Kesiapan
Kesehatan Penumpang Airline
Yusbar Mira, Bintarti Sampurna, Lukman Hakim
Garuda Indonesia, Jakarta
PENDAHULUAN
Teknologi pembuatan pesawat terbang modern berkembang
pesat sekali dalam dekade 90-an, sejalan dengan itu industri jasa
penerbangan juga menunjukkan pertumbuhan dengan semakin
banyak rute penerbangan dibuka dan penambahan frekuensi pe-
nerbangan. Kemajuan teknologi memungkinkan waktu tempuh
dipersingkat, sehingga bepergian dengan menggunakan pesawat
udara komersial sekarang ini semakin cepat, aman, efisien dan
menyenangkan.
Pada umumnya orang yang bepergian dengan pesawat udara
mempunyai kesehatan yang cukup baik. Terhadap mereka, pe-
nerbangan dapat dikatakan tidak mengakibatkan gangguan yang
bermakna. Akan tetapi dengan pesatnya perkembangan industri
.
jasa penerbangan, meningkat pula jumlah orang sakit, lemah dan
Makalah ini telah dibacakan pada : Seminar Kesehatan Penerbangan, Surakarta 30
Oktober 1993.
cacat yang bepergian dengan pesawat udara komersial; banyak
di antara mereka yang mengadakan perjalanan untuk memper-
oleh pengobatan, maupun pasien yang sengaja ditransportasikan
lewat udara. Sedangkan mereka yang berusia lanjut atau mem-
punyai kelemahan fisik, memilih perjalanan udara karena sing-
katnya waktu terbang akan sangat mengurangi kelelahan, di
samping itu pada umumnya perusahaan penerbangan memberi-
kan pelayanan khusus bagi mereka.
Selama penerbangan pesawat terbang merupakan suatu
tempat dengan lingkungan khusus yang dapat mempengaruhi
kenyamanan dan kesehatan pasien tertentu. Efek dari ketinggian,
masalah ergonomik, variasi iklim, perubahan zona waktu (irama
sirkadian) dan faktor-faktor fisik serta fisiologis lainnya harus
diperhatikan. Selain itu juga perlu dipertimbangkan adanya ke-
ABSTRAK
Bepergian dengan menggunakan pesawat udara komersial merupakan cara yang
cepat, efisien, aman dan menyenangkan. Akan tetapi bagi pasien-pasien tertentu, naik
pesawat udara berarti membuka kemungkinan menerima risiko medis tambahan, yang
kadang-kadang tidak disadari baik oleh pasien maupun dokter mereka. Masalah ke-
tinggian yang menyebabkan hipoksi dan dekompresi, masalah ergonomi, kelelahan,
irama sirkadian, stress sejak keberangkatan hingga mendarat kembali adalah sebagian
dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan risiko medis. Untuk itu dikenal beberapa
pertimbangan yang akan menentukan apakah seseorang/pasien cukup fit untuk terbang
sebagai penumpang pesawat airline/sipil, atau haruskah ia diperlakukan secara khusus.
Dalam makalah ini dikemukakan data pasien yang menggunakan penerbangan
Garuda Indonesia dengan penatalaksanaan medis khusus sesuai dengan ketentuan
IATAFitness for Air Travel.
Kata Kunci : fitness - penerbangan - IATA.
terbatasan ruang dan fasilitas dalam kabin, stress fisik dan mental
selama menunggu pada saat keberangkatan dan kedatangan, ke-
lelahan dalam perjalanan, dan estetika penempatan pasien dalam
kabin. Adanya orang sakit dalam pesawat terbang-memerlukan
penanganan yang tepat untuk memberikan kenyamanan yang
maksimal bagi pasien dan meminimalkan timbulnya gangguan
bagi penumpang lain. Beberapa persyaratan harus dipenuhi se-
belum diputuskan apakah seorang yang sakit boleh melakukan
perjalanan melalui udara.
IATA (International Air Transport Association) member-
lakukan ketentuan tentang keadaan pasien yang diperkenankan
untuk terbang dengan pesawat terbang komersial, dan sebagai
salah satu anggota IATA, Garuda Indonesia menggunakan for-
mulir MEDIF (Medical Information Form for Air Travel) yang
mengacu pada ketentuan tersebut. Pengambilan keputusan bahwa
seorang pasien dapat mengikuti penerbangan Garuda dengan
segala persyaratannya, ditentukan oleh Pusat Kesehatan dan
Pelayanan Medis Garuda Indonesia.
