Kebijaksanaan Departemen Kesehatan
RI
dalam Upaya Peningkatan
Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Dr. Soemarya Aniroen, MHA
Kepala Direktorat
RS
Khusus
Swasta Departemen Kesehatan
RI, Jakarta
PENDAHULUAN
Tujuan Pembangunan Kesehatan adalah tercapainya ke-
mampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, se-
bagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari Tujuan Na-
sional. Untuk itu perlu ditingkatkan upaya untuk memperluas
dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat de-
ngan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau.
Sejalan dengan meningkatnya pendidikan, perubahan sosial
budaya masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran maka sistim nilaipun berubah. Masyarakat
semakin menuntut pelayanan yang bermutu dan kadang-kadang
canggih. Rumah sakit sebagai mata rantai pelayanan kesehatan
mempunyai fungsi utama penyembuhan dan pemulihan. Rumah
sakit ini bersama dengan puskesmas melalui jalur rujukan di-
harapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan paripuma
bagi masyarakat. Dengan semakin meningkatnya tuntutan ma-
syarakat akan mutu pelayanan maka fungsi pelayanan rumah
sakit secara bertahap perlu ditingkatkan agar menjadi lebih
efisien, sehingga dapat menampung rujukan dari puskesmas dan
sarana kesehatan lainnya.
Sehubungan hal tersebut maka perlu ada kebijaksanaan
Departemen Kesehatan tentang peningkatan mutu dan upaya-
upaya yang dijalankan, namun sampai saat ini nampaknya belum
ada kesepakatan tentang apa yang dimaksud dan belum ada
konsensus nasional dengan mutu pelayanan rumah sakit.
Semen-taraini Departemen Kesehatan dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan rumah sakit lebih diarahkan kepada peningkatan
kemampuan pelayanan rumah sakit.
Mutu pelayanan suatu rumah sakit merupakan hasil akhir
dari interaksi dan ketergantungan yang kompleks antaraberbagai
Dibacakan di Seminar Upaya Peningkatan Pelayanan Rwnah Sakit. Kerjasama
PERSI
dengan Kalbe Farma. Bukit Raya, Puncak 4-6 Agustus 1991
komponen atau aspek rumah sakit itu sebagai suatu sistem.
Klasifikasi aspek-aspek ini yang mungkin paling terkenal adalah
menurut Prof. Ayerdis Donabedian seorang profesor kesehatan
masyarakat dari Universitas Michigan , yaitu penggolongan dalam
komponen struktur, proses dan outcome.
Struktur adalah sarana fisik, perlengkapan dan peralatan,
organisasi dan manajemen , keuangan, tenaga, saran dan prasarana
lainnya.
Proses adalah semua kegiatan dokter dan tenaga profesi
lainnya dalam interaksi profesional dengan pasien. Sehingga
proses adalah merupakan apa dan bagaimana kegiatan pro-
fesional tersebut.
Output adalah hasil-akhir dari kegiatan dan tindakan dokter
dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien.
Mutu pelayanan rumah sakit merupakan hasil akhir interaksi
antara struktur, proses dan output sehingga mutu pelayanan yang
baik sebagian besar tergantung dari mutu struktur dan mutu
proses yang baik pula di rumah sakit. Sedangkan output yang
buruk adalah disebabkan struktur atau proses yang juga buruk.
Dalam makalah ini akan diuraikan tentang Kebijaksanaan
Departemen Kesehatan dalam upaya peningkatan mutu pelayan-
an dengan sistematika sebagai berikut :
I.
Pendahuluan.
II. Analisis situasi perumahsakitan.
III. Kebijaksanaan Pembangunan Kesehatan Repelita V.
IV. Kebijaksanaan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan.
V. Penutup.
ANALISIS SITUASI PERUMAHSAKITAN
a. Gambaran umum rumah sakit.
Pada tahun 1990 ada 938 rumah sakit umum dengan 108.133
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi
Khusus No. 71, 1991
11
jumlah tempat tidur. Dari jumlah rumah sakit tersebut 36%
adalah rumah sakit swasta, 44,4% rumah sakit pemerintah,
11,9% rumah sakit ABRI dan 7,7% rumah sakit milik BUMN.
b. Tenaga
Pendayagunaan tenaga medik dan paramedik diprioritaskan
untuk puskesmas-puskesmas. Maka di rumah sakit terutama
rumah sakit kelas C dan D sating timbul masalah ketenagaan
yaitu jumlah, mutu dan distribusinya. Tenaga yang merisaukan
jumlahnya adalah tenaga paramedis. Secara umum dokter yang
bekerja di sarana-sarana pelayanan kesehatan jumlahnya sudah
cukup memadai, hanya distribusinya masih timpang. Hampir
70% dokter bertugas di Pulau Jawa - Bali dan 23% di DKI.
