background image
OPINI
Pendidikan Formal
Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kerja
Astrid Sulistomo
Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta
PENDAHULUAN
Sebagian besar anggota masyarakat menghabiskan seper-
tiga dari kehidupan masa dewasanya di tempat kerja, untuk
secara aktif ikut berperan dalam pengembangan dan peningkat-
an kesejahteraan mereka sendiri, keluarga dan bangsanya.
Pekerjaan dapat mempunyai dampak positif maupun negatif
terhadap tenaga kerjanya. Pada keadaan optimal, pekerjaan
memberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan untuk
memenuhi kebutuhan hidup dan juga mempunyai dampak po-
sitif terhadap kesejahteraan dan kesehatan yang meliputi aspek
sosial, psikologis dan fisik. Namun di lain pihak masih banyak
pekerjaan yang kondisi dan lingkungan kerjanya dapat meng-
ganggu kesehatan tenaga kerjanya, sehingga dengan demikian
menurunkan kesejahteraan, kemampuan kerjanya, bahkan ha-
rapan hidupnya.
Berbeda dengan anggota masyarakat lainnya, para pekerja
seringkali dihadapkan pada pajanan atau beban kerja yang ber-
bahaya terhadap kesehatannya, sehingga para pekerja mem-
punyai potensi untuk mengalami gangguan kesehatan yang
penanganannya memerlukan upaya-upaya khusus, baik di tem-
pat kerjanya maupun dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Gangguan kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaan
seringkali tidak dapat disembuhkan, menyebabkan kecacadan,
bahkan dapat menyebabkan kematian, sehingga prinsip utama
dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja adalah
melakukan upaya untuk mengetahui potensi bahaya dari setiap
jenis pekerjaan dan melakukan upaya-upaya pencegahan ter-
hadap gangguan kesehatan.
Pajanan yang dialami di tempat kerja sangat beraneka
ragam, mulai dari bahan kimiawi yang pada saat ini sudah
mencapai
±100 jenis, bahan fisik mulai dari panas, bising
sampai ke radiasi ionik sampai ke pajanan psikologis, akibat
stress yang makin berat di tempat kerja. Sehingga upaya untuk
melakukan upaya-upaya pencegahan memerlukan keahlian dari
tenaga profesi yang terlibat dalam program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan pem-
bangunan di Indonesia, sektor industri telah berkembang
dengan pesat. Berbagai ragam industri, mulai dari industri
non-formal di rumah tanggga, pertanian, perdagangan, per-
kebunan, sampai industri formal yang berskala raksasa ber-
munculan.
Menyongsong era globalisasi, Indonesia tidak terhindar
dari Standar Internasional ISO 18000 apabila produk yang
dihasilkan ingin dijual di pasar bebas. ISO merupakan suatu
keputusan rapat kerja ISO on Occupational Health and Safety
Management di Geneva pada tanggal 5- 6 September 1996.
Dalam rapat kerja tersebut diputuskan tentang penerapan seca-
ra intemasional Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), sebagai salah satu syarat yang berkaitan dengan per-
dagangan bebas, bagi semua jenis industri. Sampai dengan
bulan Mei 1996, sebanyak 157.987 perusahaan telah terdaftar
di Indonesia, dengan rincian 13.381 perusahaan dengan tenaga
kerja 100 orang atau lebih, 11.310 perusahaan dengan tenaga
kerja 50-99 orang, 19.325 perusahaan dengan tenaga kerja
25-49 orang, 116.025 perusahaan dengan tenaga kerja 25 orang
atau kurang. Diantaranya lebih dari 30.000 industri yang meng-
hasilkan barang ekspor. Angka-angka tersebut belum men-
cakup industri atau tenaga kerja di sektor informal. Jumlah
tenaga kerja yang terserap di sektor industri selama Repelita V
sebanyak 8.583.000 atau 10,7% total angkatan kerja yang ada
di Indonesia. Dalam Pembangunan Jangka Panjang II (PJP II)
sasaran pokok pembangunan ketenaga kerjaan adalah ter-
ciptanya lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang
memadai untuk menyerap tambahan angkatan kerja baru.
