background image
Visum dan Hukum dalam Kedokteran Kehakiman
Permasalahan Visum et Repertum
Dr. H. Amar Singh
Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman
Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara - Medan
ABSTRAK
Dibicarakan berbagai masalah visum et repertum yang dihadapi oleh peminta
(penyidik), pembuat (dokter) dan pemakai (pengadilan).
Diusahakan berbagai cara pendekatan baik kepada famili korban maupun
kalangan penegak hukum supaya hambatan-hambatan dapat ditekan seminimal
mungkin agar penegak hukum dapat manfaat dari visum et repertum dalam penyelesaian
perkara pidana, demi tegaknya keadilan di masyarakat. Salah satu alternatif untuk
mengatasi masalah-masalah yang timbul ialah perlu adanya jalinan kerjasama yang
baik dan efektif di antara kalangan yang terlibat dalam visum, sehingga pelayanan
visum et repertum oleh dokter kepada penegak hukum dapat mencapai sasaran yang
dikehendaki.
PENDAHULUAN
Kita
mengetahui pada dasarnya pelayanan visum et
repertum (selanjutnya disebut visum) dapat dibagi atas dua
bagian besar yaitu : visum untuk orang hidup dan visum untuk
orang yang telah meninggal. Yang terakhir ini disebut visum
mayat atau visum jenazah yaitu visum yang dibuat oleh dokter
atas permintaan yang berwenang pada orang yang meninggal
karena kekerasan, luka-luka, keracunan/diduga keracunan,
kematian yang sebabnya mencurigakan dan lain-lain makar
yang membinasakan nyawa manusia. Hal ini telah berlangsung
sejak dahulu diatur dalam undang-undang ayat 2 dan Staatsblad
tahun 1937 No. 350.
Pada dasarnya setiap dokter yang bekerja di Indonesia
dapat dimintakan bantuan untuk membuat visum baik untuk
orang hidup maupun untuk jenazah. Umumnya pembuatan
visum jenazah dilakukan oleh dokter rumah sakit Pemerintah.
Selanjutnya dengan makin berkembangnya pelayanan kese-
hatan kepada masyarakat dimana makin banyak pula muncul
rumah sakit-rumah sakit baru di samping rumah sakit swasta,
rumah sakit Pertamina, rumah sakit ABRI dan lain-lain, terlihat
pula adanya kecenderungan pelayanan visum dilakukan oleh
rumah sakit-rumah sakit di atas. Pada waktu ini sebagian
visum orang hidup telah banyak diterbitkan oleh rumah sakit-
rumah sakit yang dikemukakan di atas, dan begitu pula telah
ada visum jenazah yang diterbitkan oleh sebagian rumah sakit
tersebut biarpun visum jenazah yang diterbitkannya tidak
berdasarkan pemeriksaan yang lengkap melalui bedah mayat
(otopsi). Dalam undang-undang memang tidak diatur ke mana
permintaan visum harus dimintakan/ditujukan. Yang ada hanyalah
peraturan yang menyatakan asal visum dibuat oleh dokter, visum
itu sudah merupakan alat bukti yang sah di pengadilan, tanpa
membedakan kedudukan dokter tersebut maupun keahliannya.
Agaknya semua orang memahami bahwa tidak mudah
melakukan bedah mayat untuk visum jenazah. Banyak hambatan
yang harus diatasi. Pada kertas kerja ini kami akn mengemuka-
kan beberapa masalah yang dihadapi dokter dalam menerbitkan
visum jenazah, berikut masalah yang dihadapi dokter sesudah
visum diterbitkan.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
1 7
background image
Sebuah visum baru dapat diterbitkan bila : pertama, ada
kasus; kedua, ada yang meminta visum; ketiga, ada yang membuat
visum (kalangan dokter); keempat, ada famili korban yang
berkepentingan, dan akhirnya dipakainya visum oleh pengadilan.
Untuk memudahkan melihat permasalahannya, pada kertas
kerja ini masalahnya kami bagi menurut :
1.
Permasalahan antara dokter dengan instansi yang miminta
visum.
2.
Permasalahan antara dokter dengan famili korban/
masyarakat.
3.
