background image
Hukum Kesehatan :
The New Frontiers
Am? Amir
Bagian Kedokteran
Kehakiman, Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara,
Medan
PENDAHULUAN
Tulisan ini kami turunkan dalam rangka menyongsong dan
memperingati Hari Ulang Tahun Fakultas Kedokteran USU yang
ke 40. Biarpun judul yang dikemukakan di alas -- secara disiplin
ilmu -- tidak ada kaitannya atau kalau dilihat dari tujuannya
malah "berlainan arah" dengan bidang Ilmu Kedokteran Ke-
hakiman, namun kami sengaja menurunkan tulisan ini setelah
dalam beberapa tahun ini terlibat dalam pengembangan disiplin
Hukum Kedokteran/Hukum Kesehatan melalui organisasi Per-
himpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI).
Bila dilihat secara global, kedua ilmu ini (Ilmu Kedokteran
Kehakiman dan Hukum Kedokteran/Kesehatan) adalah sama-
sama termasuk dalam kelompok bidang ilmu yang men jembatani
disiplin ilmu hukum dan ilmu kedokteran. Tetapi bila ditinjau
dari tujuannya akan terlihat perbedaan.
Tujuan Ilmu Kedokteran Kehakiman (Kedokteran Foren-
sik) adalah penggunaan pengetahuan dan keterampilan ilmu
kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan. Ini melibat-
kan bantuan dokter dalam melayani pemeiiksaan korban untuk
pembuatan visum et repertum, sebagai saksi ahli di sidang peng-
adilan, penentuan identitas jenazah yang sudah tidak utuh lagi
(misalnya hanya tinggal tulang belulang), penentuan telah be-
rapa lama luka terjadi atau telah berapa lama korban meninggal,
penentuan sebab dan cara kematian korban tindak kekerasan dan
kematian yang tidak wajar, tentarig perkosaan, pemeriksaan
korban keracunan dan lain-lain. Dalam bidang ini termasuk pula
Odontologi Forensik dan Psikiatri Forensik.
Dalam bidang Hukum Kedokteran/Hukum Kesehatan yang
dibicarakan adalah tentang ketentuan hukum yang mengatur
pelayanan di bidang kesehatan. Yang dibicarakan dan dikem-
bangkan di sini antara lain hubungan dokter-pasien, malpraktek
kedokteran, hak dan kewajiban dokter, hak dan kewajiban pasien,
perjan jian tindakan medik, euthanasia, transplantasi organ tubuh
manusia, abortus provokatus,bayi tabung, tanggung jawab hukum
rumah sakit, dokter dan perawat, aspek hukum dalam penelitian
kedokteran dan lain-lain. Semua ini bertujuan agar pelayanan di
bidang kesehatan tidak menyalahi ketentuan hukum yang ber-
laku. Jadi jelasnya demi keamanan pelay.a.an di bidang kese-
hatan, baik untuk kepentingan dokter sebagai pemberi jasa
(health
provider)
maupun untuk kepentingan pasien atau masyarakat
pada umumnya sebagai penerima jasa medik.
Selama ini pengetahuan Hukum Kedokteran/Hukum Kese-
hatan tidak pernah diberikan secara formal di Fakultas Ke-
dokteran karena sampai sekarang memang belum masuk dalam
kurikulum pendidikan di fakultas kedokteian negeri. Tetapi kini
kalangan kesehatan mulai menyadari bahwa dokter dan petugas
lain di bidang kesehatan perlu pula memahami dan menguasai
pengetahuan ini.
Untuk itu pulalah kami pada kesempatan ini yaitu dalam
menyongsong dan merayakan Hari Ulkang Tahun Fakultas
KedokteranUSU Medan mengemukakan tulisan di bidang hukum
Kesehatan.
STAR TREK
Kami mencoba membandingkan Hukum Kesehatan dengan
penjelajahan ruang angkasa yang pada zaman sekarang kita
anggap
the new frontier.
Penjelajahan ke ruang angkasa bukan jalan pikiran orang
sekarang saja, dari zaman dahulu pikiran untuk menjelajahi
ruang angkasa sudah dipunyai oleh manusia, demikian pula
dengan Hukum Kesehatan. Aturan pelayanan di bidang ke-
sehatan ini diterapkan untuk melayani orang-orang yang me-
merlukan bantuan. Tidak mungkin kalangan kesehatan berbuat
sesukanya tanpa ada peraturan yang disepakati olch kedua belah
pihak, yaitu kalangan
health provider
(para pelayan di bidang
kesehatan) dengan pemakai jasa di bidang kesehatan (pasien).
