background image
OPINI
Poliklinik Perusahaan
sebagai Salah Satu Subsistem
Upaya Kesehatan di Perusahaan
Sudi Astono
Staf Balai Hiperkes Departemen Tenaga Kerja RI, Semarang
PENDAHULUAN
Setiap perusahaan selalu mempunyai target untuk men-
dapatkan keuntungan dengan cara memproduksi barang mau-
pun jasa yang dapat dipasarkan. Agar keuntungan dapat diper-
oleh maka salah satu syarat yang penting adalah proses
produksi harus produktif dan efisien. Selain itu produk yang
dihasilkan juga harus dapat diterima oleh pasar, dengan kata
lain produk harus mempunyai daya saing yang tinggi.
Untuk menjalankan perusahaan secara produktif dan
efisien sangat tegantung pada manajemen perusahaan tersebut.
Salah satu bidang yang harus dikelola dengan baik adalah
kesehatan dan keselamatan kerja yang sering disebut dengan
K3. Manajemen K3 mengelola tenaga kerja sebagai sumber
daya manusia dan infra struktur serta alat-alat produksi sebagai
sumber daya fisik perusahaan. Tenaga kerja yang sehat dan
sarana kerja yang terpelihara dengan baik merupakan salah satu
faktor penting untuk mendukung produktivitas perusahaan. Di
sisi lain pelaksanaan sistem manajemen K3 merupakan tuntut-
an global untuk memenuhi standar-standar nasional maupun
internasional yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah melalui
Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan Peraturan Menteri
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(Per. No. 5/Men/1996).
Salah satu upaya dalam rangka menjamin kesehatan tenaga
kerja secara optimal adalah dengan memberikan pelayanan ke-
sehatan sebaik mungkin terhadap tenaga kerja disertai penge-
lolaan lingkungan dan peralatan kerja yang baik. Karena tidak
dapat disangkal bahwa kesehatan tenaga kerja sangat dipeng-
aruhi oleh sistem pelayanan kesehatan yang diberikan dan kon-
disi tempat kerja serta cara atau proses kerja yang dihadapi
tenaga kerja.
Ada beberapa sistem pelayanan kesehatan terhadap tenaga
kerja antara lain yaitu:
1.
Poliklinik sendiri
a) Berdiri
sendiri
b) Gabungan dari dua perusahaan atau lebih
2. Dilaksanakan oleh pihak di luar perusahaan:
a) Sistem asuransi misalnya Jamsostek
b) Perusahaan jasa pelayanan kesehatan tenaga kerja
c) Fasilitas kesehatan umum (puskesmas, rumah sakit, balai
pengobatan dan lain-lain)
Di antara sistem pelayanan kesehatan tersebut di atas poli-
klinik perusahaan merupakan salah satu pilihan yang tepat.
Poliklinik Perusahaan dapat menjadi salah satu sub sistim dari
manajemen K3 di perusahaan sehingga dua aspek yaitu pela-
yanan kesehatan tenaga kerja dan pengelolaan lingkungan kerja
dapat dilakukan bersama. Berbeda dengan sistem pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh pihak luar yang hanya mene-
kankan aspek pelayanan kesehatan tenaga kerja khususnya segi
kuratifnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku (Permenakertrans
No.: Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja),
poliklinik perusahaan sebagai salah satu bentuk Pelayanan
Kese-hatan Kerja harus di bawah tanggung jawab seorang
dokter yang telah memenuhi persyaratan yang antara lain telah
mengikuti pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan.
Demikian juga paramedis di poliklinik perusahaan diwajibkan
mengikuti pelatihan hiperkes bagi paramedis perusahaan. Hal
ini dimaksudkan agar poliklinik perusahaan dapat melakukan
pencegahan dan pengobatan penyakit umum dan penyakit
akibat kerja. Poliklinik perusahaan harus melaksanakan aspek
promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif sesuai kondisi dan
karakteristik perusahaan.
