TINJAUAN KEPUSTAKAAN
Penyalahgunaan Ecstasy dan Putau
J.E. Soemarli-Kandou
Kelompok Psikiatri Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Jakarta
PENDAHULUAN
Dalam menghadapi era globalisasi tidaklah mengherankan
bilamana penyalahgunaan zat merupakan salah satu masalah
yang harus dihadapi walaupun sudah dikenal sejak lama. Di
Indonesia penyalahgunaan zat muncul sejak tahun 1969 ketika
para psikiater dan Sanatorium Dharmawangsa, melaporkan
fenomena tersebut untuk pertama kali, khususnya yang menimpa
remaja dan dewasa muda
(1)
.
Penyalahgunaan zat merupakan suatu pola penggunaan zat
yang bersifat patologik, paling sedikit satu bulan lamanya, se-
hingga menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional.
Secara populer, penyalahgunaan zat yang merupakan terjemah-
an dari istilah drug abuse, biasanya diartikan sebagai pengguna-
an zat yang ilegal, atau menggunakan obat tanpa indikasi medis
atau penggunaan zat yang legal secara berlebihan dan merugi-
kan diri.
Adapun yang sering disalahgunakan manusia meliputi
berbagai zat yang dapat digolongkan dalam zat-zat alkohol,
opioida, kanabinoida, sedativa atau hipnotika, stimulansia,
halusinogenika, tembakau, bahan pelarut yang mudah menguap,
zat multipel dan zat psikoaktif lainnya
Menurut ICD-10, berbagai gangguan mental dan perilaku
akibat penggunaan zat dikelompokkan dalam berbagai kondisi
klinis sebagai berikut: Intoksikasi Akut; Penggunaan yang
merugikan; Sindroma ketergantungan; Keadaan putus zat; Ke-
adaan putus zat dengan delirium; Gangguan psikotik; Sindroma
amnestik; Gangguan psikotik residual atau onset lambat;
Gangguan mental dan perilaku lainnya
Dalam tahun-tahun terakhir ini kalangan remaja mulai
banyak menyalahgunakan Ecstasy, Putau dan merupakan ma-
salah yang cukup serius serta perlu penanggulangan secara
multidisipliner, terpadu dan konsisten meibatkan antara lain
berbagai bidang kesehatan, sosial, hukum, pendidikan, agama
dan sebagainya.
Berbeda dengan obat lain, maka ecstasy termasuk obat yang
sengaja direkayasa untuk mendapatkan efek-efek tertentu seperti
efek euforia. Sedangkan putau adalah heroin yang didapatkan
secara semisintetik dari opioida alamiah dan antara lain mem-
punyai khasiat analgesik, hipnotik dan euforik.
Tidak jarang mereka yang menyalahgunakan zat-zat ter-
sebut mengalami berbagai dampak klinis yang merugikan diri-
nya (mis: intoksikasi akut) akan mendatangi instalasi gawat
darurat rumah sakit. Oleh karena itu tenaga-tenaga profesional
di bidang kesehatan harus bisa mendiagnosis serta memberikan
intervensi yang diperlukan yang bukan merupakan pekerjaan
yang mudah. Khususnya dalam suatu rumah sakit, diperlukan
partisipasi penuh dan berbagai tenaga profesional seperti dokter,
perawat, pekerja sosial, yang dapat bekerjasama dengan pasien
serta keluarganya.
ECSTASY
Ecstasy adalah obat yang pertama kali dibuat di Jerman
pada tahun 1914, sebagai penekan nafsu makan pada obesitas.
Kemudian pada tahun 1960 mulai banyak digunakan oleh para
psikoterapis untuk memperlancar komunikasi dengan pasien
dalam suatu proses terapi. Namun kemudian obat-obat ini di-
produksi oleh clandestine laboratories untuk maksud mendapat
keuntungan yang tidak legal. Adapun ecstasy terdiri dari kom-
posisi dan kadar zat berbeda-beda yang diracik oleh berbagai
clandestine laboratories tersebut
(4)
.
