Pengambilan dan Pengawetan
Barang Bukti untuk Pemeriksaan
Secara Laboratoris Kriminalistik
Letkol POI P. Emma Sitompul, SH.
Kepala Laboratorium Kriminal Kepolisian RI Cabang Medan
DAHULUAN
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah
yebabkan perubahan social dalam masyarakat dengan
implikasinya, baik positif maupun negatif. Modemisasi
membuka alam pikiran manusia dengan meningkatnya
lektualitas dan kesadaran hukum masyarakat. Dampak
atif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
but antara lain adalah meningkatnya kejahatan yang
i dengan munculnya
modus operandi
yang mengguna-
teknologi baru.
Secara umum kecenderungan peningkatan kejahatan ini
dilihat dari segi kualitas dan kuantitas kejahatan yang
inkan pads mobilitas kejahatan, ruang gerak, sasaran
pun pengorganisasiannya. Kedua fenomena di atas akan
pakan tantangan dal am upayapenegakan hukum, khususnya
sistim deteksi dan pembuktian tindak pidana. Tantangan
hanya mungkin dapat dijawab dengan penggunaan ilmu
getahuan dan teknologi dalam penyidikan kasus tindak pi-
Barang bukti mati
(physical evidence)
pads hakekatnya
saksi diam yang selalu ada dalam setiap tindak pidana
terjadi dan saksi diam ini sebenamya adalah saksi
rig paling jujur. Peranan barang bukti dalam tindak pidana
dapat diketahui dengan pasti sebagai alat kejahatan,
yek kejahatan dan sebagai petunjuk setelah terjadinya suatu
atan, oleh sebab itu pengambilan dan pengawetan barang
yang benar akan mempermudah pemeriksaan barang bukti
sebut dan tidak akan menimbulkan kesulitan yang
mpengaruhi penyidikan lebih lanjut.
PENGAMBILAN DAN PENGAWETAN BARANG BUKTI
Pengambilan dan pengawetan barang bukti dalam kasus
yang berbeda akan memerlukan teknik atau cara yang berbeda
pula. Ada beberapa cara pengambilan dan pengawetan barang
bukti yaitu :
I)
Pengambilan dan pengawetan barang bukti darah.
A.
Barang bukti yang diperlukan :
1)
Darah yang berasal dari sikorban, kemudian didapatkan
pada :
-
Pakaian/diri sikorban
-
Pakaian/diri sipelaku
-
Di tempat kejadian
-
Senjata/alat yang dipergunakan
2)
Darah yang berasal dari sipelaku/penjahat mungkin ditemu-
kan seperti pada ad. 1.
3)
Keterangan/Laporan Polisi
Keadaan darah sikorban di tempat kejadian dapat
dipergunakan dalam memberikan interpretasi, informasi dan
rekonstruksi mengenai jalannya peristiwa. Keterangan-keterangan
itu meliputi :
Pemancaran/mengalirnya darah.
-
Bentuk-bentuk tetesan darah.
-
Area/luas darah yang menempel baik pada sikorban dan
pakaiannya ataupun pads sitersangka.
B.
Pengambilan barang bukti darah.
Darah pada diri dan pakaian korban dari peristiwa
pembunuhan, serangan ataupun kejahatan lainnya dengan
kekerasan fisik, biasanya adalah darah sikorban sendiri.
1)
Pengambilan darah yang berada di tempat yang tidak mungkin
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80,1 992
25
dibongkar/diangkat, diusahakan dengan mengerik bagian yang
akan diambil dengan alat yang bersih.
2)
Darah yang melekat pads pakaian.
-
Cegah pakaian tersebut dari kontaminasi.
Jika perlu dipotong hindarkan pemotongan pads bekas
tembusan peluru, pilau atau benda lainnya.
C.
Pengawetan Barang Bukti Darah.
1)
Noda darah yang masih basah pada pakaian atau pada benda-
benda basah yang bernoda darah dapat dibiarkan mengering dan
jangan dijemur dengan sinar matahari.
2)
Noda darah yang sudah kering tidak perlu dilarutkan
dengan zat/larutan tertentu.
II.
Pengambilan dan pengawetan barang bukti pads kasus tindak
pidana yang mempergunakan Senjata Api.
A.
Barang bukti yang diperlukan
1)
Senjata Api
2)
Anak Peluru
3)
Selongsong Peluru
4)
Mesiu
5)
Peluru
6)
Pecahan logam yang diperlukan ada hubungannya dengan
senjata api
B.
Pengambilan Barang Bukti pada senjata api.
1)
Senjata Api
a)
Pada senjata api mungkin ditemukan sidik jari dari orang
yang menggunakan senjata tersebut.
Memungut senjata api di TKP jangan ceroboh, harus hati-
hati dan jangan sampai merusak/menghilangkan sidik jari terse-
but atau menambah sidik jari.
b)
Pada ujung laras senjata api mungkin didapati sisa-sisa
mesiu, darah, sobekan kain ataupun kulit/rambut/daging, maka
hams dijaga jangan sampai rusak/hilang atau ujung larasnya
kemasukan kotoran-kotoran lain.
2)
Anak Peluru
Anak peluru bukti mungkin didapatkan di tubuh korban
atau di sekitar TKP. Anak peluru yang ditemukan jangan sampai
mengalami perubahan. Anak peluru diambil dengan mengguna-
kan telunjuk dan ujung ibu jari memegang pada kedua ujung
anak peluru tersebut, jangan pada badannya.