Tenaga perawat penyebarannya lebih baik, DKI 17,5% dan
Jawa-Bali 58%.
Dari pengkajian diagnosis rumah sakit oleh HSF USAID
secara umum dapat dikemukakan rumah sakit kelas A dan B
memiliki tenaga cukup (paramedik perawatan dan non medik)
sedangkan tenaga medik nampaknyaberlebihan. Di rumah sakit
kelas C dan D pada umumnya kurang untuk semua katagori,
namun standar kepegawaian yang digunakan sekarang masih
perlu dievaluasi kembali dan komposisi tenaga medik masih
kurang serasi. Temuan lainnya adalah banyaknya tenaga dokter
rumah sakit pemerintah yang bekerja sebagai tenaga
par
t timer
di
rumah sakit swasta dan banyaknya tenaga honorer di semua
rumah sakit. Hal ini tentunya mempengaruhi mutu pelayanan.
Mutu pelayanan tentunya tak terlepas dari mutu kepera-
watan, dimana masih banyak permasalahan yang dijumpai.
Sampai saat kini belum ada standarisasi tenaga perawat yang
sesuai dengan peran dan fungsinya. Upaya peningkatan ke-
mampuan dan ketrampilan tenaga perawat melalui penataran-pe-
nataran belum mampu mengatasi kesenjangan antara tuntutan
peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan kemajuan Iptek
kesehatan/keperawatan. Pengembangan karier tenaga perawat
kearah profesionalisme, melalui penyelenggaraan pendidikan
berjenjang belum terarah jelas. Tanpa melalui pendidikan men-
dasar, pengembangan profesionalisme sulit diwujudkan.
Pemahaman terhadap etika profesi dirasakan kurang, ter-
bukti antara lain perilaku perawat dalam melaksanakan tugas
(tidak ramah). Selain itu uraian tugas, peran dan fungsi setiap
katagori perawat berdasarkan jenjang pendidikan belum di-
tetapkan secara jelas dankualifikasi tenaga perawat untuk jen jang
dan jenis keperawatan tertentu belum ada kejelasan.
Disadari mutu asuhan keperawatan masih belum baik. Be-
berapa penyebab antara lain belum adanya pembakuan mutu pe-
layanan kesehatan yang dapat dijadikan tolok ukur. Di samping
itu perawat dalam melaksanakan peran dan fungsinya masih
secara rutin dan tradisional belum secara profesional. Manajerial
skill dan technical skill juga masih kurang.
c. Dana
Beberapa masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kese-
hatan antara lain adanya keterbatasan biaya, penggunaan biaya
yang kurang efisien dan distribusi kurang merata.
Dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto(PDB), maka
total biaya kesehatan tersebut menunjukkan kecenderungan
menurun. Untuk kurun waktu lima tahun (19821987) persen-
tase biaya kesehatan terhadap PDB berturut-turut adalah 2,78%,
2,48%, 2,23%, 2,39% dan 2,51%. Angka tersebut belum pernah
mencapai 3% PDB, apalagi mencapai 5% PDB seperti direko-
mendasikan oleh WHO. Di Thailand pengeluaran untuk kese-
hatan mencapai 5,1% GNP (1985), RRC mengeluarkan 3,1%
(1985), Korea 4,3% (1986), dan Philipina 2,4% (1985).
Bila dirinci lebih jauh mengenai penggunaan biaya-biaya
yang ada, maka untuk rumah sakit sekitar 45%, biaya tersebut
hampir 95% untuk kegiatan kuratif.
Sistem pembayaran di rumah sakit kebanyakan masih fee
for
service
dan
out of pocket,
sedangkan pembayaran melalui sistem
asuransi masih terbatas.
Khusus mengenai biaya yang berasal dari pemerintah,
dikeluarkan melalui jalur yang cukup banyak dan terpecah-
pecah, sehingga terjadi kurangnya koordinasi dan integrasi dalam
perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga pengggunaan tidak
efisien, sedangkan di rumah sakit swasta mungkin lebih efisien.