Aspek promotif dan preventif dapat menekan angka kece-
lakaan dan penyakit akibat kerja, sedang aspek kuratif dan
rehabilitatif dapat menangani kecelakaan dan penyakit akibat
kerja tersebut secara cepat tepat sehingga kapasitas kerjanya
dapat dipulihkan atau dioptimalkan.
Fungsi poliklinik perusahaan tidak akan maksimal sesuai
yang diharapkan tanpa adanya dukungan atau kaitan langsung
dari manajemen perusahaan dan kerjasama dengan subsistem
lain dalam kerangka pelaksanaan manajemen K3 secara kese-
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
9
background image
luruhan di perusahaan.
FUNGSI DAN PERANAN POLIKLINIK PERUSAHAAN
Fungsi dan peranan poliklinik perusahaan adalah men-
jalankan Pelayanan Kesehatan Kerja, seperti tertuang dalam
Permenakertran No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja.
Disebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Kerja adalah suatu
usaha kesehatan dengan tujuan:
1.
Memberikan bantuan terhadap tenaga kerja dalam penye-
suaian diri baik fisik maupun mental terutama dalam penye-
suaian dengan pekerjaannya.
2.
Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kese-
hatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerjanya.
3.
Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental dan ke-
mampuan fisik tenaga kerja.
4.
Memberikan pengobatan, perawatan dan rehabilitasi ter-
hadap tenaga kerja yang menderita sakit.
Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi:
1.
Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan ber-
kala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
2.
Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan
terhadap tenaga kerja.
3.
Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja.
4.
Pembinaan dan pengawasan terhadap sanitair.
5.
Pembinaan dan pengawasan terhadap perlengkapan kese-
hatan kerja.
6.
Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan
penyakit akibat kerja.
7.
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
8.
Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk
petugas P3K.
9.
Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pem-
buatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diper-
lukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
10.
Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau pe-
nyakit akibat kerja.
11.
Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang
mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya.
12.
Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan
kerja kepada perusahaan.
Agar fungsi dan peranan poliklinik perusahaan optimal
maka:
(1) Pengurus wajib memberikan kebebasan profesional kepada
dokter yang menjalankan Pelayanan Kesehatan Kerja.
(2) Dokter dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan Pela-
yanan Kesehatan Kerja bebas memasuki tempat-tempat kerja
untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mendapatkan
keterangan-keterangan yang diperlukan.
(3) Dokter yang ditunjuk dan menjalankan Pelayanan Kese-
hatan Kerja disyaratkan:
a. Memahami peraturan perundang-undangan keselamatan
dan kesehatan kerja khususnya di bidang kesehatan kerja.
b. Memenuhi persyaratan profesional yang disahkan oleh
instansi yang berwenang.
UPAYA POLIKLINIK PERUSAHAAN
Upaya Preventif
Upaya kesehatan preventif di perusahaan sangat penting
karena sangat berpengaruh terhadap kinerja karyawan yang
berkaitan dengan kualitas produk dan produktivitas perusahaan.
Dari segi ekonomi juga akan menghemat keuangan perusahaan
karena upaya preventif tidak hanya akan menekan angka
kejadian penyakit dan cidera di tempat kerja tetapi juga angka
kecelakaan kerja. Sedangkan penyakit, cidera dan kecelakaan
kerja memerlukan biaya yang tidak ringan untuk mengatasinya
dan di sisi lain produktivitas perusahaan akan terganggu.
Upaya preventif antara lain meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal (sebelum bekerja) terhadap
calon tenaga kerja.
Tujuannya:
a. Memperoleh tenaga kerja dengan tingkat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
b. Tenaga kerja yang cocok/sesuai dengan pekerjaannya.
c. Menghindari tenaga kerja dengan penyakit menular.
d. Mempunyai data kesehatan semua tenaga kerja sewaktu
mulai bekerja.
Pemeriksaan Kesehatan Awal meliputi:
a.
Pemeriksaan Fisik lengkap
b.
Tes Kesegaran Jasmani
c.
Rontgen paru-paru bila perlu
d.
Laboratorium rutin
e.
Untuk pekerjaan tertentu perlu dilakukan pemeriksaan
sesuai kebutuhan guna mencegah bahaya yang diperkirakan
timbul.
2) Pemeriksaan kesehatan berkala pada semua karyawan
Tujuan:
a. Mempertahankan tingkat kesehatan karyawan sesudah
dalam pekerjaannya.
b. Deteksi dini gangguan kesehatan akibat pekerjaannya.
Pemeriksaan Kesehatan Berkala meliputi:
a.
Pemeriksaan Fisik lengkap
b.
Tes Kesegaran Jasmani
c.
Rontgen paru-paru bila perlu
d.
Laboratorium rutin
e.
Pemeriksaan lain sesuai keperluan
3) Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Tujuan:
a.
Menilai pengaruh pekerjaan tertentu terhadap karyawan
atau golongan-golongan karyawan tertentu.
b.
Menentukan ada tidaknya gangguan kesehatan pada tenaga
kerja yang diduga menderita gangguan kesehatan.
c.
Memantau tenaga kerja tertentu yang berisiko tinggi ter-
hadap gangguan kesehatan akibat pekerjaan misalnya: Karya-
wan usia lebih dari 40 tahun, karyawan pasca kecelakaan atau
sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 minggu, tenaga
kerja wanita, tenaga kerja cacat serta tenaga kerja usia muda
yang melakukan pekerjaan tertentu.
4) Melaporkan adanya penyakit akibat kerja yang ditemukan.
5) Penempatan atau pemindahan tenaga kerja pada tempat
kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatannya.
6) Membuat laporan bulanan penyakit.
7) Pemantauan dan pengendalian lingkungan kerja dan alat-
alat produksi
8) Pemberian menu makanan sesuai kebutuhan kalori dan zat
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
10
background image
gizi
Upaya Promotif
1. Pendidikan dan latihan tentang K3
Dilakukan secara berkala dengan materi disesuaikan de-
ngan kondisi perusahaan.
2. Safety talk
Diberikan oleh seorang supervisor atau ketua regu setiap
akan memulai pekerjaan. Ini dilakukan terutama pada tempat
atau jenis pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang
tinggi.
Upaya Kuratif
1. Pemberian P3K secara baik
Pelayanan P3K dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Secara langsung poliklinik perusahaan mem-
berikan pelayanan P3K terhadap karyawan yang dibawa ke
poliklinik. Secara tidak langsung poliklinik harus memberikan
pelatihan P3K terhadap beberapa atau semua karyawan agar
segera dapat memberikan pertolongan P3K kepada teman yang
mengalami kecelakaan kerja.
2. Pengobatan tenaga kerja yang sakit
Pengobatan dilakukan secara komprehensif dengan se-
dapat mungkin mencari kausanya. Pengobatan dilakukan ter-
hadap karyawan yang berkunjung ke poliklinik maupun karya-
wan yang dideteksi menderita sakit pada waktu pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan khusus.
Upaya Rehabilitatif
Upaya rehabilitatif dilakukan dengan tujuan pengobatan
yang dilakukan lebih tuntas dengan mengembalikan atau meng-
optimalkan fungsi atau kemampuan yang masih ada. Rehabili-
tasi yang dapat dilakukan antara lain berupa:
1.
Pemberian protese atau orthose
2.
Fisioterapi
3.
Konsultasi psikologis
4.
Dan lain sebagainya
Selain hal-hal tersebut di atas poliklinik perusahaan juga
harus dapat menganalisis permasalahan K3 di perusahaan dan
mendiskusikannya dengan departemen terkait untuk dirumus-
kan solusinya dan dilaporkan ke pihak top manajemen agar
ditindak lanjuti.
Pola penyakit tenaga kerja di suatu perusahaan akan ber-
beda dengan penyakit pada masyarakat umum. Tiap-tiap jenis
perusahaan juga akan berbeda pola penyakitnya tergantung
potensi bahaya di tempat kerjanya. Untuk itu diperlukan pe-
ngetahuan kesehatan kerja agar dalam mengelola poliklinik
perusahaan menggunakan pendekatan yang tepat sesuai kondisi
dan karakteristik lingkungan kerja yang ditangani.
STRUKTUR ORGANISASI
Poliklinik perusahaan merupakan salah satu subsistem
dalam suatu sistem manajemen perusahaan. Keberadaannya
dapat merupakan subsistem yang tidak langsung berada di
bawah top manajemen perusahaan tetapi merupakan subsistem
dari sub sistem lain misalnya: Departemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Safety and Health Department), Departemen
Sumber Daya Manusia atau di bawah tanggung jawab per-
sonalia.
Poliklinik perusahaan berada di bawah tanggung jawab
seorang dokter perusahaan yang telah ditunjuk oleh perusahaan
dengan persyaratan tertentu. Dokter penanggung jawab ini
membawahi beberapa dokter lain serta paramedis dan pegawai
poliklinik perusahaan lainnya.
Untuk melaksanakan sistem manajemen K3 di perusahaan
dengan baik maka diperlukan keterpaduan antara subsistem-
subsistem yang ada misalnya:
1.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
2.
Personalia
3.
Human Resource Development (HRD)
4.
Departemen Health and Safety
5.
Supervisor
6.
Departemen Quality Control
7.
Auditor internal
8.
Ahli K3 perusahaan
PERMASALAHAN
Hal-hal yang dibicarakan di atas adalah yang seharusnya
atau sebaiknya dilaksanakan. Namun kenyataan di lapangan
masih banyak yang terjadi sebaliknya. Sebagai contoh sering
terjadi bahwa dokter perusahaan hanya bekerja di poliklinik
perusahaan terutama berupa kuratif penyakit umum saja, se-
dangkan upaya kesehatan kerja yang sebenarnya lebih penting
tidak dilaksanakannya.
Hal seperti itu sangat merugikan bukan hanya bagi karya-
wan tetapi juga bagi perusahaan. Karena tindakan kuratif sifat-
nya sangat parsial sehingga kemungkinan besar karyawan yang
menderita penyakit akibat kerja dianggap atau ditangani se-
bagaimana penyakit umum di masyarakat. Penyakit tersebut
tidak mendapat penanganan yang tepat dan banyak mengguna-
kan biaya pengobatan secara tidak efektif.
Di sisi lain, pihak perusahaan sering belum menyadari
sepenuhnya akan pentingnya program Kesehatan dan Kese-
lamatan Kerja (K3). Sehingga pembentukan poliklinik perusa-
haan hanya sekedar untuk menjamin bahwa pekerja yang sakit
atau cedera akan mendapat pengobatan. Belum disadari bahwa
program kesehatan kerja mempunyai andil yang cukup besar
terhadap kinerja karyawan dan produktifitas perusahaannya.
Dengan asumsi seperti itu maka perusahaan merekrut dokter
hanya ditempatkan di poliklinik untuk melayani karyawan yang
berobat tanpa diberi wewenang atau dilibatkan dalam manaje-
men atu program K3 di perusahaan.
Perusahaan sering menganggap bahwa pelaksanaan prog-
ram K3 terutama aspek preventifnya memerlukan banyak biaya
dan tidak ada kontribusi yang berarti bagi produktivitas peru-
sahaan. Dengan kata lain perusahaan masih banyak yang belum
mempunyai komitmen yang kuat untuk melaksanakan program
K3 karena belum menyadari sepenuhnya bahwa program K3
sangat menguntungkan perusahaan secara keseluruhan baik
dari aspek kesejahteraan karyawan, lingkungan hidup, produk-
tivitas perusahaan, daya saing perusahaan dan kelangsungan
hidup perusahaan.
Pembinaan di bidang K3 belum optimal dan penegakan
hukum masih lemah (dalam hal ini oleh aparat Depnaker),
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
11
background image
sehingga masalah K3 belum menjadi isu penting dibanding
masalah ketenagakerjaan lain misalnya masalah upah, kesejah-
teraan, pemutusan hubungan kerja dan lain-lain. Belum disa-
dari sepenuhnya bahwa masalah K3 sebenarnya merupakan
investasi sumberdaya manusia yang penting untuk meningkat-
kan produktivitas dan untuk menjaga kelangsungan usaha.
Peran serta dari para pakar, praktisi, akademisi dan aso-
siasi serta lembaga swadaya masyarakat yang bergelut di
bidang K3 masih sangat kurang. Asosiasi atau organisasi
bidang K3 yang sudah ada belum kuat sehingga belum bisa
berperan secara optimal.
USULAN PEMECAHAN MASALAH
Diperlukan komitmen yang tinggi baik dari pihak peru-
sahaan, dokter perusahaan maupun seluruh karyawan yang ada.
Perusahaan harus mau mencari dokter perusahaan yang telah
memenuhi syarat untuk diberi wewenang yang cukup dalam
menangani permasalahan kesehatan di tempat kerja. Perusaha-
an harus membuat departemen yang menangani masalah kese-
hatan di tempat kerja yang kedudukannya sejajar atau sama
pentingnya dengan departemen lain misalnya sebagai Depar-
temen K3 (Safety and Health Department).
Program kesehatan kerja terutama upaya preventif hendak-
nya jangan dipandang sesaat yang tampaknya memerlukan
banyak biaya tanpa ada kontribusi terhadap produktifitas peru-
sahaan. Upaya preventif harus dipandang secara menyeluruh,
sebagai komponen penting dalam meningkatkan produktifitas,
meningkatkan daya saing dan mempertahankan kelangsungan
perusahaan.
Secara ringkas untuk memberdayakan fungsi poliklinik
perusahaan khususnya dan pelayanan kesehatan kerja pada
umumnya, maka:
1. Setiap perusahaan harus membangun komitmen yang kuat
dalam bidang K3,
2.
Para pakar, akademisi, praktisi dan organisasi di bidang
Hiperkes dan K3 harus lebih proaktif,
3.
Dokter Perusahaan yang bekerja di perusahaan harus
bertugas dan atau bertanggung jawab atas Higiene Perusahaan,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PermenNakerTransKop no.
Per 01/Men/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi
Dokter Perusahaan), serta mampu meyakinkan manajemen pe-
rusahaan bahwa program K3 akan menguntungkan perusahaan
dalam jangka panjang,
4.
Penegakan hukum di bidang K3, khususnya oleh pegawai
pengawas ketenagakerjaan (aparat Depnaker),
5.
Harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah
(Depnaker) sebagai pembina, perusahaan sebagai pemilik mo-
dal yang ingin mendapatkan untung dan tenaga kerja sebagai
sumber daya dan mitra perusahaan.
KESIMPULAN
Poliklinik perusahaan sebagai subsistem pelayanan kese-
hatan merupakan sarana strategis untuk melaksanakan program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam rangka mening-
katkan produktivitas perusahaan. Agar poliklinik perusahaan
dapat berfungsi secara optimal maka harus didukung oleh peran
yang optimal dari:
1.
Dokter dan paramedis perusahaan
2.
Manajemen perusahaan
3.
Aparat penegak hukum (pegawai pengawas ketenagakerja-
an) dari Depnaker
4.
Peran aktif dari masyarakat industri (tenaga kerja, serikat
pekerja, Asosiasi K3) dan kelompok masyarakat lainnya misal-
nya LSM.
KEPUSTAKAAN
1.
Danakusuma M. Pengantar Kesehatan Masyarakat dan Kedokteran Ko-
munitas. Jakarta: Yayasan Penerbitan IDI. 1996.
2.
Permenaker No. Per 05/Men/1996. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Jakarta. Departemen Tenaja Kerja RI. 1996.
3.
Soeripto. Penerapan Hiperkes di Perusahaan. Pusat Hiperkes dan Kese-
lamatan Kerja. Jakarta. Departemen Tenaja Kerja RI. 1996.
4.
Sumamur PK. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta:
PT. Toko Gunung Agung. 1996.
5.
Yanri Z, Harjani S, Yusuf M. Himpunan Peraturan Perundangan Kesehat-
an Kerja. Departemen Tenaga Kerja RI. Jakarta: PT. Citratama Bangun
Mandiri. 1999.
When the law is uncertain, there is no law
Cermin Dunia Kedokteran No. 136, 2002
12