Unsur utamanya adalah MDMA (3,4-methylenedioxy-
methamphetamine) di samping komposisi lain sebagai
Makalah untuk Pertemuan Ilmiah RS MMC, Stress, Depresi dan Putao
Jakarta 11 April 1998
Cermin Dunia Kedokteran No. 123, 1999 35
pelengkap seperti zat-zat laktosa, mannitol, lidokain, kafein,
kokain, LSD dan lain-lain. Juga dikenal sebutan umum
ADAM,XTC untuk ecstasy, dan tergantung dan kualitas
diberikan sebutan khusus antara lain "super tango", "James
bond", "black heart", "christmas", dan lain-lain yang dijual
dengan harga yang berbeda.
Efek farmakologik ecstasy pada sistim dopaminergik me-
nyebabkan seseorang yang menggunakannya memiliki sifat aktif
dan penuh energi sedangkan karena efek pada sistim serotoner-
gik, menimbulkan disorientasi dan distorsi persepsi/halusino-
genik.
Akhir-akhir ini ecstasy tidaklah asing lagi di negara kita,
karena maraknya berita di berbagai media massa menyangkut
zat tersebut yang sering dikaitkan dengan penyelundupan secara
besar-besaran dan luar negeri, khususnya dari benua Eropa.
Demikian pula penggunaan di tempat-tempat hiburan oleh
banyak kaum remaja dan dewasa muda sening menjadi fokus
dan aparat hukum. Berbagai upaya untuk memberantas masuk-
nya zat tersebut agaknya kurang berhasil karena hingga saat ini
masih banyak orang yang menyalahgunakannya.
Dari pengamatan di rumah-rumah sakit, kasus penyalah-
gunaan ecstasy didapatkan lebih banyak pada akhir minggu yang
biasanya dimanfaatkan untuk rekreasi di tempat-tempat hibur-
an (disco, kafe dan lain-lain). Mereka biasanya berdansa dan
tripping dengan menggerak-gerakkan kepala atau anggota tubuh
secara terus menerus seakan-akan tidak merasakan kelelahan.
Diagnosis dan gambaran kilnis
Efek ecstasy menyerupai amfetamin terdiri dari kurangnya
nafsu makan, mulut kering, trismus, bruxism, takikardi,tremor,
palpitasi, gelisah, ansietas, berkeringat, pengithatan kabur dan
ataxia. Juga dilaporkan adanya gangguan kardiovaskuler,
serebrovaskuler, hepatotoksik, reaksi hipertermik meng-
akibatkan koagulasi intravaskuler, rhabdomyolysis, gagal ginjal
akut, kematian. Kasus fatal dilaporkan mulanya di Inggris pada
waktu berdansa di tempat-tempat hiburan yang pengap kurang
ventilasi, banyak orang dan ramai sekali serta kurang tersedia-
nya air minum
(2,5)
. Berbagai gangguan psikiatrik seperti ganggu-
an panik, gangguan paranoid. dan depresi sering mencemaskan
orang di sekitarnya.
Gejala-gejala tersebut di atas dapat dirasakan selama ber-
hari-hari bahkan lebih lama lagi dan dapat ditimbulkan pada
kondisi klinis tersebut di atas, antara lain Intoksikasi dan
Keadaan putus ecstasy.
Ecstasy dianggap mirip dengan amfetamin, oleh karena
itu berikut ini akan diberikan kriteria diagnostik menurut
DSM-IV.
Intoksikasi Amfetamin:
A. Pemakaian amfetamin atau zat yang berhubungan yang belum lama terjadi.
B. Perilaku maladaptif atau perubahan perilaku yang bermakna secara klinis yang
berkembang
selama,
atau
segera
setelah pemakaian amfetamin atan zat yang
berhubungan.
