah sang
manusia sebagai pasien. Namun sifat hubungan antara Ru-
mah Sakit Pasien turut berubah pula. Kalau dahulu pem-
berian pelayanan rumah sakit melalui profesi kedokteran
lebih bersifat paternalistik, kini hubungan antara rumah sakit
pasien menjadi hubungan yang seakan-akan bersifat zakelijk
antara pemberi jasa pelayanan medis (perumahsakitan) dan
penerimanya (health provider - health receiver). Atau jika di-
tinjau dari segi ekonomi: antara penjual dan pembeli (jasa ke-
sehatan).
Arnold S. Relman, seorang dokter menulis: As economics
pressures on hospitals grow and hospital managers are en-
couraged or forced to act like businessman concerned pri-
marily with profit margins, more and more patients will be
denied access to urgently needed care simply because they
cannot pay for it".(1)Kalau sudah berbicara tentang jual-
Makalah ini disajikan pada Kongres VI PERSI Hospital Expo, Jakarta,
21 25 November 1993.
beli, maka sifatnyapun sudah berlainan, sudah berwarna da-
gang. Masing-masing pihak sudah mempunyai hak dan ke-
wajiban. Wajib saling memberikan prestasi. Jika salah satu
pihak tidak memberikan prestasinya, maka menurut hukum
perdata ia dikatakan telah ingkar janji alias melakukan wan-
prestasi. Namun di bidang pemberian pelayanan medik hal
ini merupakan masalah pelik, karena sifatnya unik, berlainan.
Wanprestasi pada pihak dokter tidak dengan begitu saja da-
pat terlihat dan dibuktikan. Karena bukankah rumah sakit
(dokter) hanya berusaha sedapat mungkin untuk menyembuh-
kan penyakitnya (inspanningsverbintenis) dan tidak menjamin
akan hasil (resultaats-verbintenis).
Kini rumah sakit tidak saja padat tenaga kerja, padat sa-
rana, padat ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga sarat
berbagai nilai dan etika, seperti:
Etika Rumah Sakit,
Etika Kedokteran,
Etika Keperawatan.
Etika Kebidanan,
Etika Farmasi,
Etika Biomedik,
Etika Profesi Hukum,
Etika Bisnis (?), dan lain-lain.
Kesemua bentuk etika ini saling berjalinan satu sama lain,
namun juga bisa saling berhadapan dan berbenturan.
56
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
Sebagai antisipasi terhadap perubahan situasi dan kon-
disi, maka dalam tahun 1993 ini tampaknya ada dua bentuk
etika mengalami penyesuaian. Sewaktu makalah ini dibuat,
terdengar berita, bahwa terhadap Etika Kedokteran sedang di-
lakukan evaluasi. Etika Rumah Sakit bahkan mengalami
penggantian secara menyeluruh yang diusulkan 21-23 Nopem-
ber 1992. Konsep baru ini telah disetujui untuk disahkan di
dalam Kongres PERSI ke VI 1993 sekarang ini.
Kini Rumah Sakit sedang dalam masa transisi. Globali-
sasi yang diikuti dengan erosi moral dan perubahan nilai-
nilai (values) telah mendesak rumah sakit untuk mencari
"wajah dan bentuk" baru yang sesuai dengan permintaan za-
man. Kini selain rumah sakit yang bersifat IPSM, diperboleh-
kan pula bentuk PT yang tentunya tujuannya adalah for profit.
Dengan demikian, maka tolok ukur yang lama pun harus
turut berubah pula. Termasuk Etika Rumah Sakitnya yang
harus ada penyesuaian.
Dalam menghadapi masalah ini, PERSI sebagai wadah
tunggal rumah sakit di Indonesia dan sebagai mitra Peme-
rintah di bidang kesehatan seyogyanya diberi peranan yang
lebih besar menjelang PJPT-II. Diberikan wewenang dan
tanggungjawab terhadap perkembangan di bidang perumah-
sakitan.
Di samping itu hukumnya pun sudah jauh ketinggalan.
