background image
Hubungan Rumah Sakit
dengan Pasien Dipandang dari Sudut
Hukum dan Etika
Ny. H. Emma Suratman, SH
Ketua Pengurus Pusat PERHUKI, Jakarta
PENDAHULUAN
Sesuai dengan apa yang digariskan dalasm Sistem Kese-
hatan Nasional (SKN), maka pembangunan kesehatan ditujukan
pada tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari
Tujuan Nasional. Untuk mencapai tujuan pembangunan kese-
hatan tersebut berbagai upaya harus diselenggarakan yang
meliputi upaya preventif (pencegahan), promotif (peningkatan),
kuratif (penyembuhan) dan rehabilitatif (pemulihan). Kesemua
upaya ini harus dilaksanakan secara terpadu serasi dan berke-
sinambungan.
Saat ini penyelenggara berbagai upaya tersebut telah secara
tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan. Salah satu unsur penyelenggaraan upaya
kesehatan tersebut adalah Sarana Kesehatah. Rumah Sakit se-
bagai sarana kesehatan memegang peranan penting untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun kadang-
kadang usaha mulia rumah sakit ini dapat membawa malapetaka
yang pada akhirnya akan berurusan dengan meja hijau. Salah
satu aspek yang penting dalam kaitan ini adalah hubungan
pasien dengan Rumah Sakit dengan penekanan pada aspek etik
dan hukum.
RUMAH SAKIT SEBAGAI SARANA KESEHATAN
Dalam Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan
Bab I Ketentuan Umum, diberi batasan mengenai sarana kese-
hatan yaitu :"Sarana kesehatan adalah tempat untuk menye-
lenggarakan upaya kesehatan". Sedangkan dalam Bab VI Bagian
Ketiga Pasal 56 dikatakan bahwa Sarana kesehatan meliputi
Makalah ini disajikan pada Kongres VI PERSI Hospital Expo, Jakarta,
21 25 November 1993.
balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakitumum,
rumah sakit khusus dan seterusnya. Dengan demikian rumah
sakit adalah tempat untuk menyelenggarakan salah satu upaya
kesehatan yaitu upaya pelayanan kesehatan
(health services).
Dalam pasal 58 dinyatakan pula bahwa sarana kesehatan
tertentu harus berbentuk badan hukum antara lain rumah sakit.
Ini berarti bahwa rumah sakit tidak dapat diselenggarakan oleh
orang perorangan (individu,
natuurlijk persoon),
tetapi harus
diselenggarakan oleh suatu badan hukum
(rechts persoon)
yang
dapat berupa perkumpulan, yayasan atau perseroan terbatas.
Jelas disini bahwa rumah sakit tidak dapat diselenggarakan oleh
sebuah firma atau perseroan komanditer karena keduanya
bukanlah badan hukuin.
Dalam kenyataannya ada perbedaan pendapat mengenai
yayasan, apakah yayasan suatu badan hukum atau bukan, karena
memang pengaturan mengenai yayasan berupa peraturan per-
undang-undangan belum ada. Tetapi ada suatu yurisprudensi
yang menyatakan bahwa yayasan adalah badan hukum.
DalamKetentuan Peralihan dari Undang-undang Nomor 23/
1992 dinyatakan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan-
nya Undang-Undang ini, semua sarana kesehatan tertentu yang
belum berbentuk badan hukum harus menyesuaikan statusnya
menjadi badan hukum.
ETIKA RUMAH SAKIT (HOSPITAL ETHICS)
Dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan ter-
dapat ikatan antara berbagai fihak yaitu pasien, dokter dan rumah
sakit yang kesemuanya diatur hak dan kewajibannya. Dalam
makalah ini hanya akan dibicarakan hubungan antara dua
fihak saja yaitu pasien dan rumah sakit.
50
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 90, 1994
background image
Hubungan antara pasien dan rumah sakit diatur oleh dua
macam norma yaitu norma etika dan norma hukum. Norma etika
rumah sakit telah diatur dalam Keputusan MenteriKesehatan No.
924/Menkes/SK/XII/1986 yang menyatakan berlakunya Kode
Etik Rumah Sakit Indonesia. Dalam Etik Rumah Sakit Indonesia
(PERSI) antara lain dinyatakan bahwa :
1) Pancasila merupakan asas Etik Rumah Sakit Indonesia
2) Rumah Sakit mengutamakan misi kemanusiaan berdasar-
kan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3) Rumah Sakit telah berkembang menjadi unit sosio eko-
nomis yang makin kompleks dan oleh karena itu perlu dikelola
secara profesional hingga dapat menjalankan tugasnya dengan
baik.
