background image
Etika Rumah Sakit
dalam Perspektif UU Nomor 23/1992
Kartono Mohamad
Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta
Pelayanan kuratif, betapapun juga, memenuhi kriteria (memi-
liki eksternalitas) untuk dapat digolongkan sebagai private com-
modity. Dan selama ini
pun baik dokter maupun masyarakat
memperlakukan pelayanan kuratif sebagai private commodity.
Pasien bersedia menunggu untuk dilayani dan bersedia mem-
bayar untuk mendapatkan pelayanan kuratif, baik yang diberikan
oleh dukun maupun dokter. Keengganan kita untuk melihat
pelayanan kuratif sebagai private commodity hanyalah karena
kata "komoditi" memberikan konotasi adanya unsur dagang,
sedangkan anggapan yang berlaku di masyarakat menghendaki
agar dokter menjauhkan diri dari berdagang dalam memberikan
pelayanan kepada pasien. Kata "komoditi" dalam hal ini adalah
istilah dalam ilmu ekonomi, dan tidak perlu dikaitkan dengan
masalah dagang. Artinya, kalau ada dokter yang mau mem-
berikan pelayanan kuratif tanpa dibayar tentu boleh-boleh saja.
Karena pelayanan kuratif adalah suatu private commodity,
maka penyedia pelayanan kuratif akan berhadapan dengan
masalah tentang bagaimana memberikan pelayanan yang
dapat memuaskan konsumen (dalam hal ini : pasien), dan dalam
membuka tempat pelayanan akan selalu memperhitungkan
aspek need dan demand. Maka perhitungan bisnis, betapapun
(diakui atau tidak) juga sudah masuk dalam pikiran para penyedia
pelayanan jasa kuratif.
Rumah sakit adalah sebuah institusi penyedia jasa pe-
layanan kuratif yang kompleks dan perlu dikelola secara pro-
fesional (baik yang for profit maupun yang non-profit).
Pengertian pengelolaan profesional di sini mencakup pula per-
hitungan aspek ekonomi dan bisnis, meskipun itu rumah sakit
pemerintah. Perhitungan tentang kelaikan suatu rencana dipan-
dang dari segi cost and benefit pada rumah sakit pemerintah
justru harus lebih ketat karena rumah sakit pemerintah
Makalah ini disajikan pada Kongres Vl
PERSI Hospilal Expo, Jakarla,
21 - 25 November 1993.
menggunakan uang negara (rakyat). Bahkan sejak sebelum pro-
gram swadana pun rumah sakit pemerintah seharusnya sudah
dikelola secara business, terutama rumah sakit daerah yang
dibebani untuk membantu target Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Kembali di sini ada keengganan menggunakan kata
"bisnis" karena beranggapan bahwa "bisnis" identik dengan
berdagang, dan pelayanan kuratif tidak seharusnya diperda-
gangkan.
Karena betapa pun juga rumah sakit adalah lembaga bisnis,
maka etika rumah sakit pun lebih didasari oleh etika bisnis dan
harus dibedakan dari etika profesi kedokteran. Etika bisnis,
menurut Thiroux , berkaitan dengan menegakkan dan menjaga
hubungan baikdi antarapengusaha, pegawainya, dan konsumen.
Demikian juga seharusnya etika bisnis rumah sakit, ditujukan
untuk menegakkan dan menjaga hubungan baik antara peng-
usaha (pemilik) rumah sakit, staf yang bekerja di sana, serta
konsumen (khususnya pasien) yang menggunakan atau mem-
beli jasa pelayanan rumah sakit tersebut. Di sini tersirat bahwa
dalam etika bisnis pun (termasuk bisnis rumah sakit) dituntut
adanya sikap jujur. Jujur terhadap konsumen (pasien) dalam
memberikan pelayanan, jujur dalam melakukan pemasaran
untuk mencari klien, dan jujur dalam bersaing. Kita perhatikan
beberapa pasal etika rumah sakit di Amerika Serikat
2
, misal-
nya :
1) Recognizing that the care of the sick is their first responsi-
bility and a sacred trust, hospitals must at all times strive to
provide the best possible care and treatment to all in need of
hospitalization
2) Hospitals should be fair, honest, and impartial in all their
business relationship . . . .