Permasalahan antara dokter dengan kalangan pengadilan.
4.
Permasalahan biaya visum.
Kemudian karena Bagian Kedokteran Kehakiman dianggap
pula oleh kalangan dokter sebagai tempat konsultasi mengenai
permasalahan yang bersangkut paut dengan pelayanan kesehatan
yang menyangkut bidang hukum, maka balakangan ini sering
pula ditanyakan kaitannya antara surat keterangan yang dibuat
atau harus diisi dokter untuk kepentingan asuransi. Hal ini
dapat dimengerti karena akhir-akhir ini perasuransian (khusus
asuransi jiwa dan kesehatan) berkembang dengan subur/
bertambah banyak.
Semakin banyak orang yang menjadi nasabah asuransi
dengan sendirinya semakin banyak pula kalangan dokter yang
terlibat dalam membuat surat keterangan bila terjadi sesuatu
pada nasabah (seperti luka-luka atau meninggal), kepada dokter
diminta untuk mengisi formulir-formulir dari kalangan
asuransi yang ia sendiri tidak tahu sejauh mana ia (dokter) terlibat
dalam hubungan pihak asuransi dan nasabahnya.
Akhirnya Bagian Kedokteran Kehakiman mengharapkan
diadakan pertemuan ilmiah yang dapat mengidentifikasi masalah
yang dihadapi masing-masing instansi yang terlibat dalam visum
et repertum, dan juga dapat menceritakan beberapa jalan keluar
yang disepakati bersama dalam menempuh kebijaksanaan
untuk mengatasi beberapa masalah yang ada selama ini.
PERMASALAHAN
1.
Permintaan visum et repertum datang terlambat
Biarpun ia (dokter), tahu pengiriman jenazah ke Bagian
Ilmu Kedokteran Kehakiman pada umumnya adalah untuk
masalah permintaan visum, tetapi dokter tidak dapat melaku-
kan pemeriksaan sebelum datang permintaan visum dari yang
berwenang. Bila permintaan visum telah datang barulah dokter
melakukan tugasnya dengan memanggil famili korban untuk
menerangkan apa yang akan dilakukan dokter pada janazah.
Pada kesempatan ini kami merasa perlu mengemukakan
tingkatan tindakan dokter dalam menyiapkan visum :
Segera setelah permintaan visum datang, dokter yang bertugas
akan memanggil famili korban dan menerangkan akan dilaku-
kan pemeriksaan lengkap pada tubuh korban dengan melakukan
bedah mayat. Bila familinya dapat memahami dan menyetujui
(hal ini jarang) maka pada famili terdekat dimintakan untuk
memaraf suatu surat yang telah disiapkan oleh Bagian Kedok-
teran Kehakiman yang isinya persetujuan untuk dilakukan
bedah mayat. Cara ini terpaksa ditempuh dokter Bagian
Kedokteran Kehakiman karena sering terjadi datang famili
korban yang lain, yang keberatan bila dilakukan atau telah
dilaksanakan bedah mayat.
Bila famili korban keberatan (hat ini sering terjadi),
maka pihak dokter berusaha meyakinkan familinya bahwa
pembuatan visum untuk kepentingan famili korban juga.
Dokter melaksanakan itu adalah atas permintaan penyidik.
Dokter menjelaskan kepada famili korban bahwa tidak ada
jaringan korban yang diambil baik untuk percobaan ataupun
dijadikan obat, kecuali pada beberapa kasus bila diperlukan
pemeriksaan lebih lanjut untuk pemeriksaan Patologi Anatomi,
pemeriksaan keracunan, memang ada yang diambil sedikit
dari jaringan tubuh si korban.