Di samping itu terjadi pula ketidak seimbangan antara biaya
pembangunan dan biaya operasional dan pemeliharaan. Biaya
operasional dan pemeliharaan 50% dari yang dibutuhkan untuk
rumah sakit kelas A dan B dan untuk rumah sakit kelas C dan D
sekitar 30%. Subsidi pemerintah untuk rumah sakit pemerintah
telah di ambang batas, namun tarif terlalu rendah.
d. Fasilitas
Gedung rumah sakit pemerintah maupun swasta kebanyak-
an dirancang tidak tuntas dan belum mengikuti kaidah-kaidah
rumah sakit, sehingga tidak efisien.
Selain itu, lingkungan rumah sakit banyak yang masih kotor
terutama di rumah sakit pemerintah, sehingga menurunkan citra
pelayanan rumah sakit pemerintah. Diharapkan secara bertahap
citra itu akan menjadi lebih baik.
Alat-alat di rumah sakit sangat bervariasi. Perubahan sosial
ekonomi akan mempengaruhi rumah sakit dan berpengaruh pula
terhadap penyediaan faslitas di rumah sakit. Semakin jauh dari
ibukota propinsi semakin buruk keadaannya.
Dengan berkembangnya iptek kedokteran, maka banyak
ditemukan alat-alat canggih. Walaupun alat canggih tersebut
dapat meningkatkan mutu pelayanan, namun banyak masalah
yang dihadapi dengan banyaknya alat canggih yang ada. Biaya
kesehatan akan meningkat. Selain itu diperlukan tenaga yang
profesional untuk dapat menerapkan teknologi tersebut. Dan
juga sistem pencatatan peralatan yang benar (adekuat) sehingga
sistem rujukan bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Alateanggih
macam dan jenisnya sangat banyak. Departemen Kesehatan
meneoba menginventarisir alat-alat canggih dan didapatkan data
sementara (tahun 1990) bahwa alat canggih lebih banyak di
rumah sakit swasta dari pada rumah sakit pemerintah. Di rumah
sakit pemerintah MRI =1, CT
scan=
5 dan ES WL = 1, sedangkan
di rumahsakitswasta MRI = 2,
CT scan
= 10, ESWL = 9.
Pengkajian diagnosis rumah sakit oleh HSF USAID men-
dapatkan data bahwa pada umumnya rumah sakit telah memiliki
perangkat kemampuan maupun pengetahuan teknis untuk dapat
memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelasnya,
12
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus
No. 71, 1991
kelasnya, meskipun perangkat di rumah sakit tersebut masih
sederhana.
Pelayanan tersebut sering terganggu karena :
--Pemeliharaan sarana tidak memadai; di antara rumah sakit
yang dikaji, tidak satupun yang melaksanakan
preventive
maintenance.
-- Keterpaduan antara tenaga dan peralatan kurang serasi.
--Alatpembantu seperti reagensia tidak tersediapada waktunya.
Pengkajian ini juga menemukan bahwa kemampuan manajemen
sangat menentukan mutu pelayanan. Contohnya ialah lama pe-
rawatan pra-bedah yang di rumah sakit kelas B ditemukan
berkisar antara 5,8 dan 9,4. Lama perawatan pra-bedah ini
menun jukkan kurangnya koordinasi antara pelayanan penun jang
seperti laboratorium, radiologi, ruang rawat dan ruang bedah.
Selain itu pengkajian diagnosis rumah sakit juga men-
dapatkan data bahwa kelengkapan catatan medik masih terbatas
sekali. Misalnya catatan mengenai penyakit terdahulu yang
pemah diderita dan
working diagnosis
sering tidak ada. Telah
dicoba untuk menilai mutu pelayanan terhadap penyakit-penya-
kit tertentu
(tracer conditions)
.
Upaya ini tidak berhasil karena
tidak lengkapnya catatan medik.