4) RumahSakitmembinahubungan kerjainterdan antarrumah
sakit dengan didasarkan rasa kebersamaan.
Keempat butir aturan ini dijabarkan lebih lanjut dalam butir-
butir yang lebih rinci.
Dalam penjabaran sehubungan Kode Etik Rumah Sakit
Indonesia terdapat suatu kejanggalan ditinjau dari segi ilmu
hukum, jika ditinjau arti dari kata "Etika" itu sendiri. Menurut
literatur terdapat beberapa definisi atau batasan mengenai Etika.
1) Drs. H. Hasbullah Bakry, SH memberi definisi Etika sebagai
berikut :"Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik
dan mana yang buruk dengan melihat pada amal perbuatan
manusia sejauh yang dapat diketahui akal fikiran".
2) Kamus Umum Bahasa Indonesia memberi definisi sebagai
berikut :"Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)".
Selanjutnya dikatakan bahwa :"Etika mengandung nilai
mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat".
3) Ensiklopedi Indonesia (hal 973) menyatakan :"Ei i ka adalah
ilmu tentang kesusilaan (moral) yang menentukan bagaimana
patutnya manusia hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan
apa yang buruk : segala ucapan atau tindakan harus senantiasa
berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tentang peri keadaan hidup
dalam arti kata seluas-Iuasnya."
4) Kamus Bahasa Inggris Webster s Dictionary memberi de-
finisi sebagai berikut :
· "Ethics is the science that treats of the principles of human
morals and duty : moral philosophy".
· The moral system of an individual, group etc".
· "Character or the ideals of character manifested by a race or
people".
Dari definisi-definisi tersebut di atas, jelas bahwa etika
berhubungan erat dengan moral, dengan perbedaan antara baik
dan buruk. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa etika me-
nyangkut suatu kelompok tertentu.
HUKUM RUMAH SAKIT (HOSPITAL LAW)
Hukum Rumah Sakit adalah sebagian dari hukum kesehatan
(health law)
yang merupakan pula bagian dari hukum pada
umumnya.
1) Van Apeldoorn menyatakan bahwa tidak mungkin mem-
berikan definisi yang tepat tentang hukum mengingat banyak
aspek yang tercakup di dalamnya.
2) Dr. E. Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum
Indonesia memberi definisi sebagai berikut :"Hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-la-
rangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan oleh
karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan dari fihak pemerintah (penguasa) masyarakat tersebut".
Dari definisi tersebut jelaslah bahwa hukum bermaksud
mengatur tata tertib dalam masyarakat dan memberikan ke-
damaian antara anggota masyarakat tersebut (handhaving van
rust en orde); dan untuk menjamin bahwa setiap anggota masya-
rakat mentaati petunjukhidup tersebut, kaidah hukum dilengkapi
dengan unsur yang memaksa (dwang element) yang lazim dise-
but sanksi. Hukum dalam hal ini berbeda dengan etika; etika
hanya mengikat suatu kelompok orang saja, sedangkan hukum
merupakan suatu norma yang mengikat seluruh masyarakat
(algemeen bindend) dan mengatur seluruh masyarakat (alge-
meen regelend).
PERBEDAAN ETIKA DAN HUKUM
Jika kita simak uraian di atas tentang Etika Rumah Sakit dan
Hukum Rumah Sakit maka terdapat beberapa perbedaan,
meskipun perbedaan tersebut tidak terlalu besar. Memang antara
Etika dan Hukum tidak dapat dipisahkan meskipun keduanya
dapat dibedakan (Ethiek en recht zijn niet te scheiden, maar wel
te ondercheiden). Jadi meskipun terdapat perbedaan antara
keduanya, dalam keadaan sehari-hari ada kalanya tidak nyata.
Perbedaan yang jelas antara keduanya terlihat pada unsur sanksi.
Dalam pelanggaran Etika maka sanksi diberikan oleh ke-
lompok itu sendiri atas dasar pelanggaran moral (kesusilaan)
atau dignity (harga diri). Sanksi ini ditetapkan oleh kelompok itu
sendiri dan penegakannya juga dilaksanakan oleh kelompok itu
sendiri. Pada pelanggaran hukum maka sanksi diberikan oleh
fihak penguasa dan sanksi ini dapat berupa sanksi administratif,
sanksi perdata (ganti rugi) atau sanksi pidana (denda atau penjara/
kurungan).
Oleh karena antara kedua hal ini tidak ada perbedaan yang
jelas, maka berlakunya Kode Etik sebaiknya tidak diatur dengan
suatu Keputusan Pemerintah karena penetapan berlakunya suatu
Kode Etik dengan suatu Keputusan Penguasa akan mengubah
Kode Etik tersebut menjadi Hukum Positif yang algemeen bin-
dend dan algemeen regelend tadi.