C. Dua (ataulebih) hal berikut, berkembang segera sesudah, pemakaian amfetamin
atau zat yang berhubungan:
1. takikardi atau bradikardi
2. dilatasi pupil
3. peninggian atau penurunan tekanan darah
4. berkeringat atau menggigil
5. mual atau muntah
6. tanda-tandapenuninan berat badan
7. agitasi atau retardasi psikomotor
8. kelemahan otot, depresi pernafasan, nyeri dada atau aritmia jantung
9. konfusi, kejang, diskinesia, distonia atau koma
D. Gejala tidak disebabkan oleh kondisi iredis umum dan gangguan mental lain
Keadaan Putus Amfetamin:
A. Penghentian (atau penurunan) penggunaan amfetamin (atau zat yang
berhubungan) yang berat dan telah lama.
B. Mood (perasaan) disforik disertai dua (atau lebih) perubahan fisiologis berikut,
yang berkembang dalam beberapa jam hingga beberapa hari setelah kriteria A:
1. kelelahan
2. mimpi yang jelas dan tak menyenangkan
3. insomnia atau hipersomnia
4. peningkatan nafsu makan
5. retardasi atau agitasi psikomotor
C. Gejala dalam kritesia B menyebabkan penderitaan yang bermakna secara klinis
atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau fungsi penting lain.
D. Gejala bukan karena kondisi medis umum dan gangguan mental lain.
PUTAU
Putau adalah bubuk kristal putih yang sering diperjual-beli-
kan dalam bungkusan kertas kecil. Di kalangan medis dikenal
sebagai heroin yang tergolong opioida yang semi-sintetik dan
berasal dari turunan morfin. Opium adalah getah berwarna putih
yang keluar dari biji tanaman Papaver somniferum, yang bila
dikeringkan akan menjadi seperti karet yang kecoklat-coklatan,
ditumbuk menjadi serbuk opium. Opium ini mengandung ber-
macam-macam alkaloida di antaranya adalah morfin, kodein
dan tebain.
Heroin termasuk narkotika.yang paling banyak disalah-
gunakan, khususnya di Amerika pada tahun 1991 diperkirakan
1,3 persen dan populasinya telah menggunakan sekurang-
kurangnya satu kali. Walaüpun data di negara kita tidak akurat,
namun dan pengamatan umum dapat disimpulkan bahwa di
kalangan remaja sudah banyak yang menyalahgunakan heroin,
bahkan ada yang berani menggunakan di waktu mengikuti pe-
lajaran/kuliah.
Di pasaran gelap putau warnanya bermacam-macam karena
dicampur bahan seperti kakao, gala merah, gula, tepung, susu,
dan kinine. Pemakaian adalah secara suntikan (`nyepet') dan
menghirup melalui mulut atau hidung heroin yang dipanasi di
atas kertas aluminium foil (`dragon'). Khasiat terutama adalah
analgesi (menghilangkan rasa nyeri), eufon (rasa gembira dan
sejahtera) dan menimbulkan rasa mengantuk. Pemakaian yang
berulang kali dapat menimbulkan toleransi dan ketergantungan.
Diagnosis dan gambaran kilnis
Menurut lCD 10, gangguan mental dan perilaku akibat
penggunaan opioida dapat merupakan kondisi klinis seperti
lntoksikasi; Penggunaan yang merugikan (harmful use);
Sindrom Ketergantungan; Keadaan putus opioida; Delirium;
Gangguan psikotik predominan waham/halusinasi/depresi;
Gangguan mental dan perilaku lainnya seperti gangguan tidur
dan disfungsi seksual.
Yang sering menimbulkan kegawatan darurat adalah me-
reka yang mengalami intoksikasi dan keadaan putus opioid dan
memerlukan intervensi medik yang segera khususnya terhadap
Cermin Dunia Kedokteran No. 123, 1999
36
gejala fisik yang dapat membahayakan diri pasien.
Secara umum Intoksikasi Opioid menunjukkan adanya per-
ubahan perilaku maladaptif, retardasi psikomotor, mengantuk
atau koma, bicara cadel, gangguan daya ingat dan perhatian
setelah penggunaan opioid yang belum lama. Keadaan putus
opioid (tanpa/dengan delirium) terjadi setelah penghentian
opioid atau setelah pemberian suatu antagonis opioid. Dan
menunjukkan gejala-gejala mirip terkena flu.