Berdasarkan tern uan tersebut dapat disimpulkan bahwa mutu
catatan medik belum memadai untuk dapat digunakan sebagai
alai penilai mutu pelayanan medik di rumah sakit.
e. Pemanfaatan
Pemanfaatan rumah sakit masih rendah. Hal ini ditunjukkan
dengan angka tingkat pemanfaatan tempat tidur yang masih
rendah, secara keseluruhan di bawah 55%, baik untuk rumah
sakit pemerintah maupun swasta. Lima tahun terakhir rumah
sakitpemerintah sekitar 57%, swasta 54%, sedangkan ABRI dan
Departemen lain sangat rendah yaitu 45 -- 50%. Hasil penelitian
Bank Dunia di Indonesia (1988) menunjukkan bahwa salah saw
penyebab rendahnya pemanfaatan rumah sakit oleh masyarakat
disebabkan mutu pelayanan yang rendah. Khususnya bilamana
hal ini dikaitkan dengan ketenagaan yang tersedia dan pelayanan
spesialistik yang ada.
Data menunjukkan bahwa rumah sakit yang memberikan
pelayanan bedah angka pemanfaatannya 42% lebih tinggi jika
dibandingkan dengan rumah sakit yang tingkatannya sama tetapi
tidak memberikan pelayanan bedah. Penempatan seorang dokter
ahli meningkatkan angka pemanfaatan sebesar 83%. Hasil ter-
sebut menyimpulkan bahwa mutu pelayanan yang rendah me-
rupakan faktor yang menonjol penyebab rendahnya tingkat pe-
manfaatan rumah sakit di Indonesia.
Penempatan seorang dokter spesialis dan penyedaian fasili-
tas bedah di rumah sakit kelas rendah dapat meningkatkan secara
bermakna mutu dan juga kuantitas pelayanan. Total biaya dapat
meningkat tetapi satuan biaya dapat menjadi rendah oleh karena
pemanfaatan meningkat.
Selama kurun waktu lima Pelita LOS dan NDR mengalami
penurunan. Pada akhir Pelita I LOS = 10 dan NDR = 50 dan pada
tahun I Pelita V LOS = 6 dan NDR = 21. Dengan semakin
rendahnya LOS dan NDR dapat diartikan bahwa mutu pelayanan
bertambah baik.
Pada tahun 1985, di beberapa tempat telah dilakukan eva-
luasi pemanfaatan rumah sakit oleh penduduk didapatkan angka
hari rawat penduduk per tahun adalah 80 hari rawat per 100
penduduk. Sebagai perbandingan di Sri Lanka adalah 161 hari
rawat, di Cina 576 hari rawat, dan di Inggris 2000 hari raw at per
1000 penduduk. Rendahnya pemanfaatan rumah sakit di banyak
tempat dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kemampuan mem-
bayar dari masyarakat, sikap dan perilaku penduduk, mutu pe-
layanan rumah sakit, sikap dan perilaku petugas rumah sakit dan
lain sebagainya.
Pada pengkajian diagnosis rumah sakit ditemukan bahwa di
Jawa Timur dan Bali tingkat kepuasan terhadap dokter pada
penderita asuransi kesehatan lebih rendah dibanding tingkat
kepuasan penderita non peserta asuransi kesehatan. Sedangkan
di Sumatera Barat ditemukan bahwa penilaian masyarakat ter-
hadap citra rumah sakit pemerintah lebih rendah dibanding
dengan rumah sakit swasta. Kesemuanya ini tentunya mem-
pengaruhi pemanfaatan rumah sakit.
f. Peraturan
Beberapa peraturan menyebabkan pula terjadinya inefisiensi
dalam pengelolaan biaya-biaya yang ada. Sebagai contoh per-
aturan ICW mengharuskan agar semua penerimaan dari fasilitas
kesehatan milik pemerintah disetorkan ke kas negara dan ke-
mudian akan dikembalikan lagi ke fasilitas termaksud dalam
bentuk anggaran rutin pemerintah. Cara ini memakan waktu dan
birokrasi yang cukup rumit. Belum lagi biaya yang akan diterima
kembali jumlahnya lebih kecil dari yang disetorkan, di samping
jadwal waktunya terlambat.
KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
REPELITA V.
Arah dan kebijaksanaan pembangunan kesehatan sebagai
petunjuk pokok pembangunankesehatan telah ditetapkan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara. Arah dan kebijaksanaan ini
lebih lanjutdijabarkan ke dalam petunjuk yang lebih operasional
yaitu dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang mulai
berlaku tahun 1982 dan Rencana Pokok Program Pembangunan
Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RP3JPK).