PERSYARATAN PENGANGKUTAN PENUMPANG
SAKIT
Perusahaan penerbangan komersial tidak dapat menerbang-
kan penumpang sakit atau cacat dalam penerbangan berjadual,
apabila dengan mengangkut mereka akan menimbulkan kerugi-
an/gangguan pada penumpang sehat. Juga tidak diperkenankan
mengangkut orang sakit yang sikap dan tingkah lakunya dapat
membahayakan atau menimbulkan ketegangan pada penum-
pang lainnya. Selain itu karena kondisi fisik dan fisiologik se-
lama penerbangan dapat mempengaruhi bahkan memperburuk
kondisi pasien dengan penyakit tertentu, maka perusahaan pe-
nerbangan mempunyai hak untuk memutuskan dapat tidaknya
seorang calon penumpang yang sakit/cacat, ikut dalam pener-
bangan mereka.
Pada prinsipnya penilaian didasarkan atas pertimbangan
fisiologis dan fisik, pengambilan keputusan dilaksanakan oleh
unit kesehatan perusahaan penerbangan atau dokter yang di-
tunjuk perusahaan. Informasi lengkap tentang keadaan klinis
calon penumpang yang sakit diperlukan untuk pengambilan ke-
putusan dapat tidaknya ditransportasikan dengan pesawat udara,
apakah memerlukan pendamping tenaga medis; di samping itu
untuk merencanakan persiapan alat yang harus disediakan misal-
nya stretcher case, kursi roda, oksigen, makanan khusus dan lain-
lain.
Dokter yang menangani pasien yang akan ditransportasikan
pesawat Gamda harus mengisi formulir MEDIF dalam rangkap
3 (tiga), kemudian dokter perusahaan akan memeriksa dan
memutuskan dapat tidaknya pasien diangkut dengan pesawat
terbang. Sekaligus ditentukan pula peralatan yang dibutuhkan
untuk mengangkut pasien, serta kebutuhan adanya pendamping,
apakah cukup pendamping dari keluarga ataukah diperlukan
tenaga medis.
Kadang-kadang calon penumpang yang sakit boleh terbang
tanpa persyaratan tertentu (seperti penumpang sehat) atau diper-
bolehkan mengikuti penerbangan dengan syarat-syarat tertentu,
sesuai dengan kondisinya. Akan tetapi tidak jarang dokter per-
usahaan memutuskan penundaan pengangkutan calon penum-
pang yang sakit demi keselamatannya, sampai kondisinya di-
anggap memungkinkan untuk mengikuti penerbangan.
Perencanaan yang baik sangat diperlukan untuk memberi-
kan pelayanan bagi pengangkutan penumpang yang sakit, oleh
karena itu pembukuan untuk penumpang sakit yang akan ikut
dengan penerbangan Garuda minimal harus dilakukan 2 (dua)
hari sebelum tanggal keberangkatan. Sewaktu mengurus pem-
bukuan, harus membawa formulir MEDIF yang telah disetujui
dan disahkan oleh Pusat Kesehatan dan Pelayanan Medis Garuda
Indonesia bila di Jakarta atau dokter langganan Perusahaan bila
di daerah.
Pada waktu check-in, formulir MEDIF yang telah disetujui
harus diserahkan bersama tiket calon penumpang yang sakit,
karena pesawat dan pimpinan awak kabin harus mengetahui
keberadaan serta kondisi penumpang sakit yang ikut dalam
penerbangan mereka.
FASILITAS YANG DAPAT DISEDIAKAN
Fasilitas khusus untuk pengangkutan penumpang sakit/
cacat/lemah dapat disediakan oleh perusahaan penerbangan,
akan tetapi harus tersedia cukup waktu untuk mempersiapkan-
nya. Fasilitas tersebut antara lain adalah kursi roda, stretcher,
oksigen selama perjalanan, diet khusus untuk penderita kencing
manis, diet rendah kholesterol, diet rendah garam dan lain-lain.
Tabung oksigen di pesawat terdapat balk di kokpit maupun di
kabin, yang jumlahnya berbeda-beda tergantung tipe pesawat,
dan untuk keadaan damrat medik tersedia doctor's kit.