Berikut ini adalah kriteria diagnostik menurut DSM-IV
dari kedua kondisi tersebut di atas.
Intoksikasi Opioid:
A. Pemakaian opioid yang belum lama
B.
Perilaku
maladapif
atau perubahan psikologis yang bermakna secara kilnis
yang
berkembang
selama
atau
segera setelah pemakaian opioid
C. Konstriksi pupil (atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat)
dan satu (atau lebih) tanda berikut, yang berkembang selama, atau segera
pemakaian
opioid:
(1) mengantuk atau koma
(2) bicara cadel
(3) gangguan atensi atau daya ingat
D. Gejala tidak karena kondisi media umum dan gangguan mental lain
Keadaan putus Opioid
A. Salah satu berikut ini
(1) penghentian (atau penurunan) pemakaian opioid yang telah lama dan
berat
(beberapa
minggu
atau
lebih)
(2) pemberian antagonis opioid setelah suatu periode pemakaian opioid
B. Tiga (atau lebih) berikut ini, yang berkembang dalam beberapa hari setelah
kriteria
A:
(1) mood disforik; (2) mual/muntah; (3) nyeri otot; (4) lakrimasi/rinorea
(5) dilatasi pupil, pioenksi, keringatdiai (6) diare; (7) menguap;(8) demam
(9) insomnia.
C. Gejala dalam kriteria B menyebabkan penderitaan yang bermakna secara
klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau fungsi penting lain.
D. Gejala bukan karena kondisi medis umum dan gangguan mental lain.
Dalam menetapkan diagnosis dan berbagai gangguan
akibat penggunaan zat harus dilakukan ananinesis, baik auto-
anamnesis maupun alloanamnesis secara seksama, khususnya
tentang penggunaan zat. Dan identifikasi dan zat yang diguna-
kan dapat dilakukan berdasarkan laporan individu, analisis
objektif dan spesimen urin, darah dan sebagainya dan bukti
lain (adanya sampel obat yang ditemukan pada pasien, tanda
dan gejala Minis, atau dari laporan pihak ketiga).
Seluruh pemeriksaan haruslah mencerminkan suatu pen-
dekatan yang holistik dengan memperhatikan aspek fisik,
psikologik dan sosial. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi
pemeriksaan fisik, psikiatrik, laboratorium, psikologik dan
evaluasi sosial. Pemeriksaan penunjang medis lainnya (mis.
EEG, CT-scan) dilakukan atas indikasi.
PENATALAKSANAAN
Terapi yang akan diberikan pada pengguna zat tergantung
dan hasil diagnostik yang seksama. Pengobatan dapat diberikan
secara ambulan, dirawat di rumah sakit umum atau rumah
sakit khusus mis. RSKO yang sebagian besar pasiennya
dengan ketergantungan zat.
Pada berbagai gangguan akibat penggunaan zat, penangan-
an pertama-tama ditujukan terhadap keadaan gawat darurat,
antara lain pada keadaan intoksikasi, overdosis, putas zat yaitu
dengan memperhatikan tanda-tanda vital.
Terhadap intoksikasi ecstasy, tenapi simptomatik dapat
berupa pemberian diazepam untuk mengatasi ansietas dan
keadaan hiperaktif, mencegah hipertermi, medikasi terhadap
hipertensi dan aritmia kardiak, obat antikonvulsi bila ada ke-
jang-kejang, antipsikotik (mis. haloperidol atau chiorpromazine)
bilamana ada gejala-gejala psikosis.
Terhadap gejala-gejala putus ecstasy, yang perlu mendapat
perhatian adalah timbulnya depresi dan bahkan melakukan
bunuh diri. Untuk keadaan ini perlu diberikan antidepresan dan
bila perlu pasien dirawat.