Arah dan kebijaksanaan selanjutnya dari pembangunan te-
lah ditetapkan dalam GBHN antara lain :
-- Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi de-
rajat kesehatan termasuk keadaan gizi masyarakat dalam
rangka peningkatan kualitas dan taraf hidup serta kecerdasan
dan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Sehubungan de-
ngan itu perlu dikembangkan sistem kesehatan nasional yang
terpadu yang dapat mendorong partisipasi masyarakat ter-
masuk swasta.
--Pembangunan kesehatan terutama ditujukan pada golongan
masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di pedesaan
maupun di perkotaan. Pelayanan kesehatan kepada masya-
rakat akan lebih ditingkatkan dengan mutu yanglebih baik dan
biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
--Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kesehatan, perlu
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus
No. 71, 1991
13
terus ditingkatkan mutu pelayanan rumah-rumah sakit, lem-
baga-lembaga pemulihan kesehatan, pusat-pusat kesehatan
masyarakat serta lembaga-lembaga kesehatan lainnya.
Selanjutnya perlu ditingkatkan pula penyediaaan dan peme-
rataan tenaga medis, paramedis dan tenagakesehatan lainnya,
serta pen yediaan obat yang makin merata dan terjangkau oleh
rakyat. Disamping itu perlu terus ditingkatkan pengadaan dan
pemanfaatan sarana dan prasarana kesehatan lainnya.
Kebijaksanaan pembangunan kesehatan tersebut dilak-
sanakan secara serasi, terarah dan terpadu dengan bidang-bidang
pembangunan lainnya, dan dengan peran serta aktif masyarakat
termasuk swasta antara lain melalui program upaya kesehatan
rujukan.
Tujuan program upaya kesehatan rujukan ialah :
1. Peningkatan mutu, cakupan dan efisiensi pelaksanaan rujukan
medik dan rujukan kesehatan secara terpadu.
2. Peningkatan dan pemanfaatan manajemen rumah sakit yang
meliputi kegiatan-kegialanperencanaan,penggerakan-pelak-
sanaan dan pengawasan-pengendalian.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran program upaya kese-
hatan rujukan, ditetapkanlah kebijaksanaan seperti di bawah ini:
a. Upaya kesehatan rujukan diarahkan agar rumah sakit mampu
memberikan dukungan kepada pelayanan puskesmas dan
mengutarnakan kegiatan yang mempunyai cakupan luas,
dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat
yang tidak mampu.
b. Upaya kesehatan pengobatan dan pemulihan harus selalu
disertai dengan upaya peningkatan kemampuan pencegahan
dalam rangka mencapai keadaan hidup sehat bagi setiap pen-
duduk.
c. Upaya peningkatan efisiensi dana, sarana dan tenaga untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan optimal di
rumah sakit dan rujukannya.
d. Dalam rangka lebih mengggalakkan peran serta lembaga
swadaya masyarakat dan pengusaha swasta untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan
rujukannya, akan diadakan penyederhanaan pengaturan yang
akan lebih memudahkan peran serta tersebut.
Dalam Pelita V, Sistem Kesehatan Nasional akan torus
dikembangkan
dan
dimantapkan untuk menjadi pedoman bagi
penyelenggaraan pembangunan kesehatan, baik dilaksanakan
oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk swasta. Di-
harapkan pada akhir Pelita V telah terwujud kondisi dan pra-
syarat kesehatan guna mendukung tahap tinggal landas pada
Pelita VI.
Tinggal landas pembangunan kesehatan adalah suatu ke-
adaan dimana Sistem Kesehatan Nasional dapat berfungsi de-
ngan efektif dan efisien. Hal ini berarti makin meluasnya pema-
haman,
penghayatan dan pengamalan , perilaku
hidup sehat
oleh masyarakat secara mandiri.
Dengan perkataan lain tahap tinggal landas pembangunan
kesehatan adalah suatu tahap di mana bangsa Indonesia telah
mampu untuk tumbuh dan berkembang melanjutkan pemba-
ngunan kesehatannya dengan sandaran utama kekuatan sendiri
menuju tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap
penduduk agar dapat mewujudkan derajatkesehatan masyarakat
yang optimal sebagai salah
satu
unsur kesejahteraan
umum.