Fasilitas yang tidak dapat disediakan adalah fasilitas untuk
perawatan khusus, seperti EKG, defibrilator, alat infus. Tenaga
medis yang akan mendampingi penumpang sakit sampai saat ini
masih harus diusahakan sendiri oleh penumpang.
PRINSIP PENILAIAN KESEHATAN CALON PENUM-
PANG
A. Pertimbangan Fisiologik
Lingkungan selama penerbangan pada umumnya tidak
mengakibatkan gangguan yang bermakna pada penumpang se-
hat, akan tetapi untuk penumpang yang lemah/cacat atau sedang
menderita penyakit dapat menimbulkan ketidaknyamanan.
Penyebab terjadinya perubahan fisiologik selama pener-
bangan antara lain adalah :
1) Akselerasi dan deselerasi
Gaya akselerasi dan deselerasi yang terjadi pada waktu
lepas landas dan mendarat bukan merupakan gangguan untuk
penumpang sehat dan penerbangan komersial (airline). Bagi
penumpang yang duduk, gaya yang bekerja adalah pada arah
abdomen-punggung dan sedikit pada arah kepala-kaki sehingga
mudah ditoleransi; akan tetapi bagi penumpang sakit yang harus
berbaring, maka gaya yang bekerja terjadi sepanjang sumbu
badan, sehingga efeknya cukup bermakna.
Bila kepala terletak di arah depan pada saat lepas landas, dan
pesawat dalam posisi climbing akan terjadi venous pooling, yang
dapat mengakibatkan penurunan output jantung; hal ini mungkin
membahayakan pasien-pasien dengan kondisi tertentu.
Untuk menghindari hal tersebut, posisi yang dianjurkan ke-
pala di arah belakang, sehingga bila ditakutkan terjadi gangguan
pada kepala akibat gaya akselerasi ke kepala, dengan mudah
dapat diatasi dengan meninggikan letak kepala dan badannya.
2)
Masalah ketinggian dan perubahan tekanan udara
Pasien pada umumnya tidak diperkenankan terbang kalau
penyakitnya akan memburuk bila terpapar lingkungan yang
hipoksik atau tekanan udara yang rendah. Semakin tinggi dari
permukaan laut, tekanan udara akan semakin rendah.
Pesawat terbang modern pada umumnya beroperasi pada
ketinggian di antara 25.000 kaki 40.000 kaki dengan tekanan
dalam kabin yang dipertahankan agar setara dengan tekanan
pada ketinggian antara 5.000 kaki 7.000 kaki, sistem kabin
bertekanan pada umumnya dapat mengatasi masalah fisiologis
yang timbul pada ketinggian tersebut.
Pada ketinggian 6.000 kaki tekanan parsial oksigen di
alveoli akan turun dari 103 mmHg menjadi 77 mmHg, dan
saturasi oksigen akan turun 3%. Penurunan tekanan parsial
oksigen ini tidak akan mengganggu penumpang yang relatif
sehat, namun dapat mengganggu penumpang penderita penyakit
yang peka dengan keadaan hipoksia seperti beberapa penyakit
jantung (gagal jantung, infark miokard), anemia berat, gangguan
sirkulasi darah otak, fungsi paru yang kurang baik dan lain-lain.
Pasien dengan bronkitis kronik, emfisema, bronkiektasis dan
korpulmonale, mungkin membutuhkan O
2
tambahan selama
penerbangan. Bila waktu penerbangan lama, pemberian O
2
murni dilakukan di kabin, sehingga mungkin dapat dipilih cara
oximetri-telinga sebagai cara melakukan kontrol selama pe-
nerbangan.
Terbang dengan tekanan udara kabin yang setara dengan
ketinggian 6.000 kaki juga berarti berada pada lingkungan
dengan tekanan udara kurang lebih 610 mmHg. Hal ini akan
mengakibatkan meningkatnya volume gas di dalam rongga-
rongga tubuh sesuai dengan Hukum Boyle; 100 ml gas akan
mengembang menjadi 130 ml.
Keadaan ini akan mengganggu penumpang dengan pe-
nyakit THT seperti sinusitis, radang telinga tengah, terutama bila
banyak lendir di dalam saluran, yang akan menghambat ter-
jadinya penyesuaian tekanan udara. Demikian juga mereka
yang menderita penyakit gigi, penyakit saluran pencernaan,
pneumotoraks, dapat terganggu karena mengembangnya gas
dalam rongga tubuh.