HUBUNGAN RUMAH SAKIT DAN PASIEN
Sebagaimana telah disebutkan di atas, rumah sakit adalah
sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, khususnya pasien. Rumah sakit memberikan pe-
layanan kesehatan kepada pasien memerlukan tenaga kesehatan
yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan
profesinya. Dalam memberikan pelayanan kesehatan/medis
kepada pasien, baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan/
medis harus memperhatikan norma etika dan hukum yang ber-
laku. Bagi rumah sakit berlaku Kode Etik Rumah Sakit Indonesia
(ERSI) sedangkan bagi para dokter dan dokter gigi berlaku
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994
51
background image
KODEKI dan Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.
Kalau kita amati hubungan rumah sakit dan pasien, maka
terlihat bahwa hubungan tersebut dikategorikan dalam sautu
Perikatan (Verbintennis) Sebagaimana diatur dalam Kitab Un-
dang-Undang Hukum Perdata. Perikatan antara rumah sakit dan
pasien merupakan suatu therapeutiek kontrakt atau kontrak
terapeutik di mana rumah sakit mempunyai kewajiban me-
nyembuhkan pasien dan pasien berkewajiban membayar biaya
pelayanan tersebut. Dengan demikian, jika ada salah satu pihak
yang melakukan wanprestatie atau ingkar janji, maka pihak
lainnya dapat menuntut lawannya ke depan pengailan. Jika
wanprestatie tersebut berupa kerugian yang maka diajukan
tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Perdata. Jika kerugian ter-
sebut berupa cacat atau kematian, dan diduga ada unsur kriminal
(sengaja atau karena kelalaian menyebabkan mati atau cedera
pada orang lain), maka pasien dapat mengadukan hal tersebut
kepada pihak yang berwajib untuk diajukan ke depan Pengadilan
Pidana.
Dalam hal pelanggaran Etika, maka sebenarnya agak sukar
menentukan wanprestatie terhadap kontrak terapeutik tersebut
karena pelanggaran etika menyangkut moral yang agak sukar
dijadikan obyek tuntutan di depan pengadilan.
Dalam hal tuntutan ganti rugi, tuntutan dapat ditujukan
kepada tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian bagi
pasien dan dapat pula diajukan kepada rumah sakit. Sedangkan
dalam tuntutan pidana harus dilihat pada siapa kesalahan tersebut
dapat dituduhkan, pada tenaga kesehatan yang melanggar atau
pada rumah sakit. Karena obyek Peradilan Pidana adalah orang,
maka dalam hal ini tuntutan ditujukan kepada Direksi, karena
rumah sakit merupakan Badan Hukum. Jika pelanggaran hukum
dilakukan tenaga kesehatan, misalnya seorang ahli bedah
meninggalkan gunting dalam perut pasien, maka yang dituntut
adalah ahli bedah tersebut. Tetapi jika pada operasi, listrik mati
atau tabung oksigen meledak, jelas itu adalah tanggung jawab
rumah sakit, dalam hal ini Direksi.
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat per-
bedaan antara Etika dan Hukum, meskipun antara keduanya
tidak dapat dipisahkan.
Kode Etik profesi ataupun rumah sakit berlaku di kalangan
profesi yang bersangkutan dan tidak perlu dikukuhkan dengan
suatu keputusan dari pihak penguasa. Dengan adanya keputusan
dari pihak pemerintah, maka Kode Etik akan berubah menjadi
Hukum Positif dengan segala sanksinya.
Pelanggaran terhadap hukum positif, menyebabkan seseorang
dapat dikenakan sanksi, baik administratif, perdata maupun
pidana, sedangkan pelanggaran terhadap Kode Etik adalah suatu
pelanggaran terhadap moral dan dignity yang harus dinilai oleh
kelompok atau profesi itu sendiri.
Untuk menegakkan etika rumah sakit pada tiap-tiap rumah
sakit telah dibentuk Panitia Etika Rumah Sakit yang harus
menegakkan etika dalam rumah sakit yang bersangkutan. Meng-
ingatbahwa dalam keadaan sehari-hari lebih banyak terjadi kasus
pelanggaran hukum, maka sebaiknya Panitia Etika Rumah Sakit
diganti menjadi Panitia Etika dan Hukum Rumah Sakit sehingga
dapat menangani baik pelanggaran etika maupun pelanggaran
hukum.
we triumph without glory when we conquer without danger
52
Cermin Duniu Kedokteran , Edisi Khusus No. 90, 1994