Pada tahap itu ada tiga kemampuan yang telah dimiliki yaitu:
a. Kemampuan untuk meneegah, menolak dan menghindari
timbul dan berkembangnya permasalahan di bidang kese-
hatan yang mungkin terjadi serta dapat membahayakan ke-
langsungan hidup bangsa
Indonesia.
b. Kemampuan untuk mempertahankan dan memelihara pres-
tasi dan hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah di-
capai.
c. Kemampuan untuk meningkatkan dan mengembangkan apa
yang telah dicapai oleh pembangunan kesehatan agar dapat
memenuhi tuntutan kemajuan dan perkembangan zaman.
Kemampuan atas prakondisi penting yang harus diketahui
oleh lembaga kesehatan swasta antara lain :
a. Dihayati dan diterimanya
pendekatan
PHC
(Primary Health
Care)
sebagai pendekatan utama dalam pembangunan kese-
hatan oleh lembaga kesehatan swasta.
b. Dihayatinya wawasan kesehatan masyarakat oleh setiap peng-
ambil keputusan, perumus kebijaksanaan maupun perencana
program kesehatan.
c. Tercapainya pemerataan pelayanan kesehatan dasar diseluruh
Indonesia, khususnya bagi kelompok sasaran berisiko tinggi
seperti ibu dan anak.
d. Meningkatnya
mutu pelayanan kesehatan
sesuai dengan ke-
butuhan yang nyata. Peningkatan mutu pelayanan merupakan
prioritas, terutama di Rumah Sakit Kelas C.
e. Mulai berkembangnya Dana Upaya Kesehatan Masyarakat
terutama di daerah pedesaan.DUKM ini sebagai dukungan
akses masyarakat yang
memerlukan pelayanan
kesehatan
di
rumah sakit.
f. Mulai berfungsinya sistem rujukan medik dan rujukan ke-
sehatan.
g. Makin meningkatnya efisiensi dan efektifitas manajemen
kesehatan. Kemajuan dalam kemampuan manajemen rumah
sakit termasuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
h. Telah berkembangnya mekanisme kerjasama lintas sektoral
maupun kerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya ma-
syarakat
termasuk
perhimpunan profesi
dalam
pembangunan
kesehatan.
i. Makin meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam me-
ngatur kesehatan sendiri, bail dalam pengambilan keputusan,
perencanaan maupun pelaksanaannya.
Pada akhir-akhir ini Departemen Kesehatan melaksanakan
beberapa kebijaksanaan lain sebagai upaya terobosan dalam
mempercepat peningkatan pelayanan kesehatan untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan citra
rumah sakit.
Program-program yang merupakan kebijaksanaan tersebut
ada yang masih dalam konsep, rencana persiapan maupun yang
sudah dilaksanakan ataupun sudah dalam tahap
monitoring
dan
evaluasi.
Kebijaksanaan ini meliputi antara lain :
1 4
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 71, 1991
1.
Rumah sakit pemerintah sebagai Unit Swadana
Pada prinsipnya perubahan ini merupakan perubahan yang
fundamental, yang berkaitan dengan pengaturan, pengelolaan,
pembinaan dan evaluasi rumah sakit, namun bukan merupakan
swastanisasi rumah sakit pemerintah. Unit swadana menurut
Departemen Kesehatan adalah pemberian otonomi lebih luas
kepada RS Pemerintah termasuk dalam pengelolaan keuangan
dan penggunaan langsung penerimaan rumah sakit bersangkutan.
Salah satu tujuan konversi ini adalah untuk meningkatkan ke-
mandirian rumah sakit sehingga nantinya diharapkan dapat
meningkatkan mutu pelayanannya.
Dalam rangka konversi rumah sakit pemerintah menjadi
unit swadana akan dilakukan intervensi di sembilan bidang yaitu:
- Peraturan
- Struktur Organisasi
- Rekam Medis
- Sistem Manajemen Informasi
- Sistem Akuntansi
- Sistem Pembaiayan
- Pola Penyusunan Tarif
- Standar Pelayanan RS
- Standar Pelayanan Farmasi.
2.
Pemantapan penggunaan obat generik di rumah sakit
Obat generik adalah obat dengan mutu yang sama tetapi
harga lebih rendah. Sebagai tindak lanjut dari Permenkes No.
085/1989 dalam rangka pemantapan penggunaan obat generik
diambil beberapa kebijaksanaan antara lain :
- Pembentukan komite farmasi dan terapi rumah sakit.
- Pembentukan komite nasional farmasi dan terapi.
- Pembentukan formularium rumah sakit dan standar terapi.