3)
Rasa takut dan cemas
Banyak orang yang mempunyai rasa takut atau merasa
cemas dengan perjalanan udara. Sebagian memang pada dasar-
nya takut naik pesawat udara, mereka yang bila dibebaskan untuk
memilih, pilihan mereka adalah tidak mengadakan perjalanan
atau perjalanan dengan kendaraan darat.
Awak pesawat dilatih untuk mengenali, memperkirakan
serta menangani penumpang yang takut atau cemas. Biasanya
dengan tindakan persuasi sudah berhasil. Penumpang yang
mempunyai kecemasan berlebihan sebaiknya meminum obat
penenang sebelum terbang.
4)
Perbedaan waktu dan irama sirkadian
Problem yang terjadi karena penerbangan jarak jauh adalah
kelelahan dan gangguan irama sirkadian karena perbedaan
waktu. Dalam penerbangan dari timur ke barat dan sebaliknya,
dalam beberapa jam akan dilampaui beberapa zona waktu, se-
hingga sikluskehidupan sehari-hari akan mengalami perubahan.
Apabila perbedaan waktu di tempat baru dan di tempat asal
mencapai 12 jam, diperlukan waktu kurang lebih satu minggu
untuk penyesuaian dan bila perjalanan dari barat ke timur, waktu
penyesuaian akan lebih lama dibandingkan bila terbang dari
timur ke barat. Gangguan yang timbul adalah kurang tidur
karena perbedaan waktu tidur, dan gangguan pencernaan karena
perbedaan waktu makan.
5)
Stress
Stress dapat timbul selama dalam perjalanan, baik stress
fisik maupun mental, yang terjadi sewaktu menunggu ke-
berangkatan atau di ruang kedatangan karena ruangan tunggu
yang kurang nyaman, penundaan jadual penerbangan, fasilitas
yang terbatas selama perjalanan serta perubahan lingkungan/
cuaca/zona waktu.
B. Pertimbangan Fisik
1)
Masalah Ergonomik
Ruangan yang tersedia di pesawat sangat terbatas sehingga
menyulitkan posisi pasien yang karena sakitnya masih bisa
duduk, tetapi memerlukan tempat yang longgar, seperti kaki
yang digips, lutut yang tidak dapat ditekuk dan lain-lain.
Di dalam pesawat sebenarnya terdapat beberapa tempat
duduk yang lebih longgar dari tempat lainnya, seperti di deretan
paling depan dari kelas ekonomi, dan di dekat pintu darurat.
Akan tetapi tempat duduk deretan paling depan tersebut biasanya
diberikan kepada ibu yang membawa bayi, sedangkan peraturan
keselamatan penerbangan melarang ditempatkannya seorang
penumpang sakit di depan pintu darurat. Oleh karena itu pe-
numpang yang memerlukan tempat yang lebih longgar harus
mempergunakan stretcher atau duduk di first class.
2)
Pemakaian stretcher
Penumpang sakit yang tidak dapat duduk, atau yang sakitnya
cukup berat dan mengharuskannya untuk berbaring, dapat di-
angkut dengan menggunakan stretcher. Untuk pemasangan
stretcher diperlukan sembilan tempat duduk dan ruangan stretcher
tersebut dipisahkan dari tempat duduk penumpang dengan
menggunakan tirai.
Penumpang yang sakit cukup berat harus diantar oleh tenaga
kesehatan (dokter atau perawat), karena awak kabin tidak dilatih
untuk memberikan perawatan/pengobatan penumpang sakit.
Selain itu sebagai pengelola makanan, mereka tidak diperboleh-
kan memegang peralatan yang dipergunakan penumpang sakit.
PENYAKIT/KEADAAN YANG PERLU PERTIMBANG-
AN MEDIK
IATA melaporkan bahwa dari 120 perusahaan penerbangan
(airline), selama tahun 19771984 telah terjadi 577 kematian
penumpang dalam penerbangan. Umumnya mereka adalah pe-
numpang yang tampak sehat, dan meninggal aldbat serangan
jantung. Dari 17 juta penumpang yang diangkut oleh British
Airways selama kurun waktu 19791980, telah terjadi 1063
medical accident, 8 di antaranya termasuk major accident.