Angkatan kerja pada tahun 2000 diperkirakan berjumlah 101
juta orang yang meningkat terus sehingga menjadi 148 juta
orang pada akhir PJP II. Krisis ekonomi yang berkepanjangan
di Indonesia telah mengubah beberapa prediksi mengenai te-
naga kerja maupun industri, namun bila keadaan ekonomi di
Indonesia pulih kembali, diperkirakan jumlah tenaga kerja
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
29
background image
akan segera meningkat sesuai dengan prediksi semula.
Perkembangan yang pesat di sektor industri yang diikuti
dengan pengembangan yang pesat pula pada angkatan kerja di
Indonesia, ternyata tidak diikuti dengan pengembangan sumber
daya manusia yang ahli dalam bidang keselamatan dan kese-
hatan kerja.
PERMASALAHAN
Sampai saat ini di Indonesia belum ada data yang akurat
mengenai besarnya masalah kesehatan kerja atau penyakit
karena hubungan kerja. Meskipun menurut Surat Keputusan
Republik Indonesia nomor 22 tahun 1993 telah dikenal adanya
31 penyakit yang timbul karena hubungan kerja, tetapi data
yang berdasarkan laporan sejak tahun 1987 baru 2 penyakit
karena hubungan kerja yang terdiagnosis, yaitu asthma kerja
dan dermatosis akibat kerja. Sedangkan di negara maju seperti
Amerika Serikat, diperkirakan setiap tahun terjadi kurang lebih
390.000 penyakit karena hubungan kerja dengan kurang lebih
20 juta kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Meskipun yang dilaporkan masih jauh dibawah angka-angka
tersebut. Di negara yang sedang berkembang, seperti Indo-
nesia, diperkirakan risiko untuk terkena penyakit yang ber-
hubungan dengan pekerjaan lebih tinggi, antara lain karena:
-
tingkat pendidikan para pekerjanya lebih rendah
-
kurangnya pengetahuan mengenai proses kerja dan
pajanan
-
kurangnya pelatihan untuk kerja
-
para pekerja tidak mengeluh mengenai kondisi kerjanya
karena takut kehilangan pekerjaan
-
masih tingginya angka penyakit infeksi dan malnutrisi
-
masih belum jelasnya sistem pelaporan
Hal tersebut diperberat dengan kurangnya pula sarana dan
sumber daya manusia yang memiliki kemampuan profesional
untuk melaksanakan program K3 dan khususnya untuk men-
diagnosis, mengelola dan mencegah penyakit yang berhubung-
an dengan pekerjaan. Selain itu dukungan oleh manajemen
perusahaan masih jauh dari optimal, sehingga partisipasi aktif
dari seluruh tenaga kerja belum tercapai.
KESEHATAN KERJA
Kesehatan Kerja adalah spesialisasi dalam Ilmu Kesehat-
an/Ilmu Kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar
pekerja, komunitas pekerja memperolah derajat kesehatan se-
tinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial dengan
usaha-usaha promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, ter-
hadap penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibat-
kan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta ter-
hadap penyakit umum.
Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan maupun
kecelakaan akibat kerja, pada umumnya dapat dicegah bila
potensi bahayanya dapat dikenal sejak dini dan dilakukan
upaya pengendalian.
Dengan demikian pelayanan kesehatan kerja antara lain
terdiri dari:
1. Upaya
promosi
kesehatan
2. Pengendalian lingkungan kerja
3. Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan, baik secara kelom-
pok maupun individu
4. Pendidikan dan pelatihan
5. Surveilans
6. Pengobatan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
7. Pertolongan pertama pada kecelakaan
8. Upaya
rehabilitasi
9. Penelitian mengenai penyebab gangguan kesehatan
10. Konseling
PELAKSANAAN PROGRAM
Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja
tidak dapat dilakukan oleh satu profesi tertentu, tetapi me-
merlukan kerja sama tim.