Dengan dimantapkannya penggunaan obat generik diharap-
kan dapat meningkatkan efisiensi sehingga diharapkan mutu
pelayanan dapat meningkat.
3.
Penanaman modal di bidang perumahsakitan
Dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dan sesuai
dengan SKN untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pelayan-
an kesehatan dipandang perlu lebih mengikutsertakan pemilik
modal dalam penyelenggaraan rumah sakit, Hal ini mengingat
pula rumah sakit adalah suatu institusi yang padat modal serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran
dengan pembiayaan yang tinggi.
Diharapkan dengan diberinya kesempatan kepada para
pemilik modal
(investor)
,
mereka mampu untuk mendirikan
rumah sakit dengan pelayanan yang bermutu.
4. Gerakan rumah sakit bersih dan tertib
Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan citra rumah sakit
di mala masyarakat. Evaluasi terhadap gerakan ini akan dikaitkan
dengan evaluasi penampilan manajemen rumah sakit.
5. Anggaran Operasional dan Pemeliharaan (OPRS)
Diberikan subsidi khusus kepada rumah sakit pemerintah
dengan tujuan adanya dana tambahan yang dapat dipergunakan
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Untuk
tahun anggaran 1991/1992 pemerintah telah mengalokasikan 50
milyard rupiah untuk OPRS.
6.
Peningkatan kualitas pelayanan
Pada hakekatnyakualitas atau mutu pelayanan dapatdiukur.
Untuk mengukur dibutuhkan adanya indikator yang sederhana
dan dapat dipergunakan oleh tiap rumah sakit dalam menilai
penampilannya. Pengembangan dan penetapan standar sedang
dikerjakan dan diharapkan peningkatan kemampuan dan pe-
nampilan rumah sakit dapat
dimonitor
dan dievaluasi secara
pasti.
KEBIJAKSANAN DALAM UPAYA PENINGKATAN
MUTU PELAYANAN
Dengan akan berakhirnya Repelita V, di mana kita me-
masuki tahap tinggal landas pembangunan salah satu prakondisi
yang harus dipenuhi adalah meningkatnya mutu pelayanan ke-
sehatan sesuai dengan kebutuhan yang nyata. Peningkatan mutu
pelayanan merupakan prioritas, terutama di Rumah Sakit Kelas
C.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan tersebut, Departemen
Kesehatan semen jak Pelita I hingga sekarang, telah melaksanakan
upaya peningkatan mutu pelayanan secara bertahap. Upaya ter-
sebut dilaksanakan melalui pembangunan sarana, prasarana, pe-
ngadaan peralatan dan ketenagaan serta perangkat lunak lainnya,
sejalan dengan pembangunan rumah sakit pada umumnya.
Namun demikian, disadari pula masih adanya beberapa
kendala yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan standar
kebutuhan dan tuntutan sistem pelayanan yang masih belum
selaras dengan perkembangan iptek kedokteran yang semakin
pesat di mana pelayanan spesialistik dan subspesiali stik cenderung
semakin berkembang.
Mengingat masih adanya kendala dalam peningkatan mutu
pelayanan rumah sakit dan berdasarkan Kebijaksanaan Repelita
V Departemen Kesehatan dan Program Upaya Kesehalan Rujukan
Repelita V, maka dalam upaya meningkalkan mutu pelayanan
rumah sakit, perlu dilakukan langkah-langkah kebijaksanaan
sebagai berikut :
1. Pendidikan dan pelatihan
Mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk tenaga medis
maupun paramedis perawatan dan non perawatan. Pendidikan
dan pelatihan tersebut meliputi
managerial skill
dan
technical
skill. Misalnya: HMT, PKMRS, infeksi nosokomial,
medical
surgical,
ICCU, PICU, UGD, koroner,
cancer unit
,
perawatan
ortopedi, AS I, hematologi, dialisis, teknik kamar bedah, dan lain-
lain.
2. Perizinan
- Sesuai dengan PP no. 1 tahun 1988 dan Permenkes 385/
1988 tentang pelaksanaan masa bakti dan izin praktek bagi
dokter dan dokter gigi, tenaga medis dalam melaksanakan
tugas harus mempunyai Surat Penugasan (SP) dan Surat
Izin Praktek (SIP). SP ini merupakan pengganti dari SID.