Bila keberatan didasari alasan keagamaan maka dicoba
pula pendekatan secara keagamaan sejauh yang dikuasi
dokter; khususnya untuk yang beragama Islam, dokter
mengingatkan adanya fatwa Majelis Pertimbangan Kesehatan
dan Syara; No. 4 Tabun 1955 yang mengatakan bedah mayat
itu mubah/boleh hukumnya
(2
. Malah tidak jarang dokter
mengingatkan famili korban pada pasal 222 KUHP yang
mengatakan : Barang siapa yang menghalang-halangi bedah
mayat untuk pengadilan dapat dipidana penjara selama 9
bulan. Seterusnya diingatkan pula pada kasus kecelakaan lalu
lintas dengan visum dokter, famili korban (ahli waris) akan
dapat mengurus santunan asuransi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah). Dengan usaha ini kadang-kadang famili korban
dapat memahami dan menyetujui dokter melakukan bedah
mayat; tetapi sering pula famili korban tetap tidak setuju. Matra
jalan yang ditempuh dokter adalah menyuruh famili korban
menghadap Polisi yang meminta visum untuk mengusahakan
pencabutan permintaan visum.
Karena Kantor Polisi tidak dekat dari rumah sakit malah
kadang-kadang permintaan dari luar kota maka tidak mudah
bagi famili korban untuk mengusahakan pencabutan visum.
Polisi kadang-kadang menyatakan pada famili korban untuk
mengadakan kompromi saja dengan dokter; pokoknya polisi
perlu visum, terserah dokter mau melakukannya dengan
bedah mayat atau dengan melakukan pemeriksaan luar saja.
Sudah jelas ini salah. Tetapi begitu kenyataan yang dihadapi
dokter.
Bila ada surat persetujuan dari Polisi untuk mencabut
kembali permintaan visum, jenazah dapat diserahkan dokter
kepada famili korban. Bila famili korban dengan paksa meng-
ambil korban dari kamar jenazah; dalam hal ini terpaksa
dokter menyuruh familinya menandatangani sebuah surat
pernyataan bahwa semua risiko atas pengambilan jenazah
ditanggung famili korban. Pada kasus pembunuhan/disangka
pembunuhan yang perkaranya pasti sampai ke sidang peng-
adilan, maka visum pasti tidak akan ada.
Juga bila permintaan visum datang terlambat, sering dokter
sulit menghadapi famili korban. Dalam hal ini sering petugas
di Bagian Kedokteran Kehakiman yang mengejar pihak
Kepolisian untuk segera menyampaikan permintaan visum ke
rumah sakit.
1 8
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
background image
2.
Permintaan visum telah datang, famili korban tidak ada
Hal ini sering pula dihadapi dokter, seperti pads korban
kecelakaan lalu lintas, mati tiba-tiba dan tidak disangka-sangka
di luar rumah, korban pembunuhan dan lain-lain. Mayat diantar
ke rumah sakit disertai dengan visum atau permintaan visum
datang kemudian. Dokter tidak bisa segera melakukan
pemeriksaan karena sering menjadi persoalan besar, terutama
bila famili korban ternyata keberatan. Penungguan ini
kadang-kadang bisa berhari-hari.
Sebelum ada kamar pendingin di rumah sakit (Bagian
Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran USU) hal ini
betul-betul menjadi problem karena mayat segera membusuk
dan tanda-tanda/kelainan-kelainan yang mingkin didapat
pada tubuh korban sebagai penyebab kematian korban menjadi
kabur atau hilang sama sekali. Pemeriksaan secara ilmiah tidak
dapat dilakukan lagi, pemeriksaan secara ilmiah tidak dapat
dilakukan lagi, pemeriksaan jaringan untuk kelainan Patologi
Anatomi tidak ada gunanya lagi karena jaringan sudah mengalami
lisis (membusuk); tetapi sesudah kamar pendingin mayat ada
di Bagian Kedokteran Kehakiman hal ini dapat diatasi.
Persoalannya adalah sampai berapa hari dokter dapat menunggu.
Kapasitas kamar pendingin mayat yang ada sekarang hanya
untuk
2 kasus. Bila banyak kasus datang sekaligus, maka
problem yang sama timbul kembali.
Dokter di Bagian Kedokteran Kehakiman tidak berani
mengambil keputusan misalnya setelah 2 hari famili korban
tidak ada, jenazah dapat diperiksa, karena tidak ada pegangan/
ketentuan yang disetujui Direktur Rumah Sakit, Dekan Fakultas
Kedokteran USU, Dinas Kesehatan Kotamadya dan /Walikota
sebagai pedoman yang dapat dipakai dokter menghadapi
masyarakat.
3.