Sedangkan 1 dari 350 penumpang yang diangkut oleh British
Airways dilaporkan adalah mereka yang mempunyai cacat/
kelemahan fisik (disability). The American Medical Services
memperkirakan 4647 kematian penumpang per tahun terjadi
di Amerika.
Oleh karena itu penilaian kondisi calon penumpang yang
sakit untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan dengan pe-
sawat udara sangat penting untuk mencegah terjadinya medical
emergency maupun kematian selama penerbangan.
Penyakit atau keadaan yang memerlukan pertimbangan da-
pat dikelompokkan menjadi 4 (empat), yaitu :
1) Penyakit yang diperberat oleh perjalanan udara
Perjalanan dengan pesawat terbang mengakibatkan keadaan
yang akan memperberat penyakit, yaitu hipoksia karena berku-
rangnya suplai oksigen, dan terjadinya pengembangan gas di
dalam rongga tubuh.
Yang akan diperberat oleh kondisi hipoksia adalah penyakit
jantung, paru-paru, kelainan darah, kencing manis, gangguan
sistem saraf, epilepsi dan lain-lain. Sedangkan yang diperberat
oleh karena terjadinya pengembangan gas dalam rongga tubuh
antara lain adalah sinusitis, radang telinga tengah, gangguan
pencernaan, pneumotoraks, TBC paru dengan kavitas dan se-
bagainya.
Penyakit Kardiovaskuler
Gagal jantung yang tidak terkontrol dan infark miokard
yang terjadi kurang dari 6 minggu, adalah kontraindikasi untuk
terbang. Penumpang dengan penyakit tekanan darah tinggi yang
berat, diperkenankan mengadakan perjalanan dengan pesawat
udara bila yang bersangkutan minum obat dan sebaiknya tidak
mengadakan perjalanan jauh/lama, karena hipoksia akan me-
naikkan tekanan darah.
Penderita angina pektoris berat sebaiknya juga tidak me-
lakukan perjalanan udara dan bila terpaksa harus disediakan
oksigen selama perjalanan. Pasien dengan cardiac reserve yang
buruk membutuhkan penilaian yang teliti sebelum diizinkan
terbang. Sebagai petunjuk praktis dapat dikatakan bahwa pasien
yang dapat berjalan sejauh 80 m dan naik 1012 anak tangga
tanpa gejala sesak nafas, diperkenankan menjadi penumpang
pesawat terbang.
Penyakit saluran pernafasan
Penderita penyakit pm-pm dengan kapasitas vital kurang
dari 50% seperti pada pneumonia, bronkhiektasis, emfisema,
fibrosis atau keganasan, dapat mengalami hipoksia pada ke-
tinggian rendah, misalnya 5.000 kaki; Oleh karena itu harus
tersedia oksigen selama perjalanan. Pasien asma yang tidak
dalam serangan atau dalam keadaan terkontrol tidak dilarang
untuk terbang, namun bila masih memproduksi banyak sputum
sebaiknya tidak diperkenankan terbang, karena selain akan mem-
pengaruhi ventilasi paru, hal tersebut juga akan mengganggu
penumpang lain.
Pada umumnya, pasien dengan dispnu saat istirahat tidak
diperkenankan terbang. Pasien dengan toleransi rendah terhadap
latihan (dispnu setelah berjalan 50 m) memerlukan penilaian
lebih lanjut dengan uji fungsi paru. Pasien pasca operasi rongga
dada, sebaiknya baru diperkenankan terbang setelah 3 minggu
pasca operasi karena adanya bahaya ekspansi udara di rongga
dada yang dapat menambah kerusakan jaringan paru-paru. Ka-
rena alasan yang sama, pasien pneumotoraks tidak diperkenan-
kan terbang, sampai gambaran radiologik menunjukkan pe-
ngembangan paru.
Penyakit darah
Pasien dengan anemia berat, biasanya bila kadar Hb di
bawah 7,5 g/100 ml (50%, atau jumlah sel darah merah kurang
dari 2,5 juta per mm
3
, merupakan kontraindikasi untuk terbang.
Penderita leukemia selain karena keadaan anemia juga cenderung
mengalami perdarahan; karena itu penderita penyakit ini hanya
diperkenankan terbang dalam upaya mendapatkan pengobatan.