- Sesuai dengan Permenkes 920/1986 dan SK Dirjen 098/87
tentang penyelenggaraan pelayanan medik spesialistikmaka
untuk mendirikan rumah sakit harus mempunyai izin
Cermin
Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 71, 1991
15
mendirikan dan setelah rumah sakit tersebut mulai mem-
berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka
harus mempunyai izin penyelenggaraan yang setiap 5
(lima) tahun diperbaharui.
3. Ijasah dan Sertifikat
Pemberian ijasah bagi dokter yang baru lulus dan brevet
keahlian kepada dokter spesialis yang telah lulus merupakan
salah satu program menjaga mutu. Sedangkan untuk dokter
lulusan luar negeri harus melakukan adaptasi dulu dan untuk
dokter dari Fakultas Kedokteran Swasta harus ikut ujian negara
dulu sebelum dapat ijasah. Sedangkan sertifikat diberikan kepada
tenaga meths dan paramedis yang telah selesai mengikuti pe-
nataran, seminar dan latihan-latihan lainnya.
4. Standarisasi
Telah ditetapkan standar pelayanan rumah sakit
yang
me
-
rupakan integrasi dari standar pelayanan medik dan terapi, stan-
dar ketenagaan, standar sarana,-prasarana dan keperawatan.
Selain itu juga akan ditetapkan peraturan, pedoman dan prosedur
yang belum ada dan pemutakhiran yang sudah tidak sesuai
sehingga memungkinkan pelaksanaan akreditasi.
5. Akreditasi
Untuk meningkatkan mutu pelayanan telah dipersiapkan
standar dalam rangka akreditasi rumah sakit dan dipersiapkan
instrumen dan uji coba.
Direncanakan rumah sakit yang akan dikonversikan ke dalam
unit swadana harus melalui akreditasi terlebih dahulu atau se-
tidak-tidaknya menggunakan dasar-dasar akreditasi.
6. Ketenagaan
Untuk meningkatkan mutu pelayanan maka dokter spesialis
4 dasar kelasnya menjadi RSU kelas C. Juga dilakukan penem-
patan tenaga dokter spesialis radiologi, patologi klinik, patologi
anatomi dan forensik, anestesi dan tenaga apoteker. Selain itu
dokter spesialismata, THT, saraf, gigi ortotik prostetik, rehabili-
tasi medik ditempatkan untuk melengkapi RSU kelas C, disertai
dengan tenaga paramedik perawatan dan paramedik non pera-
watan sesuai dengan kebutuhan.
7. Sarana, prasarana dan peralatan
Rumah sakit Pemerintah dilengkapi dengan sarana, pra-
sarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan.Misalnya: per-
alatan mata dan THT untuk RS Kelas C.
Untuk meningkatkan citra rumah sakit Pemerintah maka rumah
sakit Pemerintah mendapat biaya operasional dan pemeliharaan.
8. Penilaian penampilan rumah sakit
Untuk meningkatkan penampilan rumah sakit maka setiap
memperingati Hari Kesehatan Nasional diadakan lomba penilaian
penampilan rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
Dalam tahun anggaran 1991/1992 lomba tersebut ditambah
dengan lomba Gerakan Rumah Sakit Bersih yang akan diber-
lakukan kepada rumah sakit kelas B, C dan D.
PENUTUP
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit merupakan salah
satu tujuan program upaya rujukan. Dengan meningkatnya mutu
rumah sakit diharapkan dapatmeningkatkan cakupan dan efisiensi
pelaksanaan rujukan.
Perlu kita sadari bahwa upaya peningkatan mutu merupakan
never ending process
dan perlu didukung oleh sumber daya dan
amber dana yang memadai.
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang baru untuk
mengkonversikan rumah sakit menjadi unit swadana maka pe-
luang rumah sakit umum untuk meningkatkan mutu pelayanan
akan terbuka bahkan akan menjadi lebih besar terutama bilamana
dikaitkan dengan otonomi yang akan diberikan kepada direktur
rumah sakit untuk mengelola dana swadana dan kemungkinan
mengadakan inovasi-inovasi di bidang manajemen dan orga-
nisasi rumah sakitnya.
Keberhasilan upaya peningkatan mutu pelayanan rumah
sakit sangat tergantung dari jalinan kerja sama yang baik antara
Departemen Kesehatan, ikatan profesi terkait, Persi dan direktur
rumah sakit.
1 6
Cermin Dunia Kedokteran , Edisi Khusus No. 71, 1991