Terhadap intoksikasi opioida, untuk mengatasi keadaan
gangguan kardiorespiratoni perlu diberikan antagonis opioida
yalta naloxon 0,4 mg atau 0,01 mg/kg berat badan secara intra-
vena.
Keadaan putus heroin tidaklah membahayakan, walaupun
tidak nyaman karena berbagai keluhan fisik seperti yang disebut
di atas. Di kalangan nemaja disebut "sakau" dan untuk meng-
atasinya meneka mengusahakan mendapatkan heroin walaupun
dengan cara merugikan orang-orang miskin. dengan melakukan
tindakan kriminal. Untuk itu dapat diberikan medikasi simpto-
matik, mis. untuk mengunangi nasa sakit dapat diberi analgetik;
untuk mengunangi kegelisahan diberi sedatif; untuk menghi-
langkan kolik diberi spasmolitik; untuk menghilangkan muntah
diberi antiemetik.
Khusus untuk ketergantungan opioida memerlukan suatu
program terapi khusus dan diberikan oleh tenaga profesional
yang terlatih. Di Jakarta. sejak tahun 1972. telah didirikan Ru-
mah Sakit Ketergantungan Obat, yang menerima rujukan pasien
dengan ketergantungan zat dari seluruh Indonesia.
Selain diberikan terapi dengan psikofarmaka dan farmako-
terapi, perlu diberikan terapi non-farmakologik seperti Psiko-
terapi dengan berbagai variasi antara lain terapi individual/
kelompok; terapi perilaku, terapi kognitif, terapi marital, terapi
keluarga. Terapi sosial, terapi okupasional, terapi neligius, self
help group, therapeutic community. Terapi lain adalah aku-
punktur, electrosleep.
Secara umum suatu program terapi untuk penyalahgunaan
zat berdasarkan suatu pendekatan yang holistik dan melibatkan
suatu tim profesional tendiri dari dokter/psikiater, perawat, psi-
kolog, pekerja sosial, tokoh pendidikan/agama.
KESIMPULAN
Penyalahgunaan Ecstasy dan Putau akhir-akhir ini sudah
banyak ditemukan dan penanganan yang serius perlu melibatkan
berbagai tenaga profesional seperti dokter, perawat, pendidik,
tenaga neligius, ahli hukum.
Suatu pendekatan holistik perlu mendapat perhatian baik
dalam tindakan diagnostik maupun dalam melakukan terapi.
Khususnya penanganan kondisi akut dapat dilakukan di setiap
rumah sakit umum. Untuk kondisi yang knonis yang memerlu-
kan penanganan khusus sebaiknya dilakukan di numah sakit
khusus, misalnya di RSKO.
Cermin Dunia Kedokteran No. 123, 1999 37
KEPUSTAKAAN
1. Buku Panduan Penyuluhan Kesehatan Jiwa mengenai Penyalahgunaan
narkotika, alkohol dan zat adiktif lain, diterbitkan oleh Departemen Penerangan
RI, 1986.
2. Kaplan BJ, Sadock BJ, Grebb JA. Kaplan and Sadocks Synopsis of
Psychiatry, Behavioral Sciences, Clinical Psychiatry, seventh edition.
Baltimore: Williams & Wilkins, 1994.
3. Pedoman Penggolongan Gangguan Jiwa III, diterbitkan Departemen Kesehatan
RI,
1993.
4. Friedman L Fleming NF, Roberts DH, Hymen SE. Source book of substance
abuse and addiction. Baltimore: William & Wilkins, 1996.
5. Joewana S. Gangguan Penggunaan Zat, Penerbit PT Gramedia, 1989.
6. Novak H, Ward H, Adams M. Nurses' Handbook for the nursing management
of drug and alcohol problems, Charles Printing Services Ply Ltd. 1995.
Fisher GL Harrison TC. Substance Abuse, information for school counselors,
social workers, therapists and counselors, Massachusetts USA: 1997.
A life without purpose is a rambling one
(Seneca)
Cermin Dunia Kedokteran No. 123, 1999
38