Penyakit kencing manis
Penyakit kencing manis tidak diperkenankan terbang apa-
bila kadar gula darah puasa melebihi 250 mg/100 ml, atau
memakai insulin lebih dari 50 unit per hari.
Penyakit susunan saraf pusat
Pasien yang belum genap 3 minggu mengalami serangan
stroke atau infark serebral akut, tidak diijinkan terbang. Dan
karena pasien seperti ini sering confused, maka sebaiknya ada
yang mendampingi.
Adanya udara dalam rongga kepala (karena patah tulang ke-
pala) merpakan kontraindikasi untuk terbang, tetapi penderita
trauma kepala, tumor otak pada umumnya diijinkan terbang
dengan perhatian khusus dan persiapan oksigen.
Pasien epilepsi sebaiknya dinaikkan dosis obatnya 24 jam
sebelum terbang, mengingat kemungkinan timbulnya serangan
akibat faktor hipoksia, hiperventilasi, kelelahan dan stress.
Penyakit saluran pencernaan
Setidaknya dibutuhkan waktu 10 hari, sebelum pasien yang
baru mengalami operasi abdomen diperbolehkan terbang. Waktu
ini dapat diperpanjang apabila ada komplikasi ileus paralitik.
Pasien pasca operasi besar seperti pemotongan usus, baru
dapat diizinkan melakukan perjalanan melalui udara 6 minggu
setelah operasi. Perdarahan di saluran cerna dapat aktif selama
penerbangan, sehingga sebaiknya pasien dilarang terbang se-
belum 3 minggu pasca perdarahan terakhir. Pasien dengan
ileostomi atau kolostomi perlu membawa dressing lebih banyak
selama penerbangan, karena kantong kolostomi akan terisi lebih
cepat.
Penyakit THT
Pasien yang baru mengalami operasi telinga tengah, sebaik-
nya tidak terbang sampai rongga telinga tengah kering dan luka
teratasi dengan baik. Penderita gangguan sinus, infeksi kronis
hidung dan radang telinga tengah sebaiknya menunda perjalanan
dengan pesawat terbang.
Cidera patah tulang
Pasien patah tulang dengan gips sebaiknya tidak terbang
bila pada daerah yangcedera tersebut masih edema, karena udara
yang terjebak di dalamnya akan mengembang dan dapat menim-
bulkan nyeri. Patah tulang belakang dan sendi panggul harus
mendapat perhatian khusus, karena goncangan pesawat sewaktu
lepas landas atau mendarat akan mempengaruhi pasien.
2)
Penyakit menular atau yang membahayakan kesehatan
penumpang lain
Secara umum perusahaan penerbangan tidak diperkenankan
mengangkut seseorang yang menderita penyakit menular, ter-
masuk penyakit karantina, karena risiko terjadinya penularan
kepada penumpang lain.
3)
Pasien yang ofensif (eenderung menyerang) atau meng-
ganggu penumpang lain
Penumpang yang kondisi medis dan perilakunya ofensif,
penderita penyakit jiwa dengan perilaku yang mengganggu harus
diberi preparat penenang dan disertai pendamping. Penderita
psikosis akut merupakan kontra indikasi terbang; psikosis dalam
episode tenang apabila menunjukkan gejala agresif harus diikat
di tempat duduknya. Calon penumpang yang mabuk minuman
keras tidak diperbolehkan naik pesawat terbang.
4)
Keadaan-keadaan yang memerlukan pertimbangan
khusus
Kehamilan
Hamil tua merupakan kontra indikasi untuk perjalanan de-
ngan pesawat terbang, dan setiap ibu hamil tentu tidak akan
pernah membayangkan untuk melahirkan di pesawat terbang.
Karena alasan tersebut, dan adanya risiko terjadinya kelahiran
prematur akibat stress fisiologik dan psikologik dari lamanya
waktu penerbangan, batas usia kehamilan yang masih diperke-
nankan dalam penerbangan jarak jauh adalah kehamilan kurang
dari 36 minggu, untuk primi gravida; sedangkan batas untuk
multi gravida adalah 32 minggu. Untuk penerbangan jarak dekat
(domestik), tidak ada pembatasan usia kehamilan bagi primi
gravida, sedangkan batas usia kehamilan yang masih diperke-
nankan bagi multi gravida adalah 36 minggu. Semua kondisi di
atas masih disertai catatan bahwa kehamilannya normal, dan
riwayat persalinan terdahulu juga normal.