Tim inti yang bertanggung jawab untuk menangani
masalah keselamatan dan kesehatan kerja terdiri dari tenaga
dan profesi sebagai berikut:
1) Ahli Keselamatan Kerja (Safety Engineer)
·
Meneliti kecelakaan dan keadaan berbahaya sebagai dasar
untuk mengembangkan prosedur kerja untuk mencegah ke-
celakaan.
·
Mencari dan menyebarluaskan informasi mengenai pence-
gahan kecelakaan dan mengembangkan sistem monitoring dan
pemeliharaan dan efektifitas upaya pengendalian.
2) Ahli Higiene Industri (Industrial Hygienist)
·
Melakukan investigasi dan monitoring lingkungan kerja ter-
hadap pajanan kimiawi dan fisik.
3) Dokter Ahli/Spesialis Kedokteran Okupasi (Occupa-
tional Medicine Physician)
·
Pertangggung jawab untuk menyelenggarakan aspek medis
dari program kesehatan kerja
·
Memberi rekomendasi terhadap kebijaksanaan mengenai
pengendalian lingkungan
·
Memberi informasi mengenai kejadian kecelakaan kerja
kepada ahli Keselamatan Kerja
·
Memberi informasi mengenai kejadian penyakit yang ber-
hubungan dengan pekerjaan kepada ahli higiene industri.
4) Perawat Kesehatan Kerja (Occupational Health Nurse)
Seringkali perawat kesehatan kerja merupakan satu-satu-
nya tenaga K3 yang berada di suatu perusahaan, sehingga
peranan perawat menjadi sangat penting. Namun di perusahaan
besar yang memiliki tenaga profesi K3 yang lebih lengkap,
peranan perawat terutama adalah:
·
Membantu menyelenggarakan program kesehatan kerja
·
Melakukan administrasi umum.
·
Memelihara sarana pelayanan kesehatan
5) Ahli Manajemen Kesehatan Kerja
Mengelola program Kesehatan Kerja dengan melakukan
koordinasi dengan tim agar efektif dan efisien.
Tidak semua industri/perusahaan harus memiliki tim inti
yang terdiri dari ke 5 profesi di atas. Tergantung pada besar,
jenis dan lokasi industri, sebuah perusahaan bisa mempekerja-
kan satu tim yang lengkap, satu/ lebih jenis profesi saja atau
tidak memiliki tim tersendiri, namun dapat memanfaatkan
profesi tertentu bila dibutuhkan. Selain tim inti di atas tim K3
sering memerlukan bantuan tenaga teknis sebagai berikut: ahli
audiologi, ahli ergonomi, tenaga fisioterapi, tenaga occu-
pational therapy, para spesialis klinik, ahli psikologi, tenaga
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
30
background image
pendidik, ahli hukum, ahli epidemiologi dan tenaga sosial/
rehabilitasi.
PROGRAM PENDIDIKAN FORMAL DALAM
KESEHATAN KERJA
Dibandingkan dengan jumlah lembaga pendidikan tinggi
yang ada di dunia intemasional, maupun di Indonesia, lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bagi profesi
dalam bidang K3, khususnya kesehatan kerja masih sangat
terbatas.
Pada umumnya tingkat pendidikan bagi tenaga profesi di
bidang kesehatan kerja adalah pada tingkat pascasarjana (S2)
dengan lama pendidikan antara 2-3 tahun, tergantung apakah
waktu praktek dimasukkan dalam masa pendidikan formal atau
tidak. Di Amerika Serikat pada tahun 70'an The National
Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) didiri-
kan dan mendapat tanggung jawab untuk mengembangkan
program pendidikan dan menyelenggarakan penelitian dalam
bidang kedokteran okupasi. Karena langkanya program pen-
didikan bagi dokter, perawat ahli higiene industri dan profesi
lainnya, NIOSH mendirikan pusat-pusat pendidikan (Educa-
tional Resource Center) di 32 Universitas yang tersebar di 14
negara bagian. NIOSH mengembangkan pula katalog pen-
didikannya.