Permintaan visum ada, jenazah tidak ada
Hal ini misalnya pada korban kecelakaan lalu lintas dan
sebab kernatian lain yang jenazahnya sudah dibawa ke rumah/
ke rumah sosial/ke rumah sakit luar lainnya.
Ada yang meminta supaya dokter datang ke rumah korban/
ke rumah sosial untuk memeriksa dan membuat visum. Umumnya
famili meminta supaya dilakukan pemeriksaan luar saja. Tentu
hal ini tidak mungkin dilakukan.
Sejauh itu memang belum ada suatu kesepakatan dokter
dengan Kepolisian untuk mengatasi hal ini.
4. Permintaan visum et repertum yang kurang/tidak
Iengkap
Dari kenyataan selama ini, sering permintaan visum dari yang
berwenang bila diteliti tidak atau kurang lengkap; kadang-
kadang tidak ada nomor, tanggal ataupun keterangan yang
lengkap mengenai korban, kadang-kadang malah tidak ditanda
tangani.
Kadang-kadang permintaan visum malah datang dari
dokter; biasanya hal ini terjadi karena Polisi meminta visum pads
dokter di daerah/Puskesmas; karena dokter tersebut tidak dapat
melaksanakan bedah mayat (baik karena fasilitas atau keberatan
mengerjakaninya), maka dokter tersebut mengirim jenazah ke
Rumah Sakit Dr. Pirngadi Medan untuk pemeriksaan,
sementara permintaan visum belum ditukar melalui pihak
yang berwenang. Atau pihak Kepolisian meminta visum untuk
korban yang dirawat di Badian Bedah, bila korban tersebut
akhirnya meninggal, sering Bagian Bedah melan j utkan permintaan
visum ke Bagian Kedokteran Kehakiman.
Kecuali bila permintaan visum diperbaharui kembali oleh
Polisi untuk dibuatkan visum jenazah pada korban yang
sekarang telah meninggal, dokter Bagian kedokteran
Kehakiman tidak akan melakukan pemeriksaan dan biasanya
jenazah diserahkan saja pada famili korban.
5.
Masalah dari famili korban
Biarpun masalah yang dihadapi dokter dengan famili
korban telah ditemukan sebagian, di bawah ini kami kemukakan
masalah lainnya yang dihadapi dokter dengan famili korban :
1) Bersedia diperiksa hanya tubuh korban bagian luar saja (asal
tidak melukai tubuh korban).
Inilah permintaan yang paling banyak dari kalangan
masyarakat. Mereka menyadari perlunya visum, tetapi tidak
mengizinkan dokter membedah korban untuk membuat visum.
2)
Bersedia diperiksa tetapi seperlunya saja.
Pada kebanyakan kasus sekarang timbul pula kecende-
rungan ini misalnya bila pada korban kecelakaan lalu lintas telah
jelas pecah pada bagian kepala, famili korban dengan sangat
memohon kepada dokter agar pemeriksaan dilakukan pada bagian
kepala
saja, jangan lagi dibuka pads bagian rongga dada
dan rongga perut si korban.
Untuk sebagian besar kalangan dalam masyarakat hal
demikian agaknya masuk akal, kalau sudah jelas ruda paksa
itu yang menyebabkan kematian. Tetapi dokter paling tidak
terikat pada tiga hal yang mengharuskannya melakukan
pemeriksaan lengkap :
a)
Secara ilmiah kematian korban hanya dapat ditentukan
dengan pemeriksaan lengkap.
Dengan pemeriksaan yang terbatas dapat dinyatakan
bahwa belum tentu sebab kematian korban seperti yang
dicantumkan dalam visum benar, mungkin oleh sebab lain
yaitu pada bagian tubuh yang tidak diperiksa.
2)
Ketentuan dari Polisi sendiri yaitu Instruksi Kapolri
No. Pol E/IX/75 yang menyatakan yang dimaksud dengan
visum jenazah adalah pemeriksaan lengkap dari tubuh korban').