Materi pembuatan hukum yang menyangkut perumah
sakitan
terdapat pada dua sistem hukum yang berbeda, yaitu: sistem
Anglo Saxon dan Eropa Kontinental. Namun menurut hemat
saya hal ini tidak merupakan kendala bagi perkembangan Hu-
kum Kedokteran Indonesia, termasuk Hukum di bidang pe-
rumahsakitan. Yang beda terletak pada sistemnya, cara meng-
adilinya, bukan materinya. Materi hukum dari kedua sistim,
baik dari Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, dapat di-
ambil dan disaring dengan falsafah Pancasila kita. Sistimnya
tidak usah dihiraukan. Materinya yang cocok diambil dan
yang tidak sesuai ditinggalkan atau disesuaikan dengan
situasi dan kondisi. Hal ini tidak begitu sukar untuk dilak-
sanakan, karena disiplin kedokteran berasal dari satu sum-
ber yang sama, Hippocrates. Patut disayangkan bahwa belum
ada yang mengadakan studi komparatif di antara kedua sistim
hukum ini di bidang Hukum Kedokteran. Sistim Anglo Saxon
yang memakai peradilan juri yang berdasarkan Common law,
pembentukan peraturan hukumnya dapat dikatakan paralel
dengan apa yang dinamakan penemuan hukum di negara
yang memakai sistem kontinental. Hakim dari negara yang
menganut sistem kontinental yang sistim hukumnya menguta-
makan kondifikasi, peraturan hukumnya pun ada juga yang
pembentukannya melalui keputusan pengadilan (Paul Schol-
ten: rechtsvinding).
Literatur dan yudisprudensi di luar negeri mengenai Hu-
kum Kedokteran sudah banyak diterbitkan. Kita dapat lang-
sung mengambil hikmah dan pelajaran yang sangat berharga
dari pengalaman mereka yang telah dibayarnya dengan ma-
hal. Dalam kaitan ini ingin saya mengutip ucapan Prof.
Sluyters dari negeri Belanda yang mengatakan bahwa: "Hu-
kum mengenai tanggungjawab medik negeri Belanda tidak
bisa berkembang tanpa perbandingan hukum. Negeri Belanda
terlampau kecil untuk dapat membentuk dengan tenaga sen-
diri suatu kepustakaan dan hukum yurisprudensi di dalam
bidang tanggungjawab hukum ini yang cukup luas, bervariasi,
terperinci dan mendalam. Perbandingan hukum sangat pen-
ting karena akan memberikan kesempatan untuk mengejar
ketinggalan kita terhadap negara besar lainnya dan membuat
lompatan jauh ke depan. Kita bisa menghindari kesalahan-
kesalahan yang telah dibuat di luar negeri dan mengambil
alih pemecahan persolaan yang baik. Bagi saya hukum negara
lain yang mengatur tentang tanggungjawab hukum di bidang
medik adalah penting dipelajari dan sangat bermanfaat dan
berharga untuk hukum medik negeri Belanda" (
2
)
(Het Nederlandse medische aansprakelijkheidsrecht kan zonder rechts-
vergelijking niet tot bloei komen. Nederland is eenvoudingweg te klein
voor het genereren op eigen kracht van een litteratuur en
jurisprudenti-erechtover dit onderdeel van het aansprake lijkheidcrecht, die voldoende
omvangrijk, gevarieerd, gedetailleerd en diepgaand is. Die voor ons
dringed noodzakelijke rechtsvergelijking geeft ons de gelegenheid een
achterstand ten opzichte van enkele grote ianden in te lopen en hier en
daar om te zeeten in een voorsprong. Wij kunnen trachlen de buiten-
landse fouten te vermijden en de geode oplossingen over te neme. Voor
mij in elk geval bleek de studie van elk onderdeel van het Nederlandse
medische aansprakelijkheidsrecht kennis van het vreemde recht nuttig en
waardevol).
PEMBAHASAN
Agak sukar untuk memilah-milah segi Etik dan Hukum,
karena kedua segi berjalinan satu sama lain (untuk memin-
jam istilah Roscam Abbing: intertwined and interconnected).