3)
Selongsong Peluru
Selongsong peluru yang ditemukan jangan sampai mengalami
perubahan terutama pads bahagian dasar (pantatnya).
4)
Mesiu
Sisa mesiu yang ditemukan sangat besar artinya terutama
dalam peristiwa pembunuhan atau bunuh diri. Mesiu yang
ditemukan diambil dengan cara memberikan parafin pada tangan
atau dengan menggunakan asam nitrat 5%.
5)
Peluru
Peluru mungkin didapatkan karena peluru tersebut belum
dipakai. Peluru yang ditemukan di pistol tidak perlu dikeluarkan.
6)
Pecahan logam
Pecahan logam yang diambil, kasus yang ada hubungannya
dengan senjata api, atau peluru.
C.
Pengambilan Barang Bukti pada kasus senjata api.
1)
Senjata Api
Untuk mengawetkan sidik jari pada senjata api, ikatkanlah
senjata api tersebut pada sehelai karton tebal dan benang.
Untuk mengawetkan sisa mesiu pada ujung laras, tutuplah
laras dengan kain atau kertas dan diikat dengan tali, kain atau
kertas tersebut jangan dimasukkan ke dalam lubang laras.
2)
Anak peluru dan selongsong peluru, pecahan logam
Untuk pengawetan anak peluru, selongsong dan pecahan
logam yang ditemukan, maka pisahkan masing-masing barang
bukti tersebut dan masukkan ke dalam kotak yang telah dilapisi
kapas.
3)
Mesiu
Mesiu yang telah diambil dengan menggunakan parafin dan
asam nitrat dimasukkan dalam kantong plastik dan kemudian
dibungkus.
4)
Peluru
Peluru yang ditemukan di dalam senjata tidak perlu
dikeluarkan. Untuk senjata api berisi peluru, selongsong peluru
dan peluru yang tidak meledak. Berilah tanda peluru, selongsong
peluru sesuai dengan kamar silinder yang telah diberi nomor dan
pemberian nomor tersebut berlawanan dengan arah putaran
silinder.
III. Pengambilan dan Pengawetan Barang Bukti pada Kasus
Keracunan.
A. Barang Bukti yang diperlukan
Sebelum mencari dan mengumpulkan barang bukti di tempat
kejadian, usahakanlah terlebih dahulu mengetahui urutan-urutan
perisitiwanya.
-
Waktu terjadinya
-
Jarak waktu antara makan/minum dengan mulai timbulnya
gejala kelainan pads sikorban
-
Gejala itu sendiri
-
Usaha apa yang telah dilakukan pada sikorban.
Selanjutnya barn melangkah untuk mencari/mengumpulkan
barang bukti yang erat hubungannya dan peristiwanya yaitu :
1)
Makanan/minuman yang dimakan/diminum koban
2)
Muntahan korban
3)
Isi lambung korban
4)
Jaringan tubuh korban
B.
Pengambilan Barang Bukti
Ambillah barang bukti yang benar-benar sangat erat
hubungannya dengan peristiwa yang telah diketahui. Kerjakan
semuanya dengan teliti dan seksama agar barang bukti tidak
ternodai keasliannya yaitu dengan cam :
1)
Tempatkan tiap-tiap jenis barang bukti dalam tempat yang
terpisah
2)
Hindarkan pemakaian botol/stoples bekas
C.
Pengawetan Barang Bukti
Untuk menghindari rusaknya keaslian dari pads barang
bukti dibutuhkan pengawetan. Pengawet dipakai yaitu alkohol
95%.
2 6
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80. 1992
IV. Pengambilan dan Pengawetan Barang Bukti Sperma.
A. Barang Bukti yang diperlukan
1) Noda-noda pada pakaian korban, sprei dan lain-lain.
2) Cairan yang dikeluarkan dari dalam vagina
B. Pengambilan Barang Bukti Sperma
Barang bukti cairan yang dikeluarkan dari dalam vagina
harus dilakukan dengan pertolongan dokter
C.
Pengawetan Barang Bukti
Barang bukti yang mengandung noda-noda air mani dibiar-
kan kering di udara dan ditaruh di tempat yang bersih.
LAIN-LAIN
Barang bukti yang akan dikirim untukpemeriksaan sebaiknya
dibungkus atau dimasukkan dalam wadah tertentu, atau kotak
dan kemudian dibungkus dengan kertas serta diikat dengan tali
atau benang, kemudian diberi lak dan label barang bukti.
Pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan diusahakan
dengan cepat dan rahasia atau sedapat mungkin dengan kurir.
Hambatan yang sering ditemukan pads pemeriksaan barang
bukti antar lain disebabkan oleh :
Barang Bukti yang dikirim telah mengalami perubahan/
terkontaminasi.
Pengambilan contoh Barang Bukti tidak mewakili
keseluruhan barang bukti.
-
Terjadinya pengurangan atau penambahan barang bukti.
KEPUSTAKAAN
1. Kirk L. P. Crime Investigation. 2nd Ed. Malabar, Florida; Robert E
Krieger Publ. co. 1985.
2. Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia. Buku Petunjuk Pengumpulan
Pengiriman dan Pengamanan Barang Bukti untuk Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistis. Jakarta, 1977.
Cermin Dunia Kedokieran, Edisi Khusus No. 80, 1992
2 7