Bayi
Bayi yang lahir cukup bulan, tidak mempunygi kelainan
jantung dan sistim pernafasan, umumnya mempunyai toleransi
yang cukup baik terhadap perjalanan melalui udara. IATA dalam
buku petunjuk pengangkutan penumpang sakit menetapkan umur
7 (tujuh) hari sebagai batas diijinkannya bayi naik pesawat
terbang. Pada waktu pesawat turun, sebaiknya bayi dalam keada-
an terbangun dan diberi minum, untuk mencegah terjadinya
barotitis media.
Orang lanjut usia
Tidak ada kontra indikasi untuk melakukan perjalanan udara
karena faktor usia saja, karena toleransi orang tua sehat terhadap
masalah ketinggian adalah sama dengan orang berusia lebih
muda.
Kasus-kasus terminal
Calon penumpang yang sakit berat dan tidak akan bertahan
sampai dengan akhir perjalanan, tidak dapat diangkut dengan
pesawat terbang. Apabila pasien tersebut sampai meninggal di
pesawat akan menimbulkan kesulitan administratif, di samping
terganggunya jadual penerbangan. Selain itu juga mengakibat-
kan stres pada awak pesawat serta penumpang lainnya.
DATA PENUMPANG GARUDA DENGAN PERTIM-
BANGAN MEDIK KHUSUS SESUAI KETENTUAN
IATA SELAMA TAHUN 1991 1992
Dalam kurun waktu tahun 1991 dan 1992, jumlah penum-
pang sakit/cacat/lemah yang terbang dengan Garuda Indonesia
setelah mendapat izin dengan penatalaksanaan medik khusus,
sesuai ketentuan IATA adalah 208 orang dan 189 orang.
Yang paling banyak dijumpai adalah kasus Penyakit Su-
sunan Syaraf Pusat (26%). Hampir setengahnya adalah yang
menderita kelainan akibat stroke hemorhagik (12%). British
Airways melaporkan keadaan yang sama, bahwa kasus yang pa-
ling sering dijumpai adalah masalah medik yang berhubungan
dengan gangguan Susunan Syaraf Pusat.
Penumpang dengan penyakit saluran cerna, termasuk tumor
intra abdomen, tercatat sebagai kasus terbanyak nomor dua, yaitu
14%. Sedangkan kasus penyakit jantung dan pembuluh darah,
penyakit saluran nafas, dan pasien dengan stadium lanjut ke-
ganasan, jumlahnya kira-kira sama yaitu sekitar 8%. Yang pa-
ling sedikit adalah kasus gangguan jiwa, hanya 0,5%.
Penanganan untuk penumpang hamil selama dua tahun
jumlahnya 30 kasus (7,5%), akan tetapi lebih dari setengah dari
kasus yang dijumpai ternyata calon penumpang dengan usia
kehamilan krang dari 32 minggu (16 kasus), yang sebetulnya
tidak memerlukan pertimbangan khusus. Jumlah kasus dengan
usia kehamilan 32 36 minggu adalah 12, dan hanya satu kasus
diketahui usia kehamilannya lebih dari 36 minggu.
Lebih dari setengah penumpang sakit yang mengadakan
perjalanandenganGarudadiangkutdenganstretcher, yaitu sekitar
63% kasus menggunakan kursi roda, dan sisanya dapat duduk
biasa. Dari sejumlah 397 penumpang sakit yang terbang, 367
di antaranya harus didampingi (92%). Pendampingnya adalah
keluarga sendiri (49%), perawat (25%), dokter (18%), dokter dan
perawat (4%), dokter dengan keluarga (1%), serta sisanya di-
dampingi oleh perawat dan keluarga. Penumpang sakit yang ha-
rus diangkut dengan stretcher semuanya membutuhkan tenaga
medis sebagai pendamping baik dokter, perawat, bahkan ka-
dang-kadang kedua-duanya.
KESIMPULAN
Garuda Indonesia telah mentransportasikan penumpang sa-
kit/cacat/lemah sesuai dengan ketentuan IATA. Dengan prose-
dur yang telah dilaksanakan selama ini, kasus-kasus yang minta
izin untuk terbang umumnya memang kasus yang harus men-
dapatkan pertimbangan medik khusus, kecuali kasus kehamilan
yang berusia kurang dari 32 minggu.