Yang bersifat murni Etik paling-paling adalah yang menyang-
kut sopan-santun yang tolok-ukumya dapat diambil dari
ukuran etik, tata-cara beradab yang umum terdapat di dalam
masyarakat. Misalnya adalah tidak etis untuk menjelek-jelek-
kan atau mendiskreditkan rumah sakit lain, atau mengkam-
binghitamkan rumah sakit lain, padahal kelalaiannya adalah
di rumah sakit sendiri.
Di atas telah dikemukakan bahwa terdapat berbagai etik
di rumah sakit. Sesuai dengan judul makalah, maka dalam
kontek ini yang ditinjau adalah buhunghan rumah sakit
pasien dari sudut Kode Etik Rumah Sakit yang baru.
Di dalam Bab III tentang Kewajiban Rumah Sakit ter-
hadap Pasien di antaranya disebutkan bahwa:
Rumah sakit harus mengutamakan kepentingan pasien
Hal ini bcrarti bahwa kepentingan pasien di rumah sakit
harus didahulukan dari kepentingan lainnya. Yang paling
sukar adalah apabila kepentingan (baca: pengobatan) pasien
berbenturan dengan kepentingan finansial rumah sakit. Ba-
gaimana jika pasien tidak mampu lagi membayar biaya rumah
sakit dan dokter dan belum sembuh, sedangkan ia tidak ada
asuransinya? Atau masuk asuransi, tetapi yang di cover oleh
asuransi hanya sebahagian, schingga sisanya harus ditanggung
sendiri olch pasien? Dokter yang menangani pasicn mcng-
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
57
hadapi dilema apabila ia mendapat "pesan sponsor" dari pihak
manajemen/pemilik.
Urusan administrasi dan keuangan terpaksa menjadi biro-
kratis dan seringkali kurang "berperikemanusiaan", demi efi-
siensi rumah sakit secara keseluruhan. (3) Luis Bohigas pada
tahun 1989 pemah menulis, bahwa ................ Thus, the medical
director faces a dilemma, either he "betrays" his medical o-
rigin (if he decides to follow the management policy) or he is
considered weak (if he doesn t undertake the restrictive po-
licy)"
Di dalam kasus semacam tampak dua disiplin yang ber-
lawanan satu sama lain. Disiplin ekonomi dan menajemen
yang berbicara dengan bahasa: money, efficiency, cost effec-
tiveness, cost containment, input - process - outcome, profit
margin, dan sebagainya. Sedangkan bio-etik dan disiplin ke-
dokteran menggeluti istilah-istilah: life-saving, death, emer-
gency, patient's autonomy, beneficence, justice, fidelity, truth-
telling, non-maleficence, dan lain sebagainya dokter sebagai
health provider dan pasien health receiver terjepit di antara
kedua pola pengertian tersebut.
Bagaimana kalau di dalam satu kasus harus mengadakan
pilihan, yang mana harus dipilih? Salah satu pandangan adalah
dari Keith Wrenn yang mengatakan bahwa: Hospital adminis-
trators, admission clerks, or business managers should not
have the final say in determining who gets health care, because
the less fortunate will always suffer" (
5
)
Rumah Sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien
Hak asasi manusia (HAM) yang . menjadi pasien rumah
sakit harus diindahkan. Di Amerika telah diterbitkan suatu
Hospital Patient s Charter. Di dalamnya dicantumkan hak
atas informasi. Hak atas informasi pasien merupakan hal
yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Memang informed
consent merupakan barang impor dari Amerika
yang
masih
belum begitu dihayati maknanya. Namun menjelang PJPT-II,
Persetujuan Tindakan Medik sebagaimana sudah diatur di
dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 secara berangsur-angsur
harus diterapkan. Apalagi sekarang sudah dicantumkan juga
di dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan pada Pen-
jelasan pasal 53 ayat 2.