1) Dokter
Ahli/Spesialis Kedokteran Okupasi
Untuk dapat memberikan pelayanan kedokteran okupasi
secara lengkap, seorang dokter tidak cukup hanya merupakan
seorang klinisi yang baik. Berbeda dengan dokter ahli/spesialis
lainnya, yang pada umumnya menunggu kedatangan pasien ke
kliniknya yang mempunyai keluhan, seorang dokter okupasi
pada umumnya berhadapan dengan populasi pekerja yang pada
dasarnya sehat dan harus berupaya untuk mencegah timbulnya
penyakit. Hal ini memerlukan seorang dokter dengan keahlian
khusus.
Program pendidikan bagi dokter ahli ini dikembangkan
bersama dengan Perhimpunan Dokter Ahli The American
Occupational Medicine Association (AOMA) dan mencakup
aspek administratif dan klinis dari kedokteran okupasi, bio-
statistik dan epidemiologi, kesehatan lingkungan, higiene in-
dustri, toksikologi industri, sanitasi industri, hukum dan
undang-undang , etika dan pengelolaan mutu lingkungan. Gelar
yang diraih pada akhir pendidikan adalah MPH (Master of
Public Health) dalam Kedokteran Okupasi.
Mengingat bahwa banyak dokter mempunyai minat di
bidang ini telah bekerja di perusahaan/industri, seringkali tidak
mungkin bagi dokter tersebut untuk meninggalkan pekerjaan-
nya untuk mengikuti program pendidikan; maka ada beberapa
Universitas yang menyelenggarakan program khusus, seperti di
University of Michigan dengan program On Job On Campus,
yaitu dengan mengikuti program pendidikan selama 3 hari
penuh pada akhir minggu sekali seminggu, selama 2 tahun dan
Medical College of Wisconsin, yang menyelenggarakan
program jarak jauh dengan mengembangkan modul-modul
computer.
Di Indonesia, sejak tahun 1987 Universitas Indonesia
bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja, telah me-
nyelenggarakan program magister bagi tenaga dokter dalam
bidang hiperkes medis. Program Studi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja merupakan salah satu bidang Kajian yang
diselenggarakan oleh Program Pascasarjana UI dan memiliki
kekhususan, yaitu Hiperkes Medis yang diselenggarakan oleh
Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI dan berlangsung
selama 2 tahun (4 semeter) dengan +48 SKS. Pada akhir masa
pendidikannya peserta harus melakukan suatu penelitian dan
menulis tesis.
Untuk menampung peminat dokter-dokter yang telah/
sedang bekerja dan sulit meninggalkan pekerjaannya untuk
waktu yang cukup panjang, pada tahun 1996 telah dikembang-
kan program khusus, yaitu waktu pendidikannya hanya selama
hari Jumat dan Sabtu dengan SKS yang sama. Pada waktu yang
bersamaan, untuk menampung minat yang lebih kearah
aplikasi ketrampilan medis daripada penelitian dibuka pula
jalur pemagangan, yang terdiri dari pemagangan di klinik
maupun di industri formal dan non-formal, bagi peserta yang
tidak melakukan penelitian.
Pada tahun 1998, bersama-sama dengan CHS, telah pula
dikembangkan katalog program pendidikan spesialis Kedokter-
an Okupasi, yang penyelenggaraannya akan segera dilaksana-
kan oleh FKUI. Program ini berlangsung selama 3 tahun dan
mencakup ±70 SKS. Balai Hiperkes Departemen Tenaga
Kerja, bekerja sama dengan Edith Cowan University, Perth
Australia telah menyelenggarakan suatu program pendidikan
jarak jauh, bagi dokter-dokter yang sudah bekerja.