2 2
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
background image
Dalam hukum tcrtua
yang terkodefikasi dinyatakan bahwa
Raja
Hamurabi (1728 ­ 1689 SM) dari Babylonia tclah mcngc-
luarkan Code dimana terdapat ketentuan yang berbunyi :
"if the
doctor
performs a major operation or cure a sick eye, he shall
receive
ten shekels of silver. If the patient is freed man, he shall
pay five shekels. If he is a slave, then his master shall pay two
shekels
on his behalf But if the patient lost his life or an eye in an
operation,
then the doctor's hands were cut off If the patient was
a slave, the doctor was
only bound to make good the loss by
getting
the owner a new slave".
Di India pads kurun waktu yang lebih kurang bcrsamaan ada
ketentuan :
1) Umur minimal untuk dapat dikawinkan bagi scorang wanita
adalah 12 tahun.
2) Lamanya kehamilan bcrkisar antara 9 ­ 12 bulan haid
dengan rata-rata 10 bulan.
THE NEW FRONTIER
Untuk membuktikan Hukum Kesehatan adalah pengetahu-
an yang relatif baru, dapat ditanya kepada diri kita sendiri,
seberapa jauh masing-masing kita tclah memahami Hukum Ke-
sehatan ini. Untuk sebagian besar kita, istilah Hukum Kesehatan
(Health Law)
atau Hukum Kedokteran
(Medical Law)
sampai
beberapa tahun yang lalu masih kedengaran anch. Selama ini
kita hanya tahu dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman
(Forensic
Medicine).
Ali Said SH, Ketua Mahkamah Agung pernah mcnulis
bahwa Hukum Kedokteran/Kesehatan merupakan cabang Ilmu
Hukum yang relatif masih muds usia. Sebetiulnya bukan Indo-
nesia saja yang menganggap Hukum Kesehatan dan Hukum Ke-
dokteran ini baru. Kebangkitan Hukum Kedokteran terjadi se-
telah diadakan Kongres Dunia tentang Hukum Kedokteran di
Ghent (Belgia) tahun 1967. Bidang ini kemudian berkembang
pesat di Negeri Belanda dan Eropa pads umumnya, bcgitu juga
di negara maju lainnya.
Banyak alasan mengapa bidang ini berkembang dengan
pesat. Dua di antaranya yang pokok adalah : 1. makin me-
ningkatnya tuntutan di bidang pelayanan kesehatan, disertai de-
ngan berkembang dan majunya bidang pengobatan dan diagnos-
tik
yang kebanyakan menggunakan alat-alat canggih yang tidak
dikenal selama ini; dan 2. kesadaran hukum masyarakat juga
semakin men ingkat. Tuntutan alas kegagalan pelayanan di bidang
kesehatan kini bukan hal yang jarang terjadi.
Banyak pelayanan bidang kesehatan yang merupakan hal
yang baru sama sekali dan memerlukan aturan dan dukungan di
bidang hukum. Beberapa contoh misalnya tentang transplantasi
organ tubuh manusia seperti jantung, paru, ginjal, hati dan lain-
lain, perkembangan pengertian mati, mati otak atau mati batang
otak, bayi tabung, sewa rahim, ganti kelamin, rckayasa genetika,
transfer embrio, operasi plastik dan lain-lain.
Masalahnya adalah se jauh mana kita harus mendalami hukum
kesehatan agar tidak ketinggalan dalam perkembangan di dunia
kedokteran. Mungkin tidak semua topik di dalam bidang hukum
kesehatan harus kita pahami. Tempi ada beberapa topik dan
masalah yang harus kita ketahui dan pahami dari sekarang.
PERKEMBANGAN HUKUM KESEHATAN DI INDO-
NESIA
Kehadiran Hukum Kedokteran dan Hukum Kesehatan di
Indonesia dimulai sejak awal tahun 80 an, dimana beberapa
tokoh kesehatan dan hukum yang mengikuti World Congress of
Health Law di Ghent tahun 1982, tergerak untuk mengem-
bangkan bidang ini di Indonesia. Pada awalnya dibentuk Kelom-
pok Studi untuk Hukum Kedoktcran di Universitas Indonesia;
selanjutnya berkembang menjadi sebuah organisasi bernama
Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran tahun 1983 di Jakarta.