Masalah lain adalah menyangkut Rahasia Kedokteran
(baca: pasien) yang harus disimpan dan tidak boleh diungkap-
kan kepada pihak lain tanpa izin pasien; yang dalam praktek
masih belum disadari sepenuhnya. Ini sudah berlaku uni-
versal dan dijelaskan dalam yuriprudensi berbagai negara
di dalam pertimbangan hakim. Permintaan keterangan medis,
misalnya dari pihak asuransi harus ada Surat Pernyataan Per-
setujuan tertulis dari pasien atau keluarga terdekatnya. Surat
tersebut diserahkan kepada rumah sakit untuk disimpan di
dalam berkas Rekam Medis sebagai alat bukti jika ada tun-
tutan kelak. Tentu timbul pertanyaan: mengapa pihak asuransi
tidak dapat seca
ra langsung meminta informasi medik dari
rumah sakit, sedangkan perusahaan asuransi itu permintaan-
nya juga dilakukan misalnya oleh seorang dokter? Bukankah
antara teman sejawat tidak ada rahasia? Mungkin hal ini
harus di clear kan, karena setiap kali dokter yang merawat-
nya direpotkan dengan hal-hal semacam ini yang sebenarnya
terletak di bidang administratif dan hukum. Sebenarnya de-
ngan mudah masalah ini dapat diselesaikan asalkan pihak-
pihak yang berkepentingan sudah mengetahui hukumnya dan
mau mengerti serta mentaatinya. Harus diketahui bahwa se-
waktu pasien dan pihak asuransi mengadakan perjanjian,
pihak rumah sakit sama sekali tidak tahu-menahu. Maka
antara rumah sakit dan pihak asuransi sama sekali tidak ada
kaitan secara langsung. Sesudah pasien masuk rumah sakit
dan dirawat, baru timbul hubungan antara rumah sakit -
pasien, namun tidak dengan pihak asuransi (Lain halnya
Astek, Jasa Raharja yang memang sudah ada perjanjian de-
ngan rumah sakit sebelumnya).
Selain itu pemberian keterangan kepada pihak asuransi
tersebut tidak termasuk perjanjian terapetik rumah sakit (dok-
ter) pasien, sehingga dapat dikenakan honor terpisah.
Persoalan lain adalah yang menyangkut Rekam Medis.
Masih belum disadari bahwa berkas ini merupakan alat bukti
yang kuat dan sangat penting. Mengapa? Kazena bukti yang
utama di dalam perkara tuntutan malpraktek medik yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterima di depan Pengadilan
adalah catatan-catatan yang telah ditulis di dalam Rekam
Medis tersebut (yang asli dan tidak ditambah/dicoret/diganti/
diubah, dsb). Namun tulisan itu harus dapat dibaca dan dapat
memberi gambaran seca
ra kronologis mengenai apa-apa saja
yang telah dilakukan oleh dokter, perawat dan tenaga kese-
hatan lainnya selama pasien dirawat. Banyak tulisan dokter
pada Rekam Medis tersebut tak terbaca. Ada juga yang tidak
lengkap menulis. Berapa menitkah harus dikorbankan untuk
menulis suatu catatan? Kalau sudah ada tuntutan malpraktek
medik, barulah terasa betapa pentingnya catatan tersebut
yang tadinya dianggap hal-hal sepele. Dari pihak perawat
tampak sudah banyak kemajuan dan memberi catatan leng-
kap tentang pasien yang di bawah perawatannya.
Di Jerman oleh Bundesgerichtshof (Mahkamah Agung)
bahkan telah dikembangkan suatu ajaran bahwa kepada
dokter dan rumah sakit dibebankan suatu wajib dokumentasi.
Penelantaran dari kewajiban membawa akibat bahwa beban
pembuktian
(onus,
burden of proof) menjadi terbalik. Jika
tadinya sebagaimana biasa beban untuk membuktikan terletak
pada yang menggugat (pasien), kini dalam kasus malpraktek
medik yang rekam medisnya tidak terbaca, rumah sakit/dok-
ternyalah yang harus membuktikan ketidaksalahannya/ketidak.
lalaiannya (
2
).
Gemala Hatta di dalam Rakernas Pormiki I telah me-
ngutip Leslie Ann Fox: ". ... a physician can protect him-
self from the appearence of negligence by the care and
diligence with which he writes his notes
.
.
.
(6)
Seorang
dokter dapat membuktikan dirinya dari kesan telah berlaku
lalai atau teliti dalam memberikan pelayanan dengan catatan-
catatan yang telah ditulisnya.