2) Perawat Kesehatan Kerja
Sama dengan pendidikan bagi dokter ahli dalam bidang
kesehatan kerja, pendidikan bagi perawat kesehatan kerja juga
berlangsung selama kurang lebih 2 tahun dan lebih membahas
aspek keperawatan dalam kesehatan kerja.
Program pendidikan ini belum diselenggarakan di Indo-
nesia, namun pada saat ini sedang dipersiapkan ini oleh
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
3) Ahli Higiene Industri
Pada umumnya latar belakang pendidikan dari seorang ahli
higiene insustri adalah dari bidang teknik atau ilmu dasar
namun tidak tertutup kemungkinan bagi dokter, perawat atau
ahli fisiologi untuk mengikuti pendidikan formal dalam bidang
ini. Pendidikan pada umumnya juga berlangsung 2 tahun.
Banyak lembaga pendidikan tinggi menyelenggarakan pen-
didikan ini bersamaan dengan pendidikan ahli keselamatan
kerja.
HAMBATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEN-
DIDIKAN FORMAL
1) Minat untuk mengikuti program ini belum seperti apa yang
diharapkan, hal ini antara lain disebabkan karena:
·
Belum jelasnya pemanfaatan tenaga ahli ini, baik oleh
sektor pemerintah maupun sektor swasta/industri.
·
Terbatasnya dana untuk melakukan promosi untuk bidang
ini.
·
Terbatasnya kemampuan finansial calon peserta untuk
mengikuti program pendidikan.
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
31
background image
Penyelenggaraan pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan,
perlu ditunjang oleh pihak penyelenggara.program K3 (Depar-
temen Tenaga Kerja) maupun oleh perkumpulan-perkumpulan
profesi yang bersangkutan, baik berupa pemikiran, tenaga
maupun dana dan sarana.
2) Terbatasnya sarana dan fasilitas untuk melaksanakan pen-
didikan dengan mengikuti perkembangan mutakhir.
3) Untuk beberapa jenis tenaga profesi dalam Kesehatan Kerja
belum ada program pendidikannya di Indonesia.
4) Terbatasnya tenaga pengajar dalam bidang ini.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kebutuhan akan tenaga profesional dalam bidang Kese-
lamatan dan Kesehatan Kerja makin meningkat, sejalan dengan
perkembangan yang pesat dalam bidang industri dan akan
segera datangnya era globalisasi, Indonesia harus dapat meng-
ikuti persaingan. Tenaga profesional dalam K3 memerlukan
keahlian khusus, yang hanya bisa dicapai secara optimal
dengan pendidikan formal. Seperti juga di dunia internasional
pendidikan dalam bidang ini masih sangat terbatas, termasuk di
Indonesia. Agar pendidikan formal bagi seluruh tenaga profesi
K3 dapat terlaksana seperti apa yang diharapkan, perlu dibuat
kesepakatan mengenai jenis-jenis tenaga profesi K3 yang
dibutuhkan, dibuat standar mengenai tingkat keahlian K3 yang
diperlukan oleh suatu perusahaan, perlu ada pengakuan dari
pihak pemerintah maupun profesi agar dapat dimanfaatkan
secara optimal.
KEPUSTAKAAN
1.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan
Tinggi, Katalog Program Studi Ilmu Kedokteran Okupasi, 1998.
2. Levy BS, Wegman DH. Occupational Health: Recognizing and Pre-
venting Work Related Disease, 3
rd
edition. Little, Brown and Co.
Boston/NewYork/Toronto/London ;1995.
3.
Lagrange, Lou. Introduction to Occupational Medicine. A Guide. Edith
Cowan University. Perth, 1995.
4.
McCunney, Robert J. Handbook of Occupational Medicine. Little Brown
Co. Boston/Toronto, 1988.
5. Newkirk, William L. Occupational Helath Services. American Hospital
Association, 1993.
6. WHO. Global Strategy on Occupational Helath for All - The Way to
Health at Work. Geneva, 1995.
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
32