Kalau di Indonesia tampaknya terjadi kerancuan dalam
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
53
background image
masalah etika rumah sakit, hal itu terjadi antara lain karena ada
keengganan untuk melihat rumah sakit sebagai suatu institusi
bisnis. Masalah ini berawal dari sejarah perkembangan perumah
sakitan di Indonesia. Perkembangan rumah sakit di Indonesia
dimulai oleh VOC (rumah sakit perusahaan untuk melayani
karyawan VOC), lalu rumah sakit militer, rumah sakit perke-
bunan, dan rumah sakit milik zending atau missie, yang memang
tidak menampilkan perilaku for profit
. Tetapi tidak berarti
bahwa semua itu tidak dilandasi oleh perhitungan ekonomis.
Perkembangan ini menanamkan anggapan bahwa rumah sakit
memang suatu lembaga yang bersifat non profit, terutama jika
ditambahi dengan persepsi bahwa orang sakit adalah orang
yang perlu pertolongan dan perlu dikasihani.
Kemudian dalam tahap berikut rumah sakit di Indonesia
dikembangkan oleh pemerintah, perkumpulan keagamaan,
perkumpulan sosial, dan dokter. Ciri perlaku for profit mulai
tampak di sini, terutama pada rumah sakit yang dikembangkan
oleh beberapa perkumpulan sosial dan dokter. Tetapi karena
sudah tertanam anggapan bahwa rumah sakit harus lembaga non
profit, maka semua mengelak dari mengakui bahwa mereka
sebenarnya sudah mencari keuntungan finansial. Bahkan pe-
merintah pun mencoba mengelak mengakui kenyataan itu, yang
tercermin dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Permenkes 920/1986, baik yang lama maupun yang diperba-
harui. Hal ini pula yang membuat etika rumah sakit di Indonesia
belum bersedia mengakui kenyataan-kenyataan dari perkem-
bangan tersebut.
Sejarah perumah sakitan di Indonesia juga memunculkan
rumah sakit yang dimiliki oleh dokter, baik pribadi maupun
kolektif. Rumah sakit semacam ini sebagian lagi memang me-
rupakan usaha patungan di antara para dokter. Dari rumah sakit
yang dimiliki oleh dokter ini, terutama, muncul hubungan
dokter dengan rumah sakit yang tidak tegas. Dokter bekerja di
sebuah rumah sakit berdasarkan atas hubungan kenal, dan sering
didasari perjanjian lisan. Maka etika rumah sakit dalam hu-
bungannya dengan karyawan serta personil yang bekerja di sana
pun tidak jelas. Dalam etika rumah sakit di Amerika Serikat ada
pasal yang berbunyi :
3) Hospitals should maintain and promote harmonious rela-
tionship within the organization to ensure the proper environ-
ment for the considerate and successful care and treatment of
patient.
Dalam perilaku mencari untung beberapa rumah sakit di
Indonesia malah terjadi hal-hal yang lebih tidak etis, yaitu
ketika :
1) Dokter tidak dapat membedakan posisinya antara sebagai
pemberi jasa pelayanan medik (yang berlandaskan pada etika
profesi), sebagai pemilik (pemegang saham) rumah sakit, dan
sebagai manajer rumah sakit. Yang sering dimenangkan adalah
dirinya sebagai pemegang saham, sehingga pelayanan ditujukan
untuk memperbesar keuntungan finansial semata-mata, serta
cenderung memanfaatkan ketidak tahuan pasien.
2) Manajer pemasaran atau keuangan, atau pemilik rumah
sakit, yang bukan dokter cenderung mendorong dokter agar
melanggar kode etik profesinya dan mengutamakan mencari
pendapatan yang setinggi-tingginya bagi rumah sakit.