58
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
Di atas telah dikatakan bahwa antara Etik dan Hukum
sukar dipisah-pisahkan. Hanya bisa diadakan pembedaan (on-
derscheiden), tetapi tidak bisa dipisahkan (scheiden). De-
mikian pula antara rumah sakit dan doktemya. Beberapa
contoh:
1) Rumah Sakit (dokter) menahan-nahan pasien VIP yang
sebenarnya sudah dapat dipulangkan, sekedar untuk meme-
nuhi ruangan yang kosong, memperpanjang length of stay.
Memang sukar dibuktikan, namun jika sampai terlampau
lama pasien pun akan bertanya-tanya di dalam hati: sakit apa
saya sebenamya sehingga harus dirawat sedemikian lama.
Bahkan cenderung untuk mendapat penyakit iatrogenik dari
rumah sakit sehingga jadi berkepanjangan dan bisa dijadikan
dasar tuntutan.
Sesudah keluar dari rumah sakit ia akan menceritakan
pengalaman pahitnya dengan dokter tersebut. Nama rumah
sakit sedikit banyak pun akan tercemar.
2) Atas dasar "indikasi medik" terhadap pasien yang mampu
dilakukan berbagai pemeriksaan (mahal) yang sebenarnya
tidak perlu atau tak ada gunanya, sekedar untuk pengem-
balian kredit Bank sehingga terjadi overuse dari peralatan
mahal. Atau sebaliknya pasien yang harus diperiksa dengan
alat tersebut untuk dapat diketahui persis penyakitnya tidak
dilakukan, karena tidak mampu membayar (undertreatment),
atau tidak menerimanya dengan berbagai dalih. Dan pasien
yang dianggap tebal kantongnya di-pingpong lebih dahulu
ke beberapa spesialis supaya lebih "yakin" akan penyakitnya.
Tampaknya pandangan klinis (klinische blik) sementara dok-
ter sudah ada yang memudar, sehingga lebih tergantung ke-
pada peralatan penunjang medik. Sebenarnya hasil penunjang
medik seharusnya adalah sekedar untuk meyakinkan kebe-
naran dugaan diagnosisnya.
3) Pasien yang sebenarnya harus dirujuk ke spesialis/bagian
lain masih ditahan-tahan sehingga penyakitnya bertambah
parah. Misalnya: pasien yang fungsi ginjalnya sudah minim
(gagal ginjal) yang kadar ureumnya sudah di atas 200 dan
kreatininnya sudah jauh melebihi angka 7, tetapi masih be-
lum dirujuk untuk hemodialisis. Bahkan masih dicoba-coba
dengan obat diuretik.
4) Dokt.cr spcsialis on call yang pada waktu malam tidak
mau datang, tetapi tidak melepaskan pasiennya. Besoknya
pasien meninggal, tetapi sang dokter masih tetap menulis
honornya walaupun belum pemah melihatnya, apalagi me-
meriksanya. Bisa terkena KUH Pidana tentang Penipuan.
5) Bagian Administrasi Rumah Sakit yang tidak memper-
bolehkan pasien pulang karena tidak bisa melunasi biaya
rumah sakit/dokter, walaupun sudah diperbolehkan pulang
oleh dokter. Bisa terkena KUH Pidana pasal 333 tentang
Penyanderaan yang tidak sah (onrechtmatige vrijheidsberoving).
6) Pasien gawat-darurat yang belum stabilized, tetapi dikirim
ke rumah sakit lain karena tidak bisa membayar uang muka.
Jika sampai meninggal di jalan, rumah sakit bisa dipersalah-
kan karena melakukan patient s dumping.
Di dalam literatur dibedakan dua bentuk interhospital
transfer (pasien gawat darurat yang belum stabil dan wanita
yag sedang mau melahirkan), yang bisa mengakibatkan
transfer associated death (
7
):
a) Atas dasar alasan medis (karena kekurangan sarana, per-
alatan yang diperlukan atau tidak adanya tenaga spesialis-
nya (medical reasons),
b) Atas dasar pertimbangan finansial (butir 6 di atas), (eco-
nomic reasons).
7) Tidak menerima pasien yang dalam keadaan terminal
untuk menekan mortaliry rate dan memelihara nama baik
rumah sakit atau pasien demikian cepat-cepat dipindahkan
dengan berbagai dalih ke rumah sakit lain.