3)
Permintaan visum dari Kepolisian biasanya ditulis : Mohon
dilakukan pemeriksaan luar/luar dan dalam. Umumnya pihak
Kepolisian tidak jelas-jelas menentukan mana yang akan
dilakukan dokter. Bila tidak dicoret, maka dokter beranggapan
harus dilakukan pemeriksaan lengkap. Kebijaksanaan ini
ditempuh karena bila tidak ada visum sama sekali tentu
akan merugikan famili korban/masyarakat/penegak hukum.
BagianKedokteranKehakimanFK-USU pemah mengajukan
suatu usul agar pada kasus-kasus tertentu terutama kecelakaan
lalu lintas) dapat dilakukan pemeriksaan terbatas atau pemeriksaan
luar jenazah korban
@)
. Tetapi usul demikian tidak dapat disetujui
pusat pendidikan Bagian Kedokteran Kehakiman
yang
lain
di Indonesia.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
1 9
background image
6.
Masalah yang dihadapi dokter di sidang pengadilan
Dari sekian banyak visum yang diterbitkan, pada beberapa
kasus masih dianggap perlu memanggil dokter sebagai saksi ahli
di dalam sidang pengadilan yang umumnya berhubungan dengan
visum yang dibuatnya.
Biarpun tidak ada data lengkap tentang pengalaman
dokter sebagai saksi ahli di sidang pengadilan, tetapi pada
kesempatan ini kami merasa perlu mengemukakan pengalam-
an kami dan beberapa sejawat dokter lain di sidang pengadilan.
1)
Panggilan saksi ahli (dokter).
Pada pengalaman kami selama ini dalam pemanggilan
saksi ahli, kami mendapat dua cara pemanggilan :
a)
Berdasarkan perintah.
Dalam hal pemanggilan seperti ini, kalangan dokter merasa
di bawah perintah pengadilan. Bila diteliti cara pemanggilan ini,
ini, seakan-akan pengadilan menganggap kedudukan saksi ahli
sama dengan tertuduh, sebab kelihatannya formulir yang diisi
untuk memanggil saksi ahli sama dengan formulir pemanggilan
saksi biaya.
b)
Bernada minta bantuan.
Dalam cara pemanggilan seperti ini dokter merasa bantuan-
nya diperlukan di sidang pengadilan.
2)
Waktu pemanggilan dan waktu sidang.
a)
Pada beberapa kasus pemanggilan terlalu dekat dengan
waktu sidang, sehingga dokter tidak sempat mengumpulkan
dan mempelajari data dan keterangan yang diperlukan.
b)
Waktu sidang seringkali tidak sesuai dengan waktu yang
dicantumkan dalam formulir pemanggilan.
Dapat diketahui waktu dokter terutama adalah untuk
pelayanan kesehatan. Bila waktu sidang tidak sesuai dengan
jadwal yang ditentukan, tentu ini merugikan orang sakit yang
memerlukan bantuan dokter.
3)
Dalam persidangan
Pada umumnya dalam persidangan yang diminta adalah
keterangan dokter sehubungan dengan visum yang dibuatnya,
tetapi tidak jarang pula diminta keterangan saksi ahli yang
tidak berhubungan langsung dengan visum yang dibuatnya.
Tetapi hal yang paling menggelisahkan dokter adalah pertanyaan
hakim ataupun jaksa yang kadang-kadang menganggap dokter
sebagai tertuduh dalam persidangan tersebut, atau pertanyaan-
pertanyaan diajukan sedemikian rupa menjuruskan kepada se-
suatu yang dikehendaki hakim atau jaksa. Malah kadang-
kadang beban suatu keputusan yang penting seakan-akan digeser
ke pundak dokter. Tentu hal demikian tidak mengenakkan,
karena kehadirannya ke sidang pengadilan adalah memberikan
keterangan sebagai saksi ahli tentang visum yang dibuatnya.
Sering pertanyaan-pertanyaan tertulis dokter dalam visum
yang tidak jelas baru ditanyakan di sidang pengadilan. Alangkah
baiknyabila hal-hal yang tidak jelas dalam visum dapatditanyakan
sebelum sidang dibuka, sehingga dalam sidang pengadilan yang
diminta adalah kesaksian dokter sebagai saksi ahli yang benar-
benar diperlukan penjelasannya.
