TINJAUAN PUSTAKA
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
12
PENDAHULUAN
Setiap tahun diperkirakan ada 200.000 bayi yang lahir cacat di
seluruh dunia.
1
Secara umum diperkirakan bahwa penggunaan
obat pada waktu hamil mengakibatkan cacat pada 1-3% dari
seluruh angka bayi yang lahir cacat, namun tidak ada penelitian
yang mendasari pendapat ini. Di Amerika, setiap tahun ratusan
ribu wanita hamil menggunakan obat saat mereka belum sempat
tahu bahwa mereka hamil.
2
Secara kasar diperkirakan lebih dari
90% wanita menggunakan 3-4 obat selama masa hamilnya.
3
Di samping analgetik, penenang, dan anti-emetik, pada masa
hamil antibiotika juga merupakan kelompok obat yang sering
digunakan. Selain infeksi yang lazim dijumpai sehari-hari, ada
juga infeksi-infeksi yang lebih sering terjadi pada kehamilan
sehingga pasien memerlukan terapi antibiotika, misalnya bakte-
riuria asimtomatik, kandidiasis, dermatofitosis, dll.
Tidak semua antibiotika aman diberikan pada wanita hamil.
Tulisan ini membahas beberapa aspek yang berkaitan dengan
keamanan penggunaan antibiotika pada wanita hamil.
TRANSFER OBAT LINTAS PLASENTA
Kebanyakan obat dalam sirkulasi darah ibu dapat berdifusi
melalui plasenta dan masuk ke dalam sirkulasi darah fetus. Obat
dengan molekul besar (misalnya insulin dan heparin) sulit sekali
menembus plasenta. Obat yang lipofilik dan tidak terionisasi,
misalnya propranolol, lebih mudah menembus plasenta daripada
obat yang polar. Sebaliknya obat yang hidrofilik dan sukar larut
dalam lemak, misalnya atenolol, lebih sulit menembus plasenta.
Efek teratogenik pada manusia terjadi setelah pemberian obat
berulang kali selama berhari-hari; tidak terjadi hanya setelah pem-
berian obat satu kali saja. Obat bersifat basa lemah akan `terjebak'
dalam sirkulasi fetus karena pH setempat yang sedikit lebih rendah
dibandingkan dengan pH plasma ibu. Adanya enzim atau trans-
porter tertentu dapat memfasilitasi atau menghambat transfer
obat melintasi plasenta.
Dalam praktek sehari-hari pengetahuan mengenai transfer obat
lintas plasenta ini tidak banyak digunakan. Yang lebih penting
ialah seorang dokter yang memberi obat pada wanita hamil harus
menganggap bahwa semua obat mampu menembus plasenta,
dan setiap pemberian obat pada wanita hamil harus berlandas-
kan pengetahuan mengenai farmakologi dan toksikologi obat
tersebut, serta pengalaman penggunaannya pada kehamilan.
SAAT DAN MEKANISME TERJADINYA EFEK TERATOGENIK
Secara umum disepakati bahwa periode waktu dalam kehamilan
yang rawan terhadap terjadinya efek teratogenik akibat penggu-
naan obat ialah antara 17-70 hari terhitung dari saat terjadinya
konsepsi. Berbagai organ pada fetus mempunyai `masa
sensitif'nya sendiri-sendiri. Dua minggu pertama kehamilan
dihitung dari saat terjadinya konsepsi adalah periode waktu
tidak terjadi efek teratogenik akibat penggunaan obat.
Jantung mempunyai masa sensitif pada minggu ke tiga dan ke
empat masa kehamilan, genitalia eksterna pada minggu ke
delapan dan ke sembilan, sedangkan otak dan tulang mulai
minggu ke tiga sampai akhir kehamilan dan berlangsung sampai
periode neonatus.
Penggunaan warfarin pada wanita hamil dapat menimbulkan
kelainan yang menyerupai sindrom Happle yaitu suatu kelainan
genetik yang ditandai dengan kurangnya mineralisasi tulang dan
hipoplasia hidung.
4
Sindrom Happle timbul akibat mutasi pada
emopamil-binding protein, yaitu suatu isomerase sterol yang
berperan dalam biosintesis kolesterol.
5
Contoh mekanisme kerja lain ialah obat antikanker siklofosfamid
yang menimbulkan apoptosis berlebihan yang dimediasi oleh
tumor necrosis factor-alpha (TNF-alpha), transforming growth
factor-beta (TGF-beta), dan berbagai sitokin lainnya. Granulocyte
macrophage colony-stimulating factor (GM-CSF) dilaporkan
dapat mencegah terjadinya teratogenesis pada hewan coba.
6
PENILAIAN TERATOGENISITAS OBAT
Dewasa ini dikenal beberapa cara untuk menilai efek teratogenik
obat (termasuk antibiotika) pada wanita hamil.
Dalam tulisan ini akan dikemukakan 2 metode yang sering
digunakan yaitu:
a. Metode US-FDA:
US-FDA menggunakan 5 kategori untuk menilai keamanan
pemberian suatu obat pada wanita hamil. Kebanyakan obat
yang bersifat teratogenik ada dalam kategori D atau X, namun
beberapa di antaranya ada dalam kategori C.
Kelima kategori itu adalah sbb:
· Kategori A: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
sudah mempunyai data penelitian yang memadai dan ter-
Keamanan Penggunaan Antimikroba
pada Kehamilan
Rianto Setiabudy
Bagian Farmakologi, Fakutas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia
IKLAN
CEFIXIME
TINJAUAN PUSTAKA
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
14
kontrol pada manusia dan tidak memperlihatkan adanya
risiko terhadap fetus.
· Kategori B: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
dalam penelitian pada hewan tidak memperlihatkan adanya
risiko terhadap fetus, tetapi belum ada penelitian terkontrol
pada manusia; atau penelitian pada hewan memperlihatkan
adanya risiko terhadap fetus tapi melalui penelitian terkontrol
tidak dapat dikonfirmasi terjadi pada wanita hamil trimester
pertama. Walaupun ada risiko yang menyertainya, penggunaan
obat ini pada wanita hamil masih dapat dibenarkan bila
manfaatnya dipertimbangkan melebihi risiko terhadap fetus.
· Kategori C: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
dalam penelitian pada hewan coba sudah diketahui mem-
bawa risiko bagi fetus, tetapi belum cukup data atau belum
ada penelitian terkontrol pada manusia. Obat dalam kategori
ini boleh digunakan oleh wanita hamil bila manfaatnya
dipertimbangkan melebihi risikonya terhadap fetus, misalnya
untuk mengatasi kondisi yang membahayakan jiwa atau
untuk mengobati penyakit berat di mana tidak ada pilihan
obat lain yang lebih aman.
· Kategori D: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
sudah terbukti dapat menimbulkan dampak negatif pada
fetus bila diberikan kepada wanita hamil. Obat dalam kategori
ini masih dapat diberikan pada wanita hamil bila manfaatnya
lebih besar dari risiko potensialnya. Di dalam brosur produk
obat, risiko ini dicantumkan dalam subjudul "Peringatan dan
Perhatian".
· Katagori X: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
bila diberikan pada wanita hamil akan menimbulkan dampak
negatif pada fetus dan risiko penggunaannya pada wanita
hamil jelas melebihi manfaat potensialnya. Obat dalam
kategori ini dikontraindikasikan bagi wanita hamil. Di dalam
brosur produk obat, risiko ini dicantumkan dalam subjudul
"Kontraindikasi".
b. Metode
Therapeutic Good Administration dari Australia
7
:
Metode penilaian yang disusun TGA ini garis besarnya mirip
dengan metode penilaian US-FDA, namun untuk kategori B
terlihat lebih teliti karena dibagi lagi menjadi 3 subkelompok.
Secara menyeluruh penilaian menurut TGA adalah sebagai
berikut:
· Kategori A: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
telah digunakan oleh sejumlah besar wanita hamil dan wanita
pada usia reproduktif tanpa ada bukti peningkatan kejadian
malformasi atau efek yang bersifat langsung maupun tidak
langsung merugikan bagi fetus.
· Kategori B: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
telah digunakan oleh sejumlah terbatas wanita hamil dan
wanita pada usia reproduktif tanpa ada bukti peningkatan
kejadian malformasi atau efek yang langsung maupun tidak
langsung merugikan bagi fetus.
Kategori B ini dibagi lagi menjadi 3 kelompok yaitu:
- Kelompok B1: Penelitian pada hewan coba sudah ada dan tidak
menunjukkan adanya peningkatan kerusakan pada fetus.
- Kelompok B2: Penelitian pada hewan tidak ada atau belum
mencukupi
.
- Kelompok B3: Penelitian pada hewan menunjukkan adanya
efek yang merugikan terhadap fetus.
· Kategori C: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
mempunyai efek farmakologik yang sifatnya sedemikian rupa
sehingga menyebabkan atau patut diduga menyebabkan
kelainan pada fetus atau neonatus tanpa menimbulkan
malformasi. Efek ini mungkin bersifat sementara.
· Kategori D: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
telah terbukti atau patut diduga mengakibatkan peningkatan
angka kejadian malformasi atau kerusakan fetus yang
permanen pada manusia. Kelompok obat ini juga mungkin
menimbulkan efek farmakologik yang merugikan. Obat ini
masih dapat diberikan pada wanita hamil bila dipertimbangkan
dengan masak bahwa manfaatnya lebih besar dari risikonya.
· Kategori X: Yang termasuk dalam kategori ini ialah obat yang
berisiko tinggi menimbulkan kerusakan permanen. Obat
dalam kategori ini tidak boleh digunakan pada wanita hamil
atau wanita dengan kemungkinan menjadi hamil.
Beberapa antibiotika yang harus diwaspadai atau di-
kontraindikasikan pada kehamilan
7
1. Golongan tetrasiklin (kategori D): Pada umumnya golongan
tetrasiklin (doksisiklin, minosiklin, tetrasiklin) masih dapat di-
anggap aman bila diberikan pada kehamilan kurang dari umur
18 minggu. Setelah ini pemberian tetrasiklin dapat menimbul
kan perubahan warna yang permanen pada gigi anak.
2. Golongan aminoglikosida (kategori D): semua anggota golongan
aminoglikosida (streptomisin, gentamisin, amikasin, kanamisin,
netilmisin, neomisin, dan tobramisin) yang diberikan pada
masa kehamilan berpotensi menimbulkan efek nefrotoksik
dan ototoksik pada fetus. Sekalipun kadar aminoglikosid
dalam darah ibu ada dalam batas terapeutik, tidak berarti
bahwa obat ini akan aman terhadap fetus.
3. Flukonazol (kategori D): Pemberian fukonazol dosis tunggal
(150 mg) terkesan tidak menimbulkan dampak negatif ter-
hadap fetus, tetapi pemberian berulang dengan dosis tinggi
(400-800 mg/hari) dapat menimbulkan cacat bawaan pada
manusia seperti yang terlihat pada hewan coba, yaitu berupa
kelainan kraniofasial, tulang, dan jantung.
8
Obat-obat derivat
azol lainnya seperti itrakonazol dan ketokonazol hanya terbukti
meimbulkan cacat bawaan pada hewan, tetapi belum terlihat
pada
manusia.
4. Asam fusidat (kategori C): Obat ini mempunyai sifat seperti
sulfonamid yaitu mendesak bilirubin dari ikatannya dengan
albumin sehingga terjadi ikterus pada neonatus.
9
Oleh karena
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
15
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut hemat penulis, untuk memperkecil kemungkinan
terjadinya efek teratogenik atau terjadinya dan dampak negatif
lainnya dari antibiotik terhadap fetus dapat dilakukan beberapa
upaya sbb:
1. Pada masa hamil perlu ditekankan perlunya upaya non-
medikamentosa untuk menghindari terjadinya infeksi
2. Bila terjadi infeksi harus dipertimbangkan juga apakah
pemberian antibiotika memang benar diperlukan
3. Sedapat mungkin harus dihindari pemberian antibiotika
(dan obat obat lainnya) pada trimester pertama kehamilan
4. Bila terjadi infeksi yang membutuhkan pengobatan anti-
biotika, harus dipertimbangkan risiko-manfaat pemberian
obat dengan memperhatikan kategori keamanannya
(kategori A,B, C, D, atau X)
5. Untuk infeksi-infeksi yang tidak mengancam jiwa, diguna-
kan dosis terkecil yang efektif dan diberikan untuk dalam
jangka waktu yang wajar
6. Penggunaan semua obat (termasuk antibiotika) pada masa
kehamilan selalu harus ditimbang dengan baik risiko-
manfaatnya
Sebagai penutup perlu ditekankan pentingnya komunikasi
antara dokter dengan pasien. Setiap wanita hamil yang
menerima instruksi untuk makan obat tertentu dari dokternya
selalu mempunyai perasaan waswas bahwa obat itu mungkin
akan berdampak buruk terhadap kandungannya. Tanpa penjela-
san yang cukup dari dokter, pasien mungkin saja tidak akan
memakan obatnya atau ia bahkan akan berupaya menggugur-
kan kandungannya bila sudah terlanjur makan obat yang dicuri-
gainya tidak aman.
Perhatian khusus harus diberikan kepada obat dalam kategori D.
Untuk kelompok obat ini dokter seyogyanya tidak hanya mem-
berikan penjelasan mengenai risiko dan manfaat obat tapi juga
mengikutsertakan pasien dalam membuat keputusan mengenai
penggunaan obat itu.
Konflik kepentingan
Penulis tidak mempunyai konflik kepentingan dalam menyusun
tulisan ini
DAFTAR PUSTAKA
1. Center for Disease Control and National Birth Defects Prevention. Available at
http://nbdpn.org/current/2008pdf/PrevBDBroch.pdf
2. Koren G, Pastuzak, A, Ito S.Drugs in pregnancy. N Eng J Med 1998;338:1128-37
3. Gardiner S, Woods DJ. Drugs in pregnancy and lactation. In: Walker R &
Whitlesea C, eds. Clinical Pharmacy and Therapeutics. Edinburgh:
Churchill Livingstone, 2007, pp 681-90
4. Raghav S, Reutens D. Neurological sequelae of intrauterine warfarin
exposure. J Clin Neurosci 2007; 14: 99-103
5. Has C, Bruckner-Tuderman L, Muller D, Donnai D, Traupe H. The Conradi-
Hunermann-Happle syndrome (CDPX2) and emopamil binding protein:
novel mutations, and somatic and gonadal mosaicism. Hum Mol Genet
2000; 13: 1951-55
6. Punareewattana K, Sharowa LV, Li W, Ward DL, Holladay SD. Reduced birth
defects caused by maternal immune stimulation may involve increased
expression of growth promoting genes and cytokine GM-CSF in the spleen
of diabetic ICR mice. Int Immunepharmacol 2003; 3: 1639-55
7. Therapeutic Good Administration , Australian Drug Evaluation Committee.
Prescribing Medicines in Pregnancy, 4 th ed.Woden, ACT, Australia:
Commonwealth of Australia, 1999
8. Pursley TJ, Blomquist IK, Abraham J, Andersen HF, Bartley JA. Fluconazole-
induced congenital anomalies in three infants. Clin Infect Dis 1996; 22:
336-40
9. Brodersen R. Fusidic Acid Binding to Serum Albumin and Interaction with
Binding of Bilirubin. Acta Paediatr Scand 1985; 74:874-80
10. Ouma P, Parise ME, , Hamel MJ, Kuile FO, Otieno K, Ayisi JG, et al. A
Randomized Controlled Trial of Folate Supplementation when treating
Malaria in Pregnancy with Sulfadoxine-Pyrimethamine. Plos Clin Trials 2006;
e28:1-9
11. Hernandez-Diaz S, Werler MM, Walker AM, Mitchell AA. Folic Acid anta-
gonists during pregnancy and the risk of birth defects. N Engl J Med 2000;
343:1608-14
12. Garcia CR, Torriani FJ, Freeman WR. Cidofovir in the treatment of Cytomegalovirus
retinitis. Ocul Immunol Inflamm 1998;6: 195-203
itu sedapat mungkin pemberian obat ini harus dihindari pada
bulan terakhir kehamilan.
5. Nitrofurantoin (kategori A): Secara umum obat ini sebenarnya
relatif aman bila diberikan untuk jangka waktu singkat pada
wanita hamil, namun ia dapat menimbulkan hemolisis pada
individu yang mengidap defisiensi enzim glukosa-6-fosfat
dehidrogenase (G6PD) dan juga berpotensi menimbulkan
hemolisis pada neonatus akibat belum sempurnanya kerja
sistem enzim. Nitrofurantoin mempunyai efikasi yang baik
untuk infeksi saluran kemih bagian bawah, tetapi saat ini tidak
ada perusahaan yang memasarkannya di Indonesia.
6. Klofazimin (kategori C): Obat ini adalah leprostatik yang lazim
dipakai di seluruh dunia. Klofazimin dapat menimbulkan pe-
rubahan warna kulit pada bayi menjadi merah kecoklatan.
Perubahan warna ini bersifat non-permanen, namun pulihnya
memerlukan waktu lama karena masa paruh eliminasi klofaz
imin yang panjang.
7. Rifampisin (kategori C): Penggunaan tuberkulostatik ini pada
akhir masa kehamilan dapat menimbulkan perdarahan baik
pada ibu maupun pada neonatus akibat terjadinya hipopro
trombinemia. Oleh karena itu pemberian rifampisin pada
beberapa minggu terakhir masa kehamilan harus disertai
pemberian vitamin K pada ibu maupun neonatusnya. Rifampisin
tidak termasuk tuberkulostatik yang dikontraindikasikan pada
wanita
hamil.
8. Klorokuin (Kategori A atau D): Pemberian klorokuin untuk
tujuan profilaksis terhadap malaria tergolong aman karena dosis-
nya kecil (kategori A) namun bila digunakan untuk tujuan terapi
diperlukan dosis yang lebih besar (kategori D). Penggunaan
dosis terapi ini dapat menimbulkan neurotoksisitas, gangguan
pendengaran, keseimbangan, dan penglihatan pada fetus.
9. Primakuin (kategori D): Ini adalah obat satu-satunya pada saat
ini yang efektif mematikan P. vivax di hati, namun penggunaannya
harus dihindari pada trimester terakhir kehamilan karena dapat
menimbulkan hemolisis dan methemoglobinemia pada neonatus.
10. Pirimetamin (kategori B3): Obat antifolat ini lazim digunakan
untuk pengobatan toksoplasmosis yang sering menjadi
masalah pada masa kehamilan. Pemberian obat ini pada
wanita hamil perlu disertai suplementasi folat 0.4 mg/hari
untuk mencegah terjadinya cacat bawaan.
10,11
11. Golongan sulfonamid (kategori C): Kelompok obat ini dapat
menimbulkan anemia hemolitik dan ikterus pada neonatus.
12. Kuinin (kategori D): Pemberian obat ini dengan dosis tinggi
pada masa kehamilan dapat menimbulkan kerusakan sistem
pendengaran pada fetus. Selain itu kuinin juga dapat meningkat-
kan kontraksi uterus sehingga meningkatkan risiko abortus.
13. Sidofovir (kategori D): Obat ini sering digunakan untuk me-
ngobati
retinitis
oleh
cytomegalovirus yang sering menimbulkan
masalah pada wanita hamil.
12
Sidofovir berpotensi menimbul-
kan kematian fetus atau menimbulkan cacat bawaan.
14. Gansiklovir (kategori D): Obat yang digunakan untuk
mengobati
infeksi
cytomegalovirus ini bersifat teratogenik
pada hewan coba. Efek samping ini berpotensi juga terjadi
pada
manusia.
15. Ribavirin (kategori X) : Obat ini lazim diberikan dalam bentuk
kombinasi dengan interferon untuk infeksi virus hepatitis C.
Obat ini memperlihatkan efek teratogenik yang konsisten
pada hampir semua hewan coba dan dikontraindikasikan
untuk wanita hamil
16. Zalsitabin (kategori D): Obat yang digunakan untuk infeksi
virus HIV ini menimbulkan cacat bawaan pada hewan coba.
17. Albendazol (kategori D): Obat antelmintik ini terbukti me-
nimbulkan efek teratogenik pada beberapa spesies hewan
coba dan ada dugaan cukup kuat bahwa efek samping
serupa juga terjadi pada manusia walaupun data yang ter-
kumpul sampai sekarang belum cukup untuk memastikannya.
Antibiotika yang relatif aman bagi ibu hamil
Menurut penilaian TGA-Australia beberapa antibiotika yang
menduduki peringkat tertinggi dalam keamanannya terhadap
fetus (kategori A) ialah
7
:
· Golongan betalaktam: sefaleksin, sefalotin, ampisilin, amoksisilin
· Golongan antijamur: nistatin (karena tidak diserap pada pem-
berian per oral)
· Golongan makrolid: eritromisin
· Lain-lain: kloramfenikol, klindamisin, linkomisin, asam nalidiksat
Antibiotika yang termasuk golongan B mempunyai tingkat ke-
amanan terhadap fetus yang tidak setinggi kategori A, tetapi
umumnya masih cukup memadai karena setidaknya sudah mem-
punyai sedikit data yang berasal dari penggunaan bagi manusia.
Sebagian besar antibiotika yang digunakan sehari-hari masuk
dalam golongan ini, misalnya:
· Golongan betalaktam: sefotaksim, seftazidim, seftriakson,
amoksisilin-klavulanat, piperasilin-tazobaktam, dikloksasilin, dll
· Golongan antijamur: amfoterisin, flusitosin, itrakonazol,
ketokonazol,
terbinafin
· Golongan kuinolon: siprofloksasin, norfloksasin, ofloksasin, dll.
· Golongan makrolid: azitromisin, roksitromisin, klaritromisin
· Golongan lain-lain: meropenem, metronidazol, vankomisin,
aztreonam,
dll.
PENUTUP
Penggunaan obat pada masa kehamilan sulit sekali dihindarI
secara meyeluruh karena selama masa gestasi dapat terjadi ber-
bagai kondisi atau kelainan yang membutuhkan pengobatan
medikamentosa. Penelitian menunjukkan hampir semua wanita
hamil pernah menggunakan 3-4 macam obat selama kehamilannya.
TINJAUAN PUSTAKA
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
16
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
15
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut hemat penulis, untuk memperkecil kemungkinan
terjadinya efek teratogenik atau terjadinya dan dampak negatif
lainnya dari antibiotik terhadap fetus dapat dilakukan beberapa
upaya sbb:
1. Pada masa hamil perlu ditekankan perlunya upaya non-
medikamentosa untuk menghindari terjadinya infeksi
2. Bila terjadi infeksi harus dipertimbangkan juga apakah
pemberian antibiotika memang benar diperlukan
3. Sedapat mungkin harus dihindari pemberian antibiotika
(dan obat obat lainnya) pada trimester pertama kehamilan
4. Bila terjadi infeksi yang membutuhkan pengobatan anti-
biotika, harus dipertimbangkan risiko-manfaat pemberian
obat dengan memperhatikan kategori keamanannya
(kategori A,B, C, D, atau X)
5. Untuk infeksi-infeksi yang tidak mengancam jiwa, diguna-
kan dosis terkecil yang efektif dan diberikan untuk dalam
jangka waktu yang wajar
6. Penggunaan semua obat (termasuk antibiotika) pada masa
kehamilan selalu harus ditimbang dengan baik risiko-
manfaatnya
Sebagai penutup perlu ditekankan pentingnya komunikasi
antara dokter dengan pasien. Setiap wanita hamil yang
menerima instruksi untuk makan obat tertentu dari dokternya
selalu mempunyai perasaan waswas bahwa obat itu mungkin
akan berdampak buruk terhadap kandungannya. Tanpa penjela-
san yang cukup dari dokter, pasien mungkin saja tidak akan
memakan obatnya atau ia bahkan akan berupaya menggugur-
kan kandungannya bila sudah terlanjur makan obat yang dicuri-
gainya tidak aman.
Perhatian khusus harus diberikan kepada obat dalam kategori D.
Untuk kelompok obat ini dokter seyogyanya tidak hanya mem-
berikan penjelasan mengenai risiko dan manfaat obat tapi juga
mengikutsertakan pasien dalam membuat keputusan mengenai
penggunaan obat itu.
Konflik kepentingan
Penulis tidak mempunyai konflik kepentingan dalam menyusun
tulisan ini
DAFTAR PUSTAKA
1. Center for Disease Control and National Birth Defects Prevention. Available at
http://nbdpn.org/current/2008pdf/PrevBDBroch.pdf
2. Koren G, Pastuzak, A, Ito S.Drugs in pregnancy. N Eng J Med 1998;338:1128-37
3. Gardiner S, Woods DJ. Drugs in pregnancy and lactation. In: Walker R &
Whitlesea C, eds. Clinical Pharmacy and Therapeutics. Edinburgh:
Churchill Livingstone, 2007, pp 681-90
4. Raghav S, Reutens D. Neurological sequelae of intrauterine warfarin
exposure. J Clin Neurosci 2007; 14: 99-103
5. Has C, Bruckner-Tuderman L, Muller D, Donnai D, Traupe H. The Conradi-
Hunermann-Happle syndrome (CDPX2) and emopamil binding protein:
novel mutations, and somatic and gonadal mosaicism. Hum Mol Genet
2000; 13: 1951-55
6. Punareewattana K, Sharowa LV, Li W, Ward DL, Holladay SD. Reduced birth
defects caused by maternal immune stimulation may involve increased
expression of growth promoting genes and cytokine GM-CSF in the spleen
of diabetic ICR mice. Int Immunepharmacol 2003; 3: 1639-55
7. Therapeutic Good Administration , Australian Drug Evaluation Committee.
Prescribing Medicines in Pregnancy, 4 th ed.Woden, ACT, Australia:
Commonwealth of Australia, 1999
8. Pursley TJ, Blomquist IK, Abraham J, Andersen HF, Bartley JA. Fluconazole-
induced congenital anomalies in three infants. Clin Infect Dis 1996; 22:
336-40
9. Brodersen R. Fusidic Acid Binding to Serum Albumin and Interaction with
Binding of Bilirubin. Acta Paediatr Scand 1985; 74:874-80
10. Ouma P, Parise ME, , Hamel MJ, Kuile FO, Otieno K, Ayisi JG, et al. A
Randomized Controlled Trial of Folate Supplementation when treating
Malaria in Pregnancy with Sulfadoxine-Pyrimethamine. Plos Clin Trials 2006;
e28:1-9
11. Hernandez-Diaz S, Werler MM, Walker AM, Mitchell AA. Folic Acid anta-
gonists during pregnancy and the risk of birth defects. N Engl J Med 2000;
343:1608-14
12. Garcia CR, Torriani FJ, Freeman WR. Cidofovir in the treatment of Cytomegalovirus
retinitis. Ocul Immunol Inflamm 1998;6: 195-203
itu sedapat mungkin pemberian obat ini harus dihindari pada
bulan terakhir kehamilan.
5. Nitrofurantoin (kategori A): Secara umum obat ini sebenarnya
relatif aman bila diberikan untuk jangka waktu singkat pada
wanita hamil, namun ia dapat menimbulkan hemolisis pada
individu yang mengidap defisiensi enzim glukosa-6-fosfat
dehidrogenase (G6PD) dan juga berpotensi menimbulkan
hemolisis pada neonatus akibat belum sempurnanya kerja
sistem enzim. Nitrofurantoin mempunyai efikasi yang baik
untuk infeksi saluran kemih bagian bawah, tetapi saat ini tidak
ada perusahaan yang memasarkannya di Indonesia.
6. Klofazimin (kategori C): Obat ini adalah leprostatik yang lazim
dipakai di seluruh dunia. Klofazimin dapat menimbulkan pe-
rubahan warna kulit pada bayi menjadi merah kecoklatan.
Perubahan warna ini bersifat non-permanen, namun pulihnya
memerlukan waktu lama karena masa paruh eliminasi klofaz
imin yang panjang.
7. Rifampisin (kategori C): Penggunaan tuberkulostatik ini pada
akhir masa kehamilan dapat menimbulkan perdarahan baik
pada ibu maupun pada neonatus akibat terjadinya hipopro
trombinemia. Oleh karena itu pemberian rifampisin pada
beberapa minggu terakhir masa kehamilan harus disertai
pemberian vitamin K pada ibu maupun neonatusnya. Rifampisin
tidak termasuk tuberkulostatik yang dikontraindikasikan pada
wanita
hamil.
8. Klorokuin (Kategori A atau D): Pemberian klorokuin untuk
tujuan profilaksis terhadap malaria tergolong aman karena dosis-
nya kecil (kategori A) namun bila digunakan untuk tujuan terapi
diperlukan dosis yang lebih besar (kategori D). Penggunaan
dosis terapi ini dapat menimbulkan neurotoksisitas, gangguan
pendengaran, keseimbangan, dan penglihatan pada fetus.
9. Primakuin (kategori D): Ini adalah obat satu-satunya pada saat
ini yang efektif mematikan P. vivax di hati, namun penggunaannya
harus dihindari pada trimester terakhir kehamilan karena dapat
menimbulkan hemolisis dan methemoglobinemia pada neonatus.
10. Pirimetamin (kategori B3): Obat antifolat ini lazim digunakan
untuk pengobatan toksoplasmosis yang sering menjadi
masalah pada masa kehamilan. Pemberian obat ini pada
wanita hamil perlu disertai suplementasi folat 0.4 mg/hari
untuk mencegah terjadinya cacat bawaan.
10,11
11. Golongan sulfonamid (kategori C): Kelompok obat ini dapat
menimbulkan anemia hemolitik dan ikterus pada neonatus.
12. Kuinin (kategori D): Pemberian obat ini dengan dosis tinggi
pada masa kehamilan dapat menimbulkan kerusakan sistem
pendengaran pada fetus. Selain itu kuinin juga dapat meningkat-
kan kontraksi uterus sehingga meningkatkan risiko abortus.
13. Sidofovir (kategori D): Obat ini sering digunakan untuk me-
ngobati
retinitis
oleh
cytomegalovirus yang sering menimbulkan
masalah pada wanita hamil.
12
Sidofovir berpotensi menimbul-
kan kematian fetus atau menimbulkan cacat bawaan.
14. Gansiklovir (kategori D): Obat yang digunakan untuk
mengobati
infeksi
cytomegalovirus ini bersifat teratogenik
pada hewan coba. Efek samping ini berpotensi juga terjadi
pada
manusia.
15. Ribavirin (kategori X) : Obat ini lazim diberikan dalam bentuk
kombinasi dengan interferon untuk infeksi virus hepatitis C.
Obat ini memperlihatkan efek teratogenik yang konsisten
pada hampir semua hewan coba dan dikontraindikasikan
untuk wanita hamil
16. Zalsitabin (kategori D): Obat yang digunakan untuk infeksi
virus HIV ini menimbulkan cacat bawaan pada hewan coba.
17. Albendazol (kategori D): Obat antelmintik ini terbukti me-
nimbulkan efek teratogenik pada beberapa spesies hewan
coba dan ada dugaan cukup kuat bahwa efek samping
serupa juga terjadi pada manusia walaupun data yang ter-
kumpul sampai sekarang belum cukup untuk memastikannya.
Antibiotika yang relatif aman bagi ibu hamil
Menurut penilaian TGA-Australia beberapa antibiotika yang
menduduki peringkat tertinggi dalam keamanannya terhadap
fetus (kategori A) ialah
7
:
· Golongan betalaktam: sefaleksin, sefalotin, ampisilin, amoksisilin
· Golongan antijamur: nistatin (karena tidak diserap pada pem-
berian per oral)
· Golongan makrolid: eritromisin
· Lain-lain: kloramfenikol, klindamisin, linkomisin, asam nalidiksat
Antibiotika yang termasuk golongan B mempunyai tingkat ke-
amanan terhadap fetus yang tidak setinggi kategori A, tetapi
umumnya masih cukup memadai karena setidaknya sudah mem-
punyai sedikit data yang berasal dari penggunaan bagi manusia.
Sebagian besar antibiotika yang digunakan sehari-hari masuk
dalam golongan ini, misalnya:
· Golongan betalaktam: sefotaksim, seftazidim, seftriakson,
amoksisilin-klavulanat, piperasilin-tazobaktam, dikloksasilin, dll
· Golongan antijamur: amfoterisin, flusitosin, itrakonazol,
ketokonazol,
terbinafin
· Golongan kuinolon: siprofloksasin, norfloksasin, ofloksasin, dll.
· Golongan makrolid: azitromisin, roksitromisin, klaritromisin
· Golongan lain-lain: meropenem, metronidazol, vankomisin,
aztreonam,
dll.
PENUTUP
Penggunaan obat pada masa kehamilan sulit sekali dihindarI
secara meyeluruh karena selama masa gestasi dapat terjadi ber-
bagai kondisi atau kelainan yang membutuhkan pengobatan
medikamentosa. Penelitian menunjukkan hampir semua wanita
hamil pernah menggunakan 3-4 macam obat selama kehamilannya.
TINJAUAN PUSTAKA
CDK 174/vol.37 no.1/Januari - Februari 2010
16