Ambivalensi pemerintah (melalui Permenkes 920-nya), dan
ambivalensi para pengelola rumah sakit (yang malu menyebut
dirinya institusi bisnis) membuat semua itu tidak dikendalikan
baik oleh etika PERSI maupun oleh peraturan pemerintah. Pada
akhirnya yang menjadi korban adalah pasien (konsumen).
Dalam kaitan seperti itu kita melihat bahwa UU no. 23/1992
tentang kesehatan cenderung hendak melindungi pasien sebagai
konsumen jasa pelayanan medis. Dalam undang-undang tersebut
kita lihat ada :
1) Ancaman untuk dokter yang melakukan "tindakan medik
tertentu" (abortus) tanpa indikasi yang jelas (Pasa115).
2) Ketentuan yang mengharuskan agarpelayanan medik tertentu
lainnya (kehamilan di luar cara alami, pasal 161; transplantasi
organ, pasal 33 dan 34; bedah plastik, pasal 37) hanya boleh
dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
3) Pengamanan makanan dan minuman (Pasal 21), dan obat
(Pasal 40 dan 41).
4) Pengamanan kegiatan penelitian dengan menggunakan
manusia (Pasal 40 dan 41).
5) Keharusan bagi penyedia pelayanan medik untuk menghor-
mati hak pasien (Pasal 53).
Pasal-pasal tersebut masih memerlukan peraturan pelak-
sanaan yang lebih jelas, termasuk rincian tentang hak-hak pasien.
New Hampshire, AS, misalnya mengeluarkan apa yang mereka
sebut sebagai Patients Bill of Rights yang isinya(
3
)
1) Pasien mempunyai hak untuk mendapat pelayanan yang
layak dan terhormat.
2) Pasien berhak mendapat informasi yang jelas tentang per-
kembangan penyakitnya.
3) Pasien berhak mendapat informasi yang memadai tentang
hal-hal yang akan ia hadapi selama di rumah sakit.
4) Pasien berhak
,
mengetahui nama dan kualifikasi tenaga
kesehatan yang akan memberikan pelayanan kepadanya.
5) Pasien berhak mengetahui rekam medis tentang dirinya, dan
mendapat penjelasan dari tenaga kesehatan yang berwenang.
6) Pasien berhak mencari pendapat kedua atau menolak peng-
obatan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
7) Pasien berhak dihormati privacy-nya yang mencakup juga
konfidensialitas diagnosis, tindakan, dan hal-hal lain tentang
dirinya.
8) Pasien berhak meminta agar segala komunikasi dan
catatan tentang pelayanan dirinya dirahasiakan, sejauh dibo-
lehkan oleh undang-undang.
9) Pasien berhak mendapat informasi yang memadai dan jelas
jika ia harus dipindahkan dari ruangan semula atau dipindahkan
ke rumah sakit lain.
10) Pasien berhak mengetahui jika dirinya hendak dimasukkan
dalam obyek penelitian.
11) Pasien berhak untuk mengharapkan bahwa pelayanan
lanjutan kepadanya akan tetap diberikan.
12) Pasien berhak mengetahui rincian dan jumlah tagihan
terhadap perawatannya, meskipun bukan ia sendiri yang
54
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
membayar biaya tersebut.
13)Pasien berhak mengetahui peraturan yang berlaku di rumah
sakit tersebut.
14)Pasien berhak untuk mengadukan keluhannya jika ia merasa
bahwa hak-haknya telah dilanggar.
Jadi pada dasarnya kita melihat bahwa undang-undang
tersebut lebih banyak diarahkan untuk melindungi pasien dan
masyarakat pemakai jasa pelayanan medik pada umumnya.
Meskipun demikian, seharusnya pihak pengelola rumah sakit
tidak menunggu sampai peraturan pelaksanaan kelua
r, jika benar-
benar mereka memang beritikad untuk berperilaku etis. Juga ada
hal-hal lain yang masih perlu diatur dalam etika perumah sakitan
yang sebaiknya dibicarakan di dalam kongres PERSI.
Hal-hal yang masih perlu diatur dalam etikaperumah sakitan
dan tidak perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan
formal antara lain adalah :
1) Etika persaingan
Dalam kehidupan berbisnis, adanya persaingan tidak dapat
dihindari dan tidak pula dapat dipungkiri. Bahkan rumah sakit
pemerintah pun tidak jarang melihat kehadiran rumah sakit
swasta sebagai pesaing. Etika persaingan yang perlu diperhati-
kan adalah :
a) Tidak boleh saling memburuk-burukkan pesaing, apalagi
melarang pasien untuk memilih rumah sakit lain.
b) Harus menghargai hak hidup sesama rumah sakit.
c) Rumah sakit pemerintah tidak boleh menggunakan kekua
-
saan dan wewenang yang melekat pada instansi pemerintah
untuk menjegal pertumbuhan rumah sakit swasta.
2) Etika pemasaran atau promosi.
Promosi atau pemasaran rumah sakit harus dianggap se-
bagai suatu yang wajar. Tetapi dalam melakukan pemasaran, ada
hal-hal yang perlu diperhatikan :
a) Tidak boleh meremehkan atau menjelekkan rumah sakit
lain.
b) Memberikaninformasiyangjujurdan tidakberlebih-lebihan.
c) Tidak menjanjikan sesuatu yang tidak mungkin diberikan.
d) Memberi kesempatan kepada pasien atau calon pasien
untuk bertanya dan dijawab dengan sejujur-jujurnya.
e) Menghormati hak pasien untuk memilih rumah sakit yang
manapun juga.
3) Etika untuk menjaga mutu pelayanannya, yang harus ter-
cermin dalam sistem manajemennya.
Rumah Sakit yang berusaha untuk menjaga mutu pela-
yanannya akan membentuk panitia-panitia yang dapat dijadikan
alat pemantau mutu oleh pimpinannya.
Panitia-panitia itu adalah :
a) Panitia Kredensial
b) Panitia Etika
c) Panitia Jaringan
d) Panitia lnfeksi Nosokomial
e) Panitia Kematian
f) Panitia Farmasi dan Terapi
Rumah sakit yang membentuk panitia-panitia tersebut dan
bersungguh-sungguh memanfaatkan panitia-panitia itu untuk
menjaga dan meningkatkan mutu pelayannya, adalah rumah
sakit yang memahami etika bisnis.
Ketiga hal di atas sulit untuk dijadikan peraturan perundang-
undangan, tetapi penting untuk dijaga agar tidak menyimpang.
Di sinilah PERSI kemudian perlu mengaturnya dalam Kode Etik
Rumah Sakit, dan mengawasinya agar dilaksanakan.
Ada satu hal lagi yang seharusnya ditetapkan dengan pera-
turan pemerintah, yaitu tentang peranan atau fungsi sosial rumah
sakit. Pada waktu yang lalu, untuk menutupi kenyataan bahwa
rumah sakit memang harus dikelola secara business like dan
dapat mencari keuntungan, peranan atau fungsi sosial sebuah
rumah sakit ditafsirkan sebagai fungsi charitative rumah sakit,
yaitu menetapkan agar 25% tempat tidur disediakan untuk orang
miskin. Seharusnya, terutama untuk masa yang akan datang,
peranan sosial rumah sakit haruslah ditafsirkan secara lebih luas
dan ditujukan untuk menampilkan peranan rumah sakit (swasta)
dalam pembangunan bangsa. Seharusnya peranan (fungsi)
sosial rumah sakit harus dijabarkan sebagai keharusan rumah
sakit untuk menjalankan : (1) fungsi pelayanan, (2) fungsi
pendidikan, dan (3) fungsi penelitian. Penjabaran seperti itu akan
mendorong rumah sakit memperhatikan mutu pelayanan, serta
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lndonesia.
Kalau ada rumah sakit swasta yang akan melakukan fungsi
charitative, hal itu dapat dijadikan sebagai nilai "plus" dalam
proses akreditasi, atau dapat diberi insentif dalam perpajakan.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
55