Pada kongres pertama organisasi ini pads tahun 1987 alas
petunjuk dan saran dari Menteri Kehakiman dan Dirjen Depar-
temen Kesehatan pada saat itu, organisasi ini dikembangkan dari
yang semula bergerak dalam pengembangan Hukum Kedokteran
(Medical Law)
menjadi lebih luas meliputi Hukum Kesehatan
(Health Law).
Dalam pengertian ini Hukum Kedokteran menjadi
bagian dari Hukum Kesehatan.
Hukum Kesehatan mencakup semua ketentuan hukum yang
langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
(health
care)
sedangkan Hukum Kedokteran adalah semua ketentuan-
ketentuan hukum yang berhubungan dengan bidang medik.
Prof. DR. Rang, salah seorang pakar hukum kesehatan di Negeri
Belanda mengatakan : hukum kesehatan adalah semua aturan-
aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang
langsung berkembang dengan atau yang menentukan situasi
kesehatan di dalam mana manusia berada.
Sejak itu organisasi ini disebut Perhimpunan Hukum Kese-
hatan Indonesia dengan kependekan tetap seperti semula yaitu
PERHUKI. Organisasi ini dengan cepat mengembangkan sa-
yapnya ke berbagai daerah di Indonesia. Pada waktu ini organi-
sasi ini telah mempunyai perwakilan di banyak daerah Tingkat I
di Indonesia. PERHUKI Wilayah Sumatera Utara sampai kini
telah mengadakan 8 kali Temu Ilmiah membicarakan dan
mengupas berbagai topik dalam hukum kesehatan dengan
mengundang pembicara tamu atau pakar dalam bidang ini dari
Pusat maupun dari Luar Negeri. Temyata minat dari kalangan
kesehatan dan hukum dalam bidang ini mendapat tempat yang
baik.
PENUTUP
Pengetahuan ini dengan cepat berkembang; dapat dilihat
dari mulainya bidang ini diajarkan secara formal dalam kuriku-
lum pendidikan di Fakultas Kedokteran maupun di Fakultas Hu-
kum. Dalam beberapa tahun terakhir ini beberapa topik yang di-
anggap perlu telah pula diberikan kepada mahasiswa Fakultas
Kedokteran USU yang dikaitkan dalam mata kuliah Kedokteran
Foreksik. Sejak tahun 1991, di Fakultas Kedokteran swasta
(UISU Medan) secara resmi tercantum dalam kurikulum pen-
didikan sebagai mata kuliah pilihan.
Di Fakultas Hukum USU Medan, walaupun belum diberi-
kan mata kuliah Hukum Kesehatan, tetapi telah banyak tulisan
akhir (skripsi) yang dibuat oleh mahasiswa dengan topik-topik
yang berkaitan dengan Hukum Kesehatan. Fred Ameln dalam
buku Kapita Selecta Hukum Kedokteran mencantumkan Hukum
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
23
background image
Kedokteran/Hukum Kesehatan telah diberikan secara resmi di
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Uni-
versitas Katholik Parahyangan Bandung dan di Fakultas Ke-
dokteran Universitas Trisakti. Pada saat ini mungkin beberapa
Fakultas Kedokteran Swasta yang lain juga telah mulai men-
cantumkan Hukum Kesehatan/Hukum Kedokteran sebagai salah
satu mata kuliah.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa kalangan kedokteran
dan hukum sudah
menyadari pengetahuan ini sudah saatnya
dikembangkan atau dikuasai semua pihak yang terkait agar
pelayanan di bidang kesehatan mendapat dukungan yang se-
imbang antara kemajuan di bidang kesehatan itu sendiri dengan
kemajuan dalam ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
hukum yang mengatur agar pelayanan kesehatan itu dapat ber-
jalan dengan baik, baik untuk kepentingan masyarakat yang
menggunakan jasa maupun bagi para pemberi pelayanan ke-
sehatan.
KEPUSTAKAAN
1. Ameln F. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya, 1991.
2. Ameln F. Perkembangan Hukum Kedokteran di Indonesia, Naskah lengkap
Musyawarah Kerja Ikatan Dokter Indonesia XI. Medan, 1987.
3. HandokoTjondroputranto.PandanganKomparatifinengenaillmuKedokteran
Kehakiman dan Hukum Kedokteran. Pertemuan llmiah Hukum Kedokteran.
Medan, 1986. a
4. Amri Amir. Organisasi dan kegiatan PERHUKI Wilayah Sumatera Utara.
Kursus Dasar Hukum Kesehatan Angkatan I. Medan, 1989.
2 4
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992