8) Menahan pasien dan tidak merujuk ke rumah sakit lain,
walaupun alat diagnosis yang diperlukan untuk mendeteksi
penyakitnya tidak dipunyai (CT Scan) dan tidak ada tenaga
dokter spesialisnya. Hal ini bisa menjadi kasus hukum kalau
sampai mengakibatkan matinya sang pasien. Di dalam yuris-
prudensi hukum kedokteran penuntutannya didasarkan atas
lack of diagnostic information and the failure to refer to
another hospital.
9) Masalah etik yang pelik bisa timbul di ruang ICU apabila
misalnya alat ventilator yang tersedia, semuanya sedang di-
pasang pada pasien, termasuk pasien yang sudah tak ada ha-
rapan pulih kembali. Bagaimana jika kemudian diperlukan
untuk pasien lain yang masih banyak harapan?
10) Pasien dengan multiple sclerosis yang sebelumnya sudah
beberapa kali menyatakan minta diakhiri hidupnya saja.
Bagaimana pertimbangan etis di Indonesia tentang: NCO
(Nursing Care Only), DNR (Do Not Rescuscitate) order?
Kode Etik mana yang menilai dan memutuskan: Kode Etik
Kedokteran atau Kode Etik Rumah Sakit?
11)
Apakah suatu usaha pengobatan yang sudah tak bisa
menolong lagi (Prof. Leenen: zinlose medische behandeling)
boleh dihentikan atau harus diteruskan? Menurut Leenen
seorang dokter tidak usah mulai memberikan suatu terapi
atau meneruskan suatu terapi, jika dilihat dari segi medis,
tidak akan ada gunanya (Een arts dient derhalve niet met een
therapie te beginnen noch deze voort te zetten, indien er,
medisch gezien, geen resultaat van te verwachten valt).
12) Masalah yang menyangkut Euthanasia dan Kematian:
· Tidak mulai memberikan life support treatment pada
pasien in faust,
· Bilamana pemberian life support treatment tersebut boleh
dihentikan? (bandingkan butir no. 11 di atas)
· Penghentian atas dasar finansial atau pulang paksa apa-
kah tidak merupakan pseudo-euthanasia?
· Arti ordinary and extra-ordinary means yang dengan
perkembangan pesat iptek kedokteran menjadi pengertian
yang samar. Pernah dari pihak agama Katholik menge-
mukakan perumusan lain: treatment which is disproporti-
nately burdensome, or futile, is not obligatory (
9
). Bagai-
mana pendirian kita dalam masalah ini?
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
59
KEPUSTAKAAN
1. Relman AS. What are hospitals for? Economic Considerations in
Emergency Care. N. Engl. J. Med 1985; 312 (6) : 372.
2.
Sluyters B.
De aansprakelijkheid van Arts en Ziekenhuis. Preadvies
Nederlandse Vereniging voor Rechtsvergelijking, Kluwer, Deventer,
1984. p 60.
3.
Al Purwa Hadiwardoyo. Etika Medis. Pustaka Filsafat, Penerbit Kani-
sius, 1989, p 54.
4.
Bohigas L. et. al. Who Runs the Hospital? Hospital Management Inter-
national, 1989.
5. Wrenn K. No Insurance, No Admission. N. Engl. J.Med. 1985; 312 (6).
6.
Gemala Hatta. Peranan Rekam Medis dalam tanggung gugat praktek
profesional Tenaga Kesehatan. Seminar Sehari dan Rakemas I PORMIKI,
BLKM Cilandak, 7-8 Agustus 1993.
7.
Kellennann AL. Interhospital patient transfer. N. Engl. J. Med. 1988;
319(10):643.
8.
Leenen HJJ. Rechten van Mensen in de Gezondheidszorg. Brussel:
Samson Uitgeverij Alphen aan den Rijn, 1978. p. 239.
9.
Skegg PDG. Law, Ethics, an Medicine. Pada footnote membanding-
kan "Sacred Congregation of the Doctrine of Faith,
"
Iura et Bona (De-
claration on Euthanasia), 1980), 72 Acta Apostolicae Sedits 542-52
Clarendon Press, Oxford (1984). p. 147.
60
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994