KEPUSTAKAAN
1.
Adi Asmono. Ilmu Kesehatan Penerbangan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Garuda Indonesia, 1988. pp 103-116.
2.
Spoor DH. The Passenger and the Patient in Flight. In de Hart (ed) :
Fundamentals of Aerospace Medicine. Philadelphia: Lea & Febiger, 1985,
pp 595610.
3.
Harding RM, Mills FJ. Aviation Medicine. 2nd ed Br Med J 1983, 2054.
4.
Dhenin SG. Aviation Medicine, Health and clinical aspects. Trimed Book
limited, London, 1978.
Lampiran 1. Data Penggunaan Form IATA Penumpang Garuda Selama
Tahun 1991 dan 1992
Golongan Penyakit
1991 1992 Total
I. Penyakit Susunan Saraf
1. Stroke hemorhagik
23
25
48
2. Stroke non hemorhagik
4
9
13
3. Kelumpuhan
16
6
22
4. Tumor otak
9
5
14
5.
Hidrosefalus
1
1
2
6. Pasca Peradangan Otak
2
2
4
55
48
103
II. Penyakit Jantung & Pembuluh Darah
1. Gagal Jantung
4
4
8
2.
Infark
Miokard
2
2
4
3.
Insufisiensi
koroner
4
1
5
4.
Hipertnsi 6
4
10
5.
Penyakit
Jantung
Kongenital
2
2
6.
Aneurisma
Aorta
1
1
2
19
12
31
III. Penyakit
Saluran
Cerna
1.
Tumor
Intra
Abdomen
a. Hepatoma
10
10
20
b.
Tumor
3
5
8
2.
Sirosis Hepatis
6
5
11
3.
Pasca
Operasi
Laparatomi
6
7
13
4.
Ulkus
Lambung
1
1
2
26
28
54
IV. Penyakit
Saluran
Nafas
1.
Asma
Bronkhial
3
5
8
2. Penyakit Paru Obstruktif Menahun
3
3
3.
Keganasan
a. Karsinoma Paru
10
9
19
b.
Karsinoma
Nasofaring
3
1
4
c.
Karsinoma
Laring
I
1
4.
Efusi
Pleura
1
1
18
18
36
V. Penyakit Ginjal & Saluran Kemih
1.
Kegagalan
Ginjal
6
1
7
2.
Hipertrof/Karsinoma
Prostat
3
4
7
3.
Sindrom
Nefrotik
2
1
3
4.
Karsinoma
Ginjal 2
2
5.
Pasca
Transplantasi
Ginjal
1
1
14
6
20
VI. Patah
Tulang
1.
Patah
tulang
Kolumna
Vertebralis
7
8
15
2.
Patah
tulang
lainnya
6
7
13
13
15
28
VII. Penyakit Tulang, Sendi & Otot
4 9 13
VIII. Penyakit Diabetes Mellitus dengan Penyulit
a.
Berupa
kelainan pembuluh darah, ginjal,
8
7
15
saraf
b.
Infeksi/Gangren
2
2
10
7
17
IX. Manula dengan Kelemahan
3 2 5
X. Keganasan Lain/Stadium Lanjut
18 17 35
XI. Kehamilan
14 16 30
XII. Gangguan Jiwa
2 2
XIII. Lain-lain
(Combustio,
Trauma,
Post Operasi lain, dll).
12
11
23
Total 208
189
397
Lampiran 2. Data Angkutan Penumpang Sakit Garuda Selama Periode
Tahun
1991
dan
1992
Cara Pengangkutan
Jumlah
Stretcher
Case
Wheel
Chair
Sitting Case
Accompanied
1991 1992 1991
1992 1991 1992 1991 1992
208 189 132
117 42 41 34
31
Escorted by
Jumlah
Penum-
pang
Sakit
Jumlah
Penum-
pang
Harus
Didam-
pingi
Doctor
(D)
Nurse
(N)
Other
(O)
D + N
D + O N + O
'91 '92 '91 '92 '91 '92 '91 '92 '91 '92 '91 '92 '91 '92 '91 '92
208 189 193 174 41 26 53 40 93 86 3 12
1 3 2 7
Only the man who knows much can know how little he knows