Pet-1u kami kemukakan di sini, kadang-kadang dokter
sampai dibentak dalam sidang pengadilan, suatu hal yang tidak
mesti terjadi.
4.
Selain hal di atas, permasalahan lain adalah mengenai
biaya perjalanan dokter. Bila sidang pengadilan berada di kota
yang sama tentu tidak akan menjadi masalah yang besar; tetapi
dokter sering pula diminta hadir pada sidang pengadilan
di luar kota.
DISKUSI
Dari masalah yang dikemukakan di atas tampak bahwa
masih ada hambatan yang harus diatasi dalam menerbitkan
visum jenazah di daerah ini. Gambaran yang sama sesungguh-
nya terdapat juga
,
di lain-lain daerah di Indonesia.
Pada kasus-kasus yang akhirnya perkaranya sampai ke
pengadilan, hal ini akan merugikan famili korban dan juga
bagi kalangan hukum karena visum sebagai pengganti
corpus
delicti
tidak ada. Suatu kenyataan lain yang perlu kami kemuka-
kan di sini selain banyaknya kasus yang tidak jadi diperiksa
di Bagian Kedokteran Kehakiman FK-USU/RS. Dr. Pirngadi
Medan adalah banyak visum yang telah dibuat dan kelihatannya
tidak dipersiapkan oleh yang meminta visum mauupun oleh
kalangan pengadilan.
Kepada Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya
kami telah memberitahukan dan mengirim surat resmi bahwa
bagi visum yang diperlukan segera siap, petugas kepolisian
dapat mengambilnya ke Bagian Kedokteran Kehakiman
sesudah 2 minggu korban diperiksa dokter. Yang menghe-
rankan kami adalah selama beberapa tahun terakhir ini setelah
kebijaksanaan di atas diambil, kelihatannya hanya sebagian
kecil saja dari visum yang telah dibuat yang diambil petugas
kepolisian. Sebagian besar yang lain tidak diambil dan me-
numpuk di Bagian Kedokteran Kehakiman . Seperti dikemu-
kakan sebelumnya untuk menyiapkan sebuah visum banyak
tantangan dan hambatan yang harus diatasi dokter, banyak
tenaga dan alat-alat yang harus dipakai.
Diperlukan suatu
kerjasama yang lebih baik agar pelayanan visum kepada penegak
hukum dapat lebih ditingkatkan.
Mengen-ai prosedur pencabutan visum di Medan belum
terlaksana dengan baik. Agaknya hal ini dapat dimengerti
karena yang berhak mencabut visum et repertum adalah
instansi yang lebih tinggi dari yang meminta visum semula
(
').
Menurut hemat kami kerjasama yang balk antara dokter
dengan penyidik perlu ditingkatkan sehingga hambatan antara
dokter-polisi dan famili korban lebih mudah diatasi. Banyak
masalah dapat diatasi bila ada jalinan kerja sama yang
baik terutama antara dokter dan kalangan yang meminta
visum. Misalnya dalam famili korban hendaknya dihadapi
oleh pihak kepolisian, karena sesungguhnya dokter hanyalah
pelaksana bantuan kepada penegak hukum. Bila penegak
hukum menganggap perlu hares ada visum untuk korban yang
telah meninggal tersebut, seharusnya polisi secara tegas
20
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
background image
menjelaskan kepada famili korban. Lagi pula ini sesuai dengan
Instruksi Kapolri No. Pol/E//20/IX/75 yang menyatakan
seharusnya polisi yang meminta visum harus di tempat waktu
dokter melakukan pemeriksaan. Dengan demikian selain
keamanan setempat dijaga, juga pihak kepolisian dapat se-
gera mengetahui sebab kematian sebelum visum diterbitkan
(biasanya selesai sesudah 2 minggu). Pada kasus yang mati
tiba-tiba karena penyakitnya, orang yang telah ditahan karena
disangka terlibat dalam kematian korban dapat dibebaskan,
sebaliknya dapat bertindak cepat menahan seseorang bila
sebab kematian korban jelas karena kekerasan.
Mengenai masalah dengan kalangan pengadilan menurut
hemat kami dapat dijalin pengertian yang lebih bail:. Kalangan
dokter akan dapat menyadari kekurangan pelayanan yang
diberikannya selama ini bila kalangan pengadilan menyam-
paikan kekurangan-kekurangan yang didapatnya pada visum
.yang dibuat oleh dokter. Begitu pula keluhan-keluhan yang
dialami dokter selama sidang pengadilan hendaknya dapat
dimengerti oleh kalangan pengadilan.
Tentang biaya untuk menerbitkan visum, kami sangat
mengharapkan dapat dicarikan jalan keluarnya, sehingga
visum dapat diselesaikan dokter tanpa menggelisahkan
inasyarakat.
Mengenai hambatan dari masyarakat, dengan penerangan
dan pendekatan manusiawi dari semua pihak, kami yakin
pads saatnya akan dapat diterima oleh masyarakat.
KESIMPULAN
1) Visum et repertum jenazah mempunyai kecenderungan
bertambah banyak setiap tahun. Masih banyak hambatan
yang dihadapi dokter dalam melakukan bedah mayat untuk
menerbitkan visum et repertum jenazah.
2) Hambatan terutama dihadapi dokter dari kalangan masya-
rakat yang belum menyadari bagaimana seharusnya visum et
repertum jenazah dipersiapkan.
3) Sampai sekarang belum terdapat suatu kerja sama yang
memadai, efektif dan serasi antara dokter dengan kepolisian,
terutama dalam menghadapi masalah dan hambatan dari
famili korban tentang pencabutan kembali permohonan visum
dan pengamanan setempat.
4)
Demikian pula kedudukan dokter sebagai saksi ahli di
sidang pengadilan, tampaknya belum berjalan dengan baik, baik
cara pemanggilan, jam sidang, perlakuan di sidang pengadilan
dan juga biaya yang dihadapi dokter untuk datang dan pulang
dari sidang.
5)
Sampai sekarang belpm dapat ditentukan siapa yang
menanggung biaya untuk menerbitkan visum.
6)
Begitu pula belum ada ketentuan berapa hari dokter hams
menunggu untuk melakukan bedah mayat pads korban yang
tidak atau belum datang familinya dan demikian pula tentang
biaya penguburan jenazah yang tidak/belum datang faliminya.
SARAN
Diperlukan satu jalinan kerjasama yang baik dan efektif di
antara kalangan yang terlibat dalam visum, sehingga pelayanan
visum et repertum oleh dokter kepada penegak hukum dapat
mencapai sasaran yang dikehendaki.
Untuk menghadapi famili korban, sangat diperlukan
penempatan petugas Polri di kamar jenazah. Hendaknya
dapat dikeluarkan suatu keputusan bersama sampai berapa
hari dokter dapat menunggu kapan pencabutan dapat dilakukan
baik untuk kasus yang menunggu pencabutan visum maupun
korban yang tidak ada familinya.
Akhimya menurut pendapat kami adanya suatu Lembaga
Kedokteran Kehakiman tingkat Sumatera Utara dimana segala
unsur yang berkepentingan dengan visum duduk dalam instansi
ini, dapat merupakan wadah dalam menjalin kerjasama di
antara kalangan yang berkepentingan dengan visum.
KEPUSTAKAAN
1. Amri Amir et al. Pelayanan visum et repertum di Sumatera Utara dan daerah
Istimewa Aceh tahun 1976 sampai 1978, Bagian Kedokteran Kehakiman
FK-USUIRS. Dr. Pimgadi Medan, 1990.
2. Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' Kementerian KesehatanRepublik
Indonesia. Soal Bedah Mayat. Fatwa No. 4/1955, Jembatan, Jakarta, 1955.
3. Instruksi Kapolri No. Pol. Inst/E/20/IX/75 tentang Tata Cara Permohonan
dan Pencabutan Visum et Repertum.
4. Amri Amir, Amri Amiruddin. Pelayanan Visum et Repertum jenazah dengan
pemeriksaan luar dan pemeriksaan sebagian, Kongres IAPI VI, Denpasar,
1979.
5. Panel Diskusi Tatalaksana Visum et Repertum, Kongres Nasional IAOPI IV,
Bandung, 1975.
Cermin Dunia Kedokteran, Edisi Khusus No